Sejak kapan Kejaksaan Agung RI ” ALERGI ” Kiriman Karangan Bunga

Satunews.id

- Redaksi

Senin, 28 Oktober 2024 - 09:06 WIB

5023 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Satunews.id – Karangan bunga dari RJN Bekasi Raya yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Agung RI, ST Burhanuddin, mendapatkan penolakan dari petugas keamanan Kejaksaan Agung RI. Karangan bunga yang berisi kritik atas dugaan lambannya penanganan beberapa kasus korupsi di Kabupaten Bekasi itu diinstruksikan untuk tidak diturunkan di area Kejaksaan Agung. Senin, (28/10/2024).

Keprihatinan masyarakat Bekasi atas sejumlah kasus dugaan korupsi yang belum terselesaikan kembali diungkapkan secara terbuka oleh RJN Bekasi Raya. RJN Bekasi Raya mendesak Kejaksaan Agung untuk mengambil langkah tegas terkait beberapa kasus dugaan korupsi di Pemerintah Kabupaten Bekasi yang dinilai lambat ditangani oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.

Masyarakat, yang diwakili oleh RJN Bekasi Raya, mengajukan permintaan resmi kepada Kejaksaan Agung RI untuk menangani beberapa dugaan kasus korupsi di Kabupaten Bekasi. Permintaan ini dilatarbelakangi oleh ketidakpuasan terhadap kinerja Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dalam menangani kasus-kasus tersebut.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Permintaan ini ditujukan kepada ST Burhanuddin, Kepala Kejaksaan Agung RI, dengan harapan agar lembaga tersebut melakukan investigasi langsung. Kasus-kasus yang dimaksud melibatkan beberapa lembaga di Kabupaten Bekasi, termasuk Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Bekasi.

*Terdapat empat kasus utama yang dilaporkan, yaitu:*

– Pengadaan Solar sebesar Rp15 miliar di DLH Kabupaten Bekasi untuk tahun anggaran 2022 yang diduga tidak sesuai prosedur.

– Jual beli proyek di Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (DSDABMBK) Kabupaten Bekasi yang dicurigai melibatkan oknum tertentu.

– Proyek Siluman atau proyek tanpa transparansi di lingkungan Pemkab Bekasi.

– Dana Hibah KONI sebesar Rp6,8 miliar untuk tahun anggaran 2023, yang diduga mengalami penyimpangan.

Kasus yang terjadi di wilayah Kabupaten Bekasi, khususnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi dan beberapa dinas terkait.

Kasus-kasus ini berasal dan bergulir dari tahun anggaran 2022 dan 2023, dengan dugaan adanya praktik-praktik penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara dan berdampak buruk bagi pelayanan publik.

Masyarakat Bekasi, melalui RJN Bekasi Raya, berharap agar Kejaksaan Agung dapat mengambil langkah cepat dan efektif dalam menangani kasus-kasus ini. Mereka juga menyatakan mosi tidak percaya terhadap kinerja Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, yang dinilai tidak optimal dalam menindaklanjuti laporan-laporan yang ada.

*Penolakan oleh Keamanan Kejaksaan Agung RI*

Petugas keamanan Kejaksaan Agung menyampaikan bahwa karangan bunga tersebut tidak diizinkan untuk diletakkan di lingkungan Kejaksaan Agung. “Maaf, tidak boleh diturunkan di sini,” ujar salah satu petugas keamanan yang enggan meyebutkan namanya, pada 27 oktober 2024 minggu malam pukul 22:45 Wib. Alasan resmi penolakan tersebut belum dikonfirmasi secara jelas, namun tindakan ini menuai sorotan dari berbagai pihak, terutama dari masyarakat Bekasi yang tergabung dalam RJN Bekasi Raya.

Hisar Ketua RJN Bekasi Raya menyatakan bahwa tindakan penolakan ini dapat menimbulkan kesan tertutup pada publik. “Penolakan untuk menurunkan karangan bunga yang di sampaikan oknum security Kejaksaan Agung RI bisa saja menimbulkan interpretasi bahwa kritik tersebut tidak diterima. Padahal, kritik semacam ini adalah bagian dari keterbukaan dan komunikasi antara masyarakat dengan lembaga negara,” ujarnya.

Lebih lanjut menurut Hisar transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran publik sangat krusial. “Jika dugaan korupsi semacam ini tidak segera ditindaklanjuti, akan ada dampak besar terhadap kepercayaan publik, tidak hanya terhadap pemda Kab Bekasi, tetapi juga terhadap penegak hukum yang bertanggung jawab,” ungkapnya.

Chris Manurung Ketua GMNI Bekasi, menyatakan bahwa langkah RJN Bekasi Raya dalam mengirimkan karangan bunga adalah bentuk kritik sosial yang kreatif dan berani. “Ini menunjukkan bahwa masyarakat sudah lelah dan mengharapkan adanya tindakan tegas. Kejaksaan Agung perlu merespon permintaan ini untuk menjaga kredibilitas institusinya,” Tegas Chris.

*Tuntutan Masyarakat untuk Transparansi dan Akuntabilitas*

Melalui karangan bunga tersebut, masyarakat Bekasi berharap agar Kejaksaan Agung RI dapat menunjukkan keberpihakan pada penegakan hukum yang adil dan transparan. Masyarakat mendesak agar Kejaksaan Agung bertindak lebih aktif dalam menangani dugaan kasus korupsi di Kabupaten Bekasi yang sudah lama dilaporkan.

Dengan adanya penolakan ini, masyarakat Bekasi menegaskan akan terus mengawal kasus-kasus yang mereka anggap merugikan kepentingan publik. Mereka berharap Kejaksaan Agung dapat mempertimbangkan aspirasi tersebut dengan melakukan investigasi yang mendalam terhadap Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, sehingga setiap dugaan penyimpangan dapat segera dituntaskan.

Dengan adanya desakan ini, masyarakat Bekasi berharap agar kasus dugaan korupsi di Kabupaten Bekasi dapat segera diselesaikan, sehingga tidak ada lagi penyalahgunaan wewenang yang merugikan masyarakat.

( Red)

#Satunews.id

Berita Terkait

Preseden Buruk Bagi Birokrasi di Kabupaten Bekasi, TP2D Kankangi Lembaga Resmi
Presiden Proton FC Thony Indra Gunawan Apresiasi Terpilihnya Buky Wibawa Sebagai Ketua Asprov PSSI Jabar
Respons Cepat Laporan Warga, Polres Prabumulih Evakuasi Korban Tertemper Kereta Api di Rambang Kapak Tengah
Satgas Karhutla Kodim 0418/Palembang Bersama Damkar Padamkan Kebakaran Lahan di Kertapati
Edi Suprapto Kukuhkan Pengurus SWI Kota dan Kabupaten Bandung dalam Rapat Koordinasi
Pawai Jampana HJKB 216 Siap Guncang Dago-Merdeka, 1,3 Km Penuh Atraksi Seni!
Hampir 200 Pecatur Serbu BCBS Seri II, Drs. H. Mulyadi Bidik Lahirnya Bibit Juara Catur Indonesia
Pimpred Kabarnusa24: Belum Saatnya Pak Plt !!! Pembentukan TP2D Kabupaten Bekasi Lampaui Batas Kewenangan

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 18:39 WIB

Selamat Atas Terpilihnya Anton Hilman Menjadi Ketua RW 06 kp.Ciandam, Kota Sukabumi

Minggu, 18 Oktober 2026 - 15:44 WIB

Parah! Gedung SDN Sindangjaya 01 Rusak Parah, Transparansi Dana Bos Dipertanyakan

Minggu, 18 Oktober 2026 - 07:30 WIB

Temu Karya Karang Taruna Kecamatan Parungkuda Mas Abdul Sarip Kembali Mendapat Mandat Menjadi Ketua Karangtaruna Perkuat Solidaritas Serta Peran Pemuda

Jumat, 16 Oktober 2026 - 12:35 WIB

SAMISADE NAIK JADI Rp1,5 MILIAR PER DESA! TRANSFORMASI BANKEU AKSELERASI DESA DI BOGOR JADI SOROTAN – RD. HADI HARYONO: MASYARAKAT HARUS AWASI DAN KAWAL

Jumat, 16 Oktober 2026 - 10:46 WIB

​Berkaria Foundation Bagikan Makanan Gratis di Alun-Alun Kota Cimahi

Jumat, 16 Oktober 2026 - 07:08 WIB

Wamen Bima Arya Kunjungi KDKMP Desa Cangkuang Wetan, Tekankan Fungsi sebagai Penyalur Barang Bersubsidi

Kamis, 15 Oktober 2026 - 22:55 WIB

Polres Pasuruan Kota Gandeng Pemerintah Desa dan Masyarakat Perkuat Pencegahan Narkoba.

Kamis, 15 Oktober 2026 - 10:20 WIB

DPRD kota Sukabumi Bahas Dua Raperda Strategis Usulan Wali Kota

Berita Terbaru