Melanggar Kode Etik, Kasus TKSK Yang Terlibat Politik Praktis Direkomendasikan Bawaslu Kedinsos Untuk Ditindaklanjuti

- Redaksi

Rabu, 30 Oktober 2024 - 20:11 WIB

5012 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Melanggar Kode Etik, Kasus TKSK Yang Terlibat Politik Praktis Direkomendasikan Bawaslu Kedinsos Untuk Ditindaklanjuti

 

Pessel, Satunews.id — Bawaslu Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), telah mengirimkan rekomendasi (hasil pemeriksaan -red) Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), atas nama Maengki Arwan, ke pihak Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak setempat.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kordiv Divisi SDM, Organisasi, Pendidikan, dan Pelatihan, Bawaslu Pessel, Syafrizal mengatakan “Surat rekomendasi hasil pemeriksaan (dari laporan yang masuk), sudah kami kirimkan ke Dinas Sosial PPr & PA, setempat,” katanya, Rabu (30/10-2024).

Surat tersebut bernomor: 190/PP.01.02/SB-08/10/2024, perihal Penerusan Dugaan Pelanggaran Perundang – undangan lainnya, bertanggal 25 Oktober 2024 dan ditandatangi Ketua Bawaslu Afriki Musmaidi.

“Kesimpulan, hasil pemeriksaan bersama gakkumdu, sudah kami kirim ke Dinas Sosial PPr dan PA, Pessel,” Syafrizal.

Syafrizal menambahkan, terkait dengan penerusan atau pengiriman rekomendasi dari Bawaslu Pessel ke pihak Kemensos RI, apakah sudah diteruskan atau belum, pihak tidak mengetahui nya sebab itu sudah diserahkan ke Dinas Sosial PPr dan PA Pessel.

“Sebab, itu sudah merupakan kewenangannya Dinas Sosial, kami dari Bawaslu telah melakukan pleno terkait hal tersebut, kemudian kami temukan pelanggan UU lainnya,dan kami serahkan kepihak yang berwenang,” terang Syafrizal.

Sebelumnya, Bawaslu Pessel, menerima laporan terkait dugaan pelanggaran kode etik, dari seorang Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) yang bertugas di daerahnya.

Sebelumnya Badan Hukum (BaHu) Partai NasDem Pessel melaporkan seorang TKSK bernama Maengki Arwan yang bertugas di Kecamatan Linggo Sari Baganti terindikasi terlibat berpolitik praktis dan melakukan berkampanye.

Dimana, berdasarkan Hasil Kajian Akhir (Bawaslu bersama tim Gakkumdu), terhadap Laporan Nomor: 001/Reg/LP/PL/Kab/03.15/X/2024, diberitahukan status laporan sebagai berikut:

Laporan dugaan pelanggaran peraturan perundang – undangan lainnya tentang Netralitas tenaga lainnya pada Kementerian Sosial , diteruskan pada Kementerian Sosial , melalui Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Pesisir Selatan.

Alasannya, perbuatan terlapor melanggar ketentuan pasal 5 huruf i, Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2018, tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Kementerian Sosial.

Kemudian, melanggar Peraturan Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Kemensos RI Nomor: 01/LJS/08/2018.

Yakni,  tentang Kode Etik Sumber Daya Manusia Program Keluarga Harapan (PKH) dan TKSK. Terutama, terkait  Larangan, pada Pasal 10, huruf i :

Terlibat dalam aktivitas politik praktis, seperti pengurus dan/atau  anggota Partai Politik, menjadi juru kampanye, melakukan kampanye, mendaftar menjadi caleg, mendaftar menjadi calon DPD, mendaftar menjadi cakada, dan sebutan lainnya.Dan, juga melanggar beberapa aturan dalam Permensos RI.

Sementara itu Humas Badan Hukum Partai Nasdem, Rega Desfinal mengatakan “Pelanggaran kode etik MA (terlapor), masuk ke dalam melakukan kampanye, dimana dirinya turun langsung, ikut memasang APK salah satu paslon,” katanya, Rabu (30/10/2024).

” Ya, Kesimpulan dari laporan kita terhadap Maengki Arwan, TKSK yang terlibat Kampanye di Pilkada Pessel 2024, tealah diproses oleh Bawaslu bersama tim Gakkumdu setempat. Dan, diteruskan ke Kemensos RI, melalui Dinas Sosial PPr dan PA setempat,” jelasnya.

 

Pewarta : Don

 

Berita Terkait

Bonus Produksi Panas Bumi Disalurkan, Jalan Desa Marga Mukti Digarap di 12 Titik
Realisasi Aspirasi Warga Londok: Kang DS Jadi Bupati Pertama yang Menginjakkan Kaki dan Menargetkan Jalan Mulus
Prajurit Muda TNI AD Sabet Juara 2 Lomba Lari 10K di Tasikmalaya
Bupati Dadang Supriatna di ITMW 2025: Kabupaten Bandung Raih Penghargaan Indonesia People-Centric Regency
Uben Yunara Diamankan Pihak Kepolisian, Begini Kata Kuasa Hukum Pelapor
Camat Nia, Proses Pemberhentian Kades Tidak Bisa Dilakukan Secara Spontan
Waka DPR RI Cucun Syamsurijal: Kehadiran Negara Penting dalam Kembangkan Seni Qasidah
Tak Ada Ampun! Reklame Tak Berizin di Bandung Disegel Satgas Kepatuhan Pajak
Tag :

Berita Terkait

Senin, 13 Oktober 2025 - 16:35 WIB

Pemdes Cipeucang Salurkan BLT Dana Desa 2025 untuk 53 KPM, Dorong Kesejahteraan Warga

Minggu, 12 Oktober 2025 - 20:25 WIB

Bupati OKU Teddy Meilwansyah Tunjukkan Kepedulian, Serahkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Batukuning

Minggu, 12 Oktober 2025 - 16:38 WIB

Ngarumat Ngaruwat Budaya Kota Bandung, AAYF dan Disbudpar Satukan Generasi Muda Lewat Seni Budaya Sunda

Minggu, 12 Oktober 2025 - 10:32 WIB

Tim Basket Kemenimipas Raih Medali Emas di PORNAS KORPRI XVII, Bukti Semangat Sportivitas dan Kebersamaan ASN

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 19:30 WIB

Bangun Generasi Cerdas, Erwin Dorong Mahasiswa Aktif dan Berakhlak

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 19:20 WIB

Erwin Satra Resmi Menang di Pemilihan PAW Kepala Desa Segara Kembang 2025, Siap Wujudkan Desa Maju dan Sejahtera

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 18:38 WIB

Komarudin Terpilih Jadi Kepala Desa Laya PAW 2025, Janji Wujudkan Kepemimpinan yang Transparan dan Progresif

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 17:24 WIB

Assyifa dan Fauzan Jadi Mojang Jajaka Kota Bandung 2025

Berita Terbaru

KUNJUNGAN WAMENDES : Pj Bupati Bekasi Dedy Supriyadi mendampingi kunjungan Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Wamendes PDT) Ahmad Riza Patria ke Eco Wisata Desa Pasirsari Kecamatan Cikarang Selatan, pada Selasa (12/12/2024).

Berita

Pemkab Dukung Swasembada Pangan dan Wisata Lokal

Rabu, 13 Nov 2024 - 13:31 WIB