Melanggar Kode Etik, Kasus TKSK Yang Terlibat Politik Praktis Direkomendasikan Bawaslu Kedinsos Untuk Ditindaklanjuti

- Redaksi

Rabu, 30 Oktober 2024 - 20:11 WIB

5012 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Melanggar Kode Etik, Kasus TKSK Yang Terlibat Politik Praktis Direkomendasikan Bawaslu Kedinsos Untuk Ditindaklanjuti

 

Pessel, Satunews.id — Bawaslu Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), telah mengirimkan rekomendasi (hasil pemeriksaan -red) Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), atas nama Maengki Arwan, ke pihak Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak setempat.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kordiv Divisi SDM, Organisasi, Pendidikan, dan Pelatihan, Bawaslu Pessel, Syafrizal mengatakan “Surat rekomendasi hasil pemeriksaan (dari laporan yang masuk), sudah kami kirimkan ke Dinas Sosial PPr & PA, setempat,” katanya, Rabu (30/10-2024).

Surat tersebut bernomor: 190/PP.01.02/SB-08/10/2024, perihal Penerusan Dugaan Pelanggaran Perundang – undangan lainnya, bertanggal 25 Oktober 2024 dan ditandatangi Ketua Bawaslu Afriki Musmaidi.

“Kesimpulan, hasil pemeriksaan bersama gakkumdu, sudah kami kirim ke Dinas Sosial PPr dan PA, Pessel,” Syafrizal.

Syafrizal menambahkan, terkait dengan penerusan atau pengiriman rekomendasi dari Bawaslu Pessel ke pihak Kemensos RI, apakah sudah diteruskan atau belum, pihak tidak mengetahui nya sebab itu sudah diserahkan ke Dinas Sosial PPr dan PA Pessel.

“Sebab, itu sudah merupakan kewenangannya Dinas Sosial, kami dari Bawaslu telah melakukan pleno terkait hal tersebut, kemudian kami temukan pelanggan UU lainnya,dan kami serahkan kepihak yang berwenang,” terang Syafrizal.

Sebelumnya, Bawaslu Pessel, menerima laporan terkait dugaan pelanggaran kode etik, dari seorang Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) yang bertugas di daerahnya.

Sebelumnya Badan Hukum (BaHu) Partai NasDem Pessel melaporkan seorang TKSK bernama Maengki Arwan yang bertugas di Kecamatan Linggo Sari Baganti terindikasi terlibat berpolitik praktis dan melakukan berkampanye.

Dimana, berdasarkan Hasil Kajian Akhir (Bawaslu bersama tim Gakkumdu), terhadap Laporan Nomor: 001/Reg/LP/PL/Kab/03.15/X/2024, diberitahukan status laporan sebagai berikut:

Laporan dugaan pelanggaran peraturan perundang – undangan lainnya tentang Netralitas tenaga lainnya pada Kementerian Sosial , diteruskan pada Kementerian Sosial , melalui Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Pesisir Selatan.

Alasannya, perbuatan terlapor melanggar ketentuan pasal 5 huruf i, Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2018, tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Kementerian Sosial.

Kemudian, melanggar Peraturan Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Kemensos RI Nomor: 01/LJS/08/2018.

Yakni,  tentang Kode Etik Sumber Daya Manusia Program Keluarga Harapan (PKH) dan TKSK. Terutama, terkait  Larangan, pada Pasal 10, huruf i :

Terlibat dalam aktivitas politik praktis, seperti pengurus dan/atau  anggota Partai Politik, menjadi juru kampanye, melakukan kampanye, mendaftar menjadi caleg, mendaftar menjadi calon DPD, mendaftar menjadi cakada, dan sebutan lainnya.Dan, juga melanggar beberapa aturan dalam Permensos RI.

Sementara itu Humas Badan Hukum Partai Nasdem, Rega Desfinal mengatakan “Pelanggaran kode etik MA (terlapor), masuk ke dalam melakukan kampanye, dimana dirinya turun langsung, ikut memasang APK salah satu paslon,” katanya, Rabu (30/10/2024).

” Ya, Kesimpulan dari laporan kita terhadap Maengki Arwan, TKSK yang terlibat Kampanye di Pilkada Pessel 2024, tealah diproses oleh Bawaslu bersama tim Gakkumdu setempat. Dan, diteruskan ke Kemensos RI, melalui Dinas Sosial PPr dan PA setempat,” jelasnya.

 

Pewarta : Don

 

Berita Terkait

Kerja Bakti Rutin Cangkuang Wetan: Kades Asep Pastikan Saluran Selokan Lancar, Bantu Pengairan Petani
Galian C Ilegal dan Mediator Tanah Bebas Beroperasi di Wilayah Polsek Jonggol, Kabupaten Bogor: Apakah Hukum Ditegakkan?
Cireundeu Festival 2025: Mewarisi Tradisi, Merawat Generasi
Dugaan Pelanggaran Teknis Menguat, Irigasi Baru Selesai Sudah Jebol
Klinik di Karangbahagia, Bekasi, Beroperasi Tanpa Izin, Keselamatan Pasien Dipertanyakan
KRL Nanas BerHIAS RW 12 Desa Kranggan Siap Jadi Jawara
Obat Keras Di Jual Terang – terangan DPRD Kota Bekasi: Ini Sudah Darurat Sosial!
ARM Desak KPK Usut Dugaan Korupsi di Kepri Usai OTT Gubernur Riau
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 28 November 2025 - 11:03 WIB

Kegiatan Peduli Akan Sampah, JSI Gandeng DLH dan PKDI Sumenep Ciptakan Lingkungan Bersih

Jumat, 28 November 2025 - 10:27 WIB

Aksi Nyata JSI Bersama DLH dan PKDI Sumenep Ciptakan Lingkungan Bersih Dari Sampah

Jumat, 28 November 2025 - 06:00 WIB

Hampir Saja Gelisah

Jumat, 28 November 2025 - 00:20 WIB

Bantu Tingkatkan UMKM, JSI Bakal Gelar Panggung Kreasi Event Sosial Lewat Zonata Musik

Kamis, 27 November 2025 - 18:14 WIB

Pemdes Tlajung Udik Launching Bantuan Keuangan Infrastruktur Desa (Bankeu Ifdes) Tahun 2025

Kamis, 27 November 2025 - 08:55 WIB

Bea Cukai dan Satpol PP Sumenep Bakar Rokok Ilegal, Penegakan dan Pemusnahan Hanya Lelucon

Rabu, 26 November 2025 - 19:56 WIB

Selalu Peduli Lingkungan, JSI Kembali Menunjukkan Kiprah Sosial Lewat SAKU Berkah

Rabu, 26 November 2025 - 13:20 WIB

Polisi Sapa Masyarakat Samsat Cibinong Bogor: Pelayanan STNK Semakin Humanis, Registrasi Online Permudah Pengurusan Dokumen Kendaraan

Berita Terbaru

Artikel

Hampir Saja Gelisah

Jumat, 28 Nov 2025 - 06:00 WIB