DPR Minta Pemerintah Revisi Peraturan Alat Kontrasepsi untuk Remaja

satu news 01

- Redaksi

Senin, 12 Agustus 2024 - 08:43 WIB

5013 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satunews.id

Jakarta – Perdebatan mengenai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28/2024 tentang penyediaan alat kontrasepsi bagi remaja terus berlanjut. Anggota DPR dari Fraksi PKS, Netty Prastiyani Aher, menilai peraturan ini perlu direvisi dan meminta pemerintah untuk memperjelas definisi “remaja” dalam pasal 98 PP tersebut.

Netty menegaskan pentingnya penulisan yang jelas dan eksplisit mengenai definisi remaja dan anak sekolah dalam peraturan ini, agar tidak menimbulkan penafsiran yang rancu. “Tuliskan dengan jelas dan eksplisit apa yang dimaksud dengan remaja dan anak sekolah dalam hal pemberian alat kontrasepsi,” ujar Netty dalam keterangan persnya pada Senin (12/8/2024). Ia khawatir ketidakjelasan ini dapat mengabaikan nilai agama dan budaya.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemerintah sebelumnya menjelaskan bahwa peraturan ini ditujukan untuk remaja yang sudah menikah dan berisiko tinggi terhadap HIV/AIDS. Namun, Netty tetap menuntut agar definisi tersebut dicantumkan secara eksplisit dalam peraturan, mengingat penjelasan yang diberikan oleh pejabat pemerintah tidak memiliki kekuatan hukum yang sama. “Penjelasan yang disampaikan pejabat pemerintah tidak bersifat permanen dan tidak berkekuatan hukum,” tegasnya.

Netty juga mengaitkan isu ini dengan Undang-Undang Nomor 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan menekankan perlunya pendekatan holistik dalam pendidikan kesehatan reproduksi bagi pelajar dan remaja. Ia khawatir bahwa penyediaan alat kontrasepsi tanpa pengaturan yang jelas justru bisa meningkatkan perilaku seks bebas di kalangan remaja dan anak sekolah.

(Red)**

Berita Terkait

BLT-DD 2026 Disesuaikan, 82 Warga Desa Lulut Tetap Terima Bantuan dengan Prioritas Lansia
Lantik Ketua dan wakil Ketua Baznas OKU, Teddy: Langsung Kerja Jangan Banyak Retorika BATURAJA – Bupati Ogan Komering Ulu
Jumsih dan Pengajian Rutin, Pemdes Karanggan–MUI Perkuat Sinergi Kebersihan dan Keagamaan
Pemdes Situsari Gelar Skrining TB Massal, Ratusan Warga Ikuti Deteksi Dini Tuberkulosis
Ribuan Pegiat Budaya Sunda Gelar Riung Mungpulung di Kebun Raya Bogor, Perkuat Persatuan dan Identitas Kasundaan
Pangdam Siliwangi Turun Langsung: Halal Bihalal KBT Jabar Bagi Rutilahu Rp25 Juta, Tegaskan Silaturahmi Nggak Ada Matinya
Bupati OKU Gandeng Danantara, RDF Plant Jadi Solusi Sampah
HKG PKK ke-54 OKU, Zwesty Ajak Kader Tetap Bergerak Meski Efisiensi

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 11:04 WIB

Ketua Pentahelix Tri Rahmanto Apresiasi Langkah Bupati Bandung Prioritaskan Penanganan Banjir

Sabtu, 18 April 2026 - 10:15 WIB

Komisi IV DPRD Bekasi Soroti Kasus 78 TKA Ilegal, Minta Perusahaan Ditindak Tegas

Jumat, 17 April 2026 - 17:39 WIB

LSM Trinusa DPD Lampung Akan Gelar Aksi di KPK 21 April, Soroti Dugaan Kejanggalan Banjir, Hibah Rp60 Miliar, Program Umroh berulang serta Proyek PUPR Bermsalah

Kamis, 16 April 2026 - 22:24 WIB

Gerak Cepat, Bupati OKU Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Banjir

Kamis, 16 April 2026 - 21:48 WIB

Pemkot Bandung: FKPPI Harus Jadi Motor Bela Negara dan Solusi Masalah Kota

Kamis, 16 April 2026 - 07:08 WIB

DATA TERUNGKAP: ANGGARAN MAKAN MINUM DPRD PRINGSEWU TAHUN 2025 MENCAPAI RP1,35 MILIAR, DINILAI TIDAK WAJAR DAN MEMBOROSKAN

Rabu, 15 April 2026 - 06:33 WIB

Pembayaran MoU Media Tahun 2025 Rp1,3 Miliar: Sekwan Lempar Tanggung Jawab, Sekretariat & Kaspro Bungkam Saat Dikonfirmasi

Selasa, 14 April 2026 - 11:06 WIB

LSM PENJARA INDONESIA TANGGAPI PERNYATAAN WAKIL KETUA I DPRD PESAWARAN TERKAIT PERBAIKAN GEDUNG DPRD

Berita Terbaru