Bandung, – Ketua DPC PKB Kota Bandung, H. Erwin, S.E., M.Pd, bersama jajaran pengurus dan anggota dewan terpilih, melaporkan dugaan pencemaran nama baik oleh Muhammad Lukman Edy ke Polrestabes Bandung. Laporan ini disampaikan pada Rabu, 7 Agustus 2024, setelah Lukman Edy diduga menyebarkan pernyataan fitnah melalui media televisi, YouTube, dan portal berita online.
Dalam konferensi pers, H. Erwin menegaskan bahwa pernyataan Lukman Edy dianggap sebagai tindakan melawan hukum yang merugikan reputasi partai dan berdampak pada elektabilitas serta popularitas PKB. “Pernyataan tersebut jelas sangat merugikan, karena mencemarkan nama baik partai dan ketua umum kami,” tegas Erwin.
Menurut Erwin, Lukman Edy menuduh adanya pengurangan peran Kyai dalam proses pengambilan keputusan di PKB, serta mengklaim adanya masalah dalam tata kelola keuangan partai. Erwin membantah tuduhan tersebut dengan menjelaskan bahwa Dewan Syura PKB tetap terlibat dalam pengambilan keputusan penting, termasuk pencalonan presiden. Dia juga menegaskan bahwa selama kepemimpinan Gus Muhaimin Iskandar, tidak pernah ada masalah terkait transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan partai.
“Sebagai kader, saya merasa sangat dirugikan dan kami menuntut agar tindakan pencemaran nama baik ini segera diproses sesuai hukum,” ujar Erwin.
Laporan ini diharapkan dapat membawa kejelasan dan keadilan atas tuduhan yang dianggap tidak berdasar, serta melindungi nama baik PKB dan para pemimpinnya.
**Redaksi**