Pengadilan Tinggi Tanjungkarang Lampung Gelar Sidang terbuka Pengambilan Sumpah/Janji Advokat

- Redaksi

Rabu, 11 Desember 2024 - 16:20 WIB

5038 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : 
Usai ucap Sumpah/Janji, para Advokat lakukan foto bersama, Rabu (11/12-2024). (Foto. Yen)

Caption : Usai ucap Sumpah/Janji, para Advokat lakukan foto bersama, Rabu (11/12-2024). (Foto. Yen)

Satunews.id, Tanjungkarang – Pengadilan Tinggi Tanjungkarang Bandar Lampung, menggelar sidang terbuka pengambilan sumpah/janji Advokat. Hal tersebut, diikuti oleh Konvensi Advisor Indonesia Maju (KAIM), Persatuan Advokasi Indonesia (Persadin), dan Perkumpulan Advokasi Indonesia (PAI).

Acara sidang digelar di Gedung Pengadilan Tinggi Tanjung Karang Bandar Lampung, Rabu, 11Desember 2024.

Acara dihadiri langsung oleh Ketua Pengadilan Tinggi Tanjungkarang Asnawati, SH., MH, beserta Hakim Tinggi selaku saksi dalam Pengambilan Sumpah Advokat, diantaranya: Panitera Pengadilan Tinggi Tanjung Karang, Sekretaris Pengadilan Tinggi Tanjung Karang, dan para jajaran Pengurus Organisasi yaitu:
1.Konvensi Advisor Indonesia Maju (KAIM)
2.Persatuan Advokasi Indonesia (Persadin)
3.Perkumpulan Advocaten Indonesia (PAI).

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua Pengadilan Tinggi Tanjung Karang Asnawati, SH., MH, dalam kata sambutannya, mengatakan, bahwa untuk masyarakat pencari keadilan berharap semakin mudah dan semakin murah untuk dapat jasa pelayanan hukum. “Dengan demikian, banyaknya pilihan bagi masyarakat terhadap jasa para Advokat, dan juga persaingan para Advokat itu sendiri dapat memberi peningkatan pelayanan hukum yang terbaik,” ujarnya

Asnawati pun, menambahkan, dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-undang no.18 tahun 2003, bahwa, advokat sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri yang dijamin hukum dan peraturan per-Undang undangan.

“Oleh karena itu, citra, wibawa dalam menegakkan hukum tak lepas peran serta para advokat. Tentunya advokat yang terjun langsung di kehidupan masyarakat tuk pendamping kuasa hukum dari pencari keadilan dalam menegakkan hukum dan keadilan,” ungkapnya

“Baik buruknya wajah penegakkan hukum kita, secara yuridis maupun moral, jadi tanggung jawab para advokat penegak hukum,” tambahnya.

Lebih lanjut, Asnawati, menyebutkan, bahwa, semua sangat berharap kepada para advokat muda yang baru saja disumpah. “Punya integritas dan idealisme yang tinggi tidak mudah larut godaan, tidak mudah menyerah dalam segala tantangan. Tingkatkan, dan kedepankan profesionalisme,” katanya.

Masih dalam kata sambutan, Ketua Pengadilan Tinggi Tanjung Karang, Asnawati, SH., MH pun berpesan kepada para advokat yang baru saja dilantik. “Renungkan, hayati, maknai lafadz sumpah yang saudara ucapkan. Hakekat sumpah itu, mengandung tanggung jawab pada Allah Swt. Sumpah merupakan komitmen, janji suci, yang tak pantas dinodai, di ingkari. Lafadz sumpah menjadi rambu rambu utama tuk pegangan dalam mengemban tugas sebagai penegak hukum, dengan memegang teguh, ‘kode etik advokat’. Niscaya, denga demikian dapat mengemban tugas amanat dengan baik,” ucapnya

Advokat sebagai Mitra Lembaga Peradilan sepakat dengan amanat pasal 2 ayat(4) Undang -undang no. 48 tahun 2009 tentang kekuasaan hukum, peradilan secara sederhana, cepat dan biaya ringan.

“Untuk menunjang dan menjamin pelaksanaan pasal tersebut, Mahkamah Agung RI mengeluarkan beberapa Perma Dan Serma yaitu:
– perma no.1 tahun 2016 tentang  prosedur mediasi dipengadilan.
– perma no.1 tahun 2014 tentang pedoman pemberian layanan hukum masyarakat tidak mampu di pengadilan.
– perma no.2 tahun 2015 jo.perma no.4 tahun 2019 tentang cara penyelesaian gugatan sederhana.
– perma no.3 tahun 2018 jo,perma no.1 tahun 2019 tentang administrasi di pengadilan secara elekronik. Jadi keharusan para advokat memahami dan menperdalaminya,”

“Para advokat yang baru saja diambil sumpahnya, kami ucapkan selamat. Akhirul Kalam Wabiltaufik Walhidayah Wasalamualaikum. wr. wb,” tutupnya. (YEYEN FARIA)

Berita Terkait

Galian C Ilegal dan Mediator Tanah Bebas Beroperasi di Wilayah Polsek Jonggol, Kabupaten Bogor: Apakah Hukum Ditegakkan?
Putusan PN Gunungsitoli Dinilai Tidak Adil, Sukadamai Ndruru Pastikan Ajukan Banding
Saling Klaim Lahan seluas 2.6 Hektare Dua Belah Pihak Pasang Plang
Obat Terlarang Mengancam Generasi Muda: Penjualan Tramadol dan Eximer di Bandung Mengkhawatirkan
Diduga PT.Pinago,Tbk Monopoli Lahan Warga dengan Pembelian Menggunakan Surat Palsu
Perjudian Gelper Binggo Diduga Dibekingi Oknum Beroperasi Bebas di Masyarakat 
KPK Jabar Apresiasi Langkah Tegas DPRD dan Bupati Kabupaten Bandung
Aktifis Hukum Jawa Barat, Bang Fidel Giawa, SH., Soroti Keterlibatan Ridwan Kamil dalam kasus dugaan korupsi dana iklan Bank BJB

Berita Terkait

Kamis, 27 November 2025 - 18:14 WIB

Siapkan 4 Skema Pendanaan, Bupati Bandung Percepat Penanganan Banjir Sapan Tegalluar

Kamis, 27 November 2025 - 11:51 WIB

Perkuat Komitmen Inklusif, DaldukPPA Kabupaten Bandung Gelar Evaluasi Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender

Rabu, 26 November 2025 - 17:31 WIB

SIPAKADES, Kang DS: Seluruh Siltap, Gaji dan Insentif RT dan RW Ditransfer Setiap Tanggal 1

Rabu, 26 November 2025 - 15:50 WIB

Inovasi Pertanian Digital: Panenku Gelar Workshop “Digital Farming” di Bandung

Rabu, 26 November 2025 - 14:58 WIB

Sukses! 35 Akseptor Ikuti Pelayanan KB MOP/Vasektomi di RSUD Bedas Cimaung, Didukung Dana Hibah Pemprov Jabar

Rabu, 26 November 2025 - 13:29 WIB

DPUTR Kab. Bandung Juara Umum Penyelenggaraan Jasa Konstruksi Tingkat Provinsi Jawa Barat

Selasa, 25 November 2025 - 16:11 WIB

Kepala Disperdagin, Diki Anugrah Apresiasi Guru Sebagai Pahlawan Tanpa Tanda Jasa

Senin, 24 November 2025 - 21:09 WIB

Pemdes Sukapura Tetapkan Empat Langkah Strategis Pembangunan Lewat Musdes 

Berita Terbaru

Artikel

Hampir Saja Gelisah

Jumat, 28 Nov 2025 - 06:00 WIB