Satu news. ID//Bandung-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung akan menggelar Debat Publik Perdana Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandung 2024 pada Rabu, 30 Oktober 2024. Bertempat di Sudirman Grand Ballroom, debat ini akan berlangsung dari pukul 21.00 hingga 23.00 WIB dan disiarkan langsung di i-News TV serta kanal YouTube KPU Kota Bandung, dengan siaran tunda di Bandung TV.
Sesuai Pasal 18 ayat 2 PKPU Tahun 2024, Debat Publik menjadi salah satu metode kampanye yang difasilitasi oleh KPU dan dibiayai oleh anggaran daerah. Debat ini bertujuan untuk memberikan informasi menyeluruh kepada masyarakat mengenai profil, visi, misi, serta program kerja empat pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Bandung 2024. “Debat ini diharapkan mampu membantu pemilih dalam mengenal lebih dekat setiap pasangan calon serta menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan pilihan,” ujar Wenti Frihadianti, Kadiv Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Kota Bandung.
Dengan tema Tantangan Masa Depan Kota Bandung: Mengintegrasikan Inovasi Tata Kelola Pemerintahan, Keberlanjutan Lingkungan, dan Tata Ruang yang Efisien, debat akan membahas isu-isu tata kelola pemerintahan, inovasi kebijakan, kelestarian lingkungan, serta infrastruktur dan tata ruang.
Moderator debat dipilih dari kalangan profesional dan akademisi yang berintegritas, netral, dan tidak berpihak pada salah satu calon, sesuai Pasal 21 PKPU Tahun 2024. Acara ini turut mengundang unsur Forkopimda, OPD, perwakilan disabilitas, tokoh masyarakat, pemilih pemula, dan lainnya sebagai bentuk sinergitas dalam tahapan Pilwalkot 2024. Selain itu, KPU Kota Bandung juga telah berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk memastikan kelancaran acara.
“Kami juga memfasilitasi akses bagi penyandang disabilitas dengan menghadirkan interpreter agar dapat mengikuti jalannya debat secara penuh,” tambah perwakilan KPU Kota Bandung.
KPU Kota Bandung berharap debat ini dapat berjalan lancar dan mendorong partisipasi pemilih. Selama debat berlangsung, beberapa larangan diberlakukan, seperti membawa atribut kampanye, meneriakkan yel-yel, serta melakukan intimidasi atau kegaduhan. Jika terjadi pelanggaran yang mengganggu jalannya acara, KPU akan menghentikan kegiatan debat.
KPU Kota Bandung berharap acara ini dapat meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam Pemilihan Wali Kota Bandung 2024.
Rep.
IPUNG.H.