Satunwes.id // Kab Bandung – Telah dilaksanakan pengukuhan perpanjangan masa jabatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pada Rabu, 21 Agustus 2024 di Aula Desa Cangkuang Kulon Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung. Periode perpanjangan masa jabatan BPD sampai dengan 2018 – 2026.
Camat Dayeuhkolot Drs. Asep Suryadi M.K.P, menyampaikan pentingnya peran BPD dalam menjaga keberlangsungan pemerintahan desa yang baik dan demokratis. Beliau menekankan bahwa perpanjangan masa jabatan ini merupakan upaya untuk memastikan kesinambungan kolaborasi dan sinergitas program-program yang sedang berjalan BPD dan Kepala Desa.
Camat Asep juga menegaskan bahwa kerja sama antara BPD dan Kepala Desa adalah kunci utama membangun desa sesuai visi dan misi, dengan menjadi pengingat yang bijak Pemerintah Desa. Sinergitas yang baik antara kedua pihak akan menghasilkan kebijakan yang lebih efektif dan berdaya guna bagi masyarakat.
“Kami berharap agar BPD yang telah diperpanjang masa jabatannya dapat terus menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab, serta tetap menjaga komunikasi yang baik dengan Kepala Desa,” harapnya
Ketua Apdesi Ganjar Sukma Wibawa A.md mewakili Kepala Desa se Kecamatan Dayeuhkolot menyatakan komitmennya untuk terus bekerja sama membangun desa dengan BPD.
“Kerja sama yang harmonis antara Pemerintah Desa dan BPD akan membawa manfaat besar bagi pembangunan desa dari segala aspek baik insfratruktur, pertanian, dan lain sebagainya.”ujarnya.
Dengan perpanjangan masa jabatan ini, kata Ganjar, diharapkan BPD dapat lebih maksimal dalam menjalankan fungsinya sebagai pengawas dan mitra kerja Kepala Desa.
“Sinergitas yang terjalin diharapkan dapat terus terjaga dan ditingkatkan, demi terwujudnya pemerintahan desa yang lebih baik dan pelayanan yang lebih optimal bagi masyarakat,” tukasnya
Untuk informasi berikut tugas dari BPD ;
• Menggali aspirasi masyarakat
• Menampung aspirasi masyarakat
• Mengelola aspirasi masyarakat
• Menyalurkan aspirasi masyarakat
• Menyelenggarakan musyawarah Tugas Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
• Menyelenggarakan musyawarah Desa
• Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa
• Menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antar waktu
• Membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa
• Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa
• Melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa
• Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya; dan melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Acara ditutup dengan foto bersama dan penyerahan surat tugas kepada masing-masing ketua BPD serta prosesi pengucapan selamat dari Forkopimcam Dayeuhkolot kepada seluruh anggota BPD sebagai tanda komitmen bersama untuk terus membangun dan memajukan desa dengan semangat kerja sama dan sinergi yang kuat.
Kegiatan pengukuhan ini dihadiri oleh Camat Dayeuhkolot Drs Asep Suryadi M.K.P, dan Jajaran ,Kapolsek Dayeuhkolot Kompol Suyatno S.Pd.I. M.M, Danramil 2407 Dayeuhkolot Kapten chb Asep Yohana, Kepala Desa se Kecamatan Dayeuhkolot, anggota BPD se Kecamatan Dayeuhkolot, Perangkat Desa se Kecamatan Dayeuhkolot, tokoh agama, tokoh masyarakat, PKK Desa serta LPMD.
(Asp)