Melanggar Kode Etik, Kasus TKSK Yang Terlibat Politik Praktis Direkomendasikan Bawaslu Kedinsos Untuk Ditindaklanjuti

- Redaksi

Rabu, 30 Oktober 2024 - 20:11 WIB

5015 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Melanggar Kode Etik, Kasus TKSK Yang Terlibat Politik Praktis Direkomendasikan Bawaslu Kedinsos Untuk Ditindaklanjuti

 

Pessel, Satunews.id — Bawaslu Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), telah mengirimkan rekomendasi (hasil pemeriksaan -red) Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), atas nama Maengki Arwan, ke pihak Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak setempat.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kordiv Divisi SDM, Organisasi, Pendidikan, dan Pelatihan, Bawaslu Pessel, Syafrizal mengatakan “Surat rekomendasi hasil pemeriksaan (dari laporan yang masuk), sudah kami kirimkan ke Dinas Sosial PPr & PA, setempat,” katanya, Rabu (30/10-2024).

Surat tersebut bernomor: 190/PP.01.02/SB-08/10/2024, perihal Penerusan Dugaan Pelanggaran Perundang – undangan lainnya, bertanggal 25 Oktober 2024 dan ditandatangi Ketua Bawaslu Afriki Musmaidi.

“Kesimpulan, hasil pemeriksaan bersama gakkumdu, sudah kami kirim ke Dinas Sosial PPr dan PA, Pessel,” Syafrizal.

Syafrizal menambahkan, terkait dengan penerusan atau pengiriman rekomendasi dari Bawaslu Pessel ke pihak Kemensos RI, apakah sudah diteruskan atau belum, pihak tidak mengetahui nya sebab itu sudah diserahkan ke Dinas Sosial PPr dan PA Pessel.

“Sebab, itu sudah merupakan kewenangannya Dinas Sosial, kami dari Bawaslu telah melakukan pleno terkait hal tersebut, kemudian kami temukan pelanggan UU lainnya,dan kami serahkan kepihak yang berwenang,” terang Syafrizal.

Sebelumnya, Bawaslu Pessel, menerima laporan terkait dugaan pelanggaran kode etik, dari seorang Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) yang bertugas di daerahnya.

Sebelumnya Badan Hukum (BaHu) Partai NasDem Pessel melaporkan seorang TKSK bernama Maengki Arwan yang bertugas di Kecamatan Linggo Sari Baganti terindikasi terlibat berpolitik praktis dan melakukan berkampanye.

Dimana, berdasarkan Hasil Kajian Akhir (Bawaslu bersama tim Gakkumdu), terhadap Laporan Nomor: 001/Reg/LP/PL/Kab/03.15/X/2024, diberitahukan status laporan sebagai berikut:

Laporan dugaan pelanggaran peraturan perundang – undangan lainnya tentang Netralitas tenaga lainnya pada Kementerian Sosial , diteruskan pada Kementerian Sosial , melalui Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Pesisir Selatan.

Alasannya, perbuatan terlapor melanggar ketentuan pasal 5 huruf i, Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2018, tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Kementerian Sosial.

Kemudian, melanggar Peraturan Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Kemensos RI Nomor: 01/LJS/08/2018.

Yakni,  tentang Kode Etik Sumber Daya Manusia Program Keluarga Harapan (PKH) dan TKSK. Terutama, terkait  Larangan, pada Pasal 10, huruf i :

Terlibat dalam aktivitas politik praktis, seperti pengurus dan/atau  anggota Partai Politik, menjadi juru kampanye, melakukan kampanye, mendaftar menjadi caleg, mendaftar menjadi calon DPD, mendaftar menjadi cakada, dan sebutan lainnya.Dan, juga melanggar beberapa aturan dalam Permensos RI.

Sementara itu Humas Badan Hukum Partai Nasdem, Rega Desfinal mengatakan “Pelanggaran kode etik MA (terlapor), masuk ke dalam melakukan kampanye, dimana dirinya turun langsung, ikut memasang APK salah satu paslon,” katanya, Rabu (30/10/2024).

” Ya, Kesimpulan dari laporan kita terhadap Maengki Arwan, TKSK yang terlibat Kampanye di Pilkada Pessel 2024, tealah diproses oleh Bawaslu bersama tim Gakkumdu setempat. Dan, diteruskan ke Kemensos RI, melalui Dinas Sosial PPr dan PA setempat,” jelasnya.

 

Pewarta : Don

 

Berita Terkait

Kepedulian Nyata PT MBK Ventura Kembali Hadir di Pasirjambu, OJK Edukasi Literasi Keuangan Warga
Pemerintah Menghimbau Pedagang Pasar Sako Tidak Untuk Berjualan Difasilitas Umum
Kapolda Sumsel Siapkan 159 Trainer AI, Bentengi Pelajar dari Kejahatan Siber
Perangi Korupsi Lewat Aset, KDM Minta Seluruh Tanah Pemerintah Bersertifikat
Pesantren Harus Jadi Rumah yang Aman bagi Santri, Kemenag Palembang Kukuhkan Komitmen Bersama
Kapolda Sumsel: Predikat WBK Bukan Garis Finis, tetapi Amanah yang Harus Dipertanggungjawabkan
Perkuat Sinergi, Lapas Kelas I Palembang Teken Kerja Sama antara Kanwil Ditjenpas Sumsel dengan PWM Sumsel dan Universitas Muhammadiyah Palembang
Polda Sumsel Bersama Tirta Medical Centre Laksanakan Rikkes Berkala PJU Tahun Anggaran 2026
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 14:55 WIB

Kepedulian Nyata PT MBK Ventura Kembali Hadir di Pasirjambu, OJK Edukasi Literasi Keuangan Warga

Kamis, 6 Agustus 2026 - 13:35 WIB

Pemerintah Menghimbau Pedagang Pasar Sako Tidak Untuk Berjualan Difasilitas Umum

Rabu, 5 Agustus 2026 - 18:42 WIB

Perangi Korupsi Lewat Aset, KDM Minta Seluruh Tanah Pemerintah Bersertifikat

Rabu, 5 Agustus 2026 - 16:58 WIB

Pesantren Harus Jadi Rumah yang Aman bagi Santri, Kemenag Palembang Kukuhkan Komitmen Bersama

Rabu, 5 Agustus 2026 - 14:14 WIB

Kapolda Sumsel: Predikat WBK Bukan Garis Finis, tetapi Amanah yang Harus Dipertanggungjawabkan

Rabu, 5 Agustus 2026 - 14:07 WIB

Perkuat Sinergi, Lapas Kelas I Palembang Teken Kerja Sama antara Kanwil Ditjenpas Sumsel dengan PWM Sumsel dan Universitas Muhammadiyah Palembang

Selasa, 4 Agustus 2026 - 15:12 WIB

Polda Sumsel Bersama Tirta Medical Centre Laksanakan Rikkes Berkala PJU Tahun Anggaran 2026

Selasa, 4 Agustus 2026 - 15:07 WIB

Pondok Pesantren Sabilul Hasanah, Membangun Peradaban Melalui Pendidikan Islam Berkualitas dan Berprestasi

Berita Terbaru

DAERAH

Kecamatan Cimahi Utara Jadi Penutup Pengawalan PPM 2026

Kamis, 6 Agu 2026 - 12:22 WIB