Jakarta // Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI), M. Nurullah RS, mendukung penuh Panitia Khusus (Pansus) Angket DPR RI dalam mengusut dugaan korupsi dana haji di Kementerian Agama (Kemenag RI) untuk tahun 2024. Nurullah menyebut bahwa temuan DPR RI menunjukkan adanya pengalihan kuota haji dari program reguler ke haji plus sebesar 50 persen, yang bertentangan dengan ketentuan undang-undang yang membatasi alokasi haji plus hanya 8 persen.
Nurullah mengkritik langkah Kemenag yang dianggap tidak adil karena mengabaikan antrean panjang jemaah haji reguler. Ia menegaskan dukungannya terhadap Pansus Angket dan menyerukan agar KPK dan Kejaksaan Agung menyelidiki kasus ini secara menyeluruh, serta meminta agar Menteri Agama dijatuhi hukuman penjara jika terbukti terlibat dalam korupsi.
Berikut adalah kutipan pernyataan dari Ketua Umum PWDPI, M. Nurullah RS:
“Selaku ketua umum PWDPI sebagai lembaga sosial kontrol, saya mendukung penuh Pansus Hak Angket agar dapat membongkar kotak pandora pengalihan kuota haji, yang seharusnya berdasarkan undang-undang hanya diperbolehkan digunakan 8 persen untuk haji plus.”
“Ada informasi yang saya terima jika pengalihan kuota haji reguler ke haji khusus sebanyak 50 persen itu terindikasi ada korupsi.”
“Selain dukung pansus, saya juga minta KPK dan Kejaksaan Agung agar mengusut kasus ini hingga tuntas. Jika terbukti dugaan korupsi tersebut, saya minta Menteri Agama dijebloskan ke dalam penjara supaya memberikan efek jera mempermainkan dana umat.”
(Red)**