KAB. TASIKMALAYA, || Penggantian nama RSUD Kab.Tasikmalaya Singaparna Medika Citra Utama (RSUD SMC) menjadi RSUD KHZ. Musthafa tidak menyurutkan para pegiat anti korupsi untuk terus melakukan monitoring terhadap banyaknya temuan pada RSUD Kab.Tasikmalaya tersebut.
Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua Umum ARM (Aliansi Rakyat Menggugat) Furqon Mujahid Bangun yang akrab di Sapa Bang Jahid disela kunjungannya ke Kota dan Kabupaten Tasikmalaya pada hari Selasa, 08 Oktober 2024 bertempat di salah satu rumah makan dibilangan Pusat kota Tasikmalaya.
Lebih jauh Bang Jahid yang juga menjabat sebagai Dansatgas Anti Korupsi Forum Ormas/LSM Provinsi Jawa Barat tersebut menyampaikan kepada para awak media jika lembaga yang dipimpinnya telah melayangkan surat pelaporan ke Komisi Pemberantasan Korupsi terkait banyaknya temuan di RSUD Kab.Tasikmalaya. “Ujarnya.
Dan ketika para awak media menanyakan temuan apa saja terkait RSUD Kab.Tasikmalaya yang telah dilaporkan oleh ARM ke KPK?. Bang Jahid yang dikenal sebagai tokoh pegiat anti korupsi nasional tersebut menjawab, ada banyak hal dan yang pasti laporan tersebut telah diperkuat dengan data serta hasil investigasi yang sangat otentik yang mengarah adanya dugaan tindak pidana korupsi.
Selanjutnya siapa saja yang telah dilaporkan oleh ARM tanya wartawan, Bang Jahid menjawab ; Salah satu inisialnya yaitu IF. Silahkan saja rekan-rekan cari tau inisial tersebut. “Ungkapnya Bang Jahid.
Bang jahid juga berjanji akan mengawal laporan tersebut hingga ada yang mempertanggungjawabkannya didepan hukum, baik itu dari para pejabat RSUD serta dari pihak ketiga yang diduga ikut bermain dalam dugaan tindakpidana korupsi yang telah dilaporkan oleh lembaganya. Kita lihat saja nanti hasilnya dan kita serahkan semuanya kepada tim penyidik dari KPK.
Selanjutnya Bang Jahid juga mempertanyakan kepada para wartawan dan awak media terkait penggantian nama RSUD SMC menjadi RSUD KHZ Musthafa. Apakah sudah ada regulasi atau peraturan yang dapat dijadikan dasar hukum atas penggantian nama RSUD KHZ. Musthafa tersebut?. ” Tegasnya.
Alangkah baiknya dibuatkan dulu payung hukumnya terlebih dahulu, baik berupa Perda atau apa pun namanya?. Sebab RSUD itu kan bukan milik pribadi atau perseorangan, melainkan milik Pemerintah Daerah.
“Artinya harus ada payung hukum atas pergantian nama RSUD tersebut, terlebih nama yang dipergunakan merupakan nama seorang tokoh yang sangat dihormati oleh seluruh masyarakat Tasikmalaya.
Namun dalam hal ini harus ada regulasinya, harus ada payung hukumnya dan jangan asal ganti nama begitu saja tanpa ada dasar dan landasan hukumnya. Jangan sampai ada image di publik nama seorang tokoh yang sangat dihormati serta menjadi kebanggaan masyarakat Tasikmalaya tersebut kurang dihargai. “Pungkas Bang Jahid menutup pembicaraan sembari memasuki kenderaan meninggalkan kota Tasikmalaya.
(Rizal)