Ratusan Ribu Pohon Teh Dijarah, PTPN I Regional 2 Laporkan ke Kepolisian

- Redaksi

Selasa, 23 Juli 2024 - 07:30 WIB

5016 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satunews.id // KAB. BANDUNG — PT Perkebunan Nusantara I Regional 2 melaporkan tindakan penjarahan dan perusakan ratusan ribu pohon teh yang dilakukan sejumlah oknum tidak bertanggungjawab ke kepolisian.

Akibat penjarahan dan perusakan itu, terjadi kerusakan lingkungan selain menimbulkan kerugian dari tanaman teh yang dikelola PTPN I Reg 2 di Kecamatan Pangalengan Kabupaten Bandung.

Perusakan dan penjarahan ini yang diduga dilakukan sejumlah oknum sejak April 2024 hingga saat ini jelas sudah melanggar Undang-undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan bahwa setiap orang dilarang melakukan tindakan yang berakibat pada kerusakan kebun dan/atau aset lainnya, penggunaan tanah perkebunan tanpa izin

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Asisten Afdeling Kebun Malabar Unit Kertamanah PTPN I Reg 2, Dede Hidayat mengungkapkan, pihaknya sudah melaporkan kasus penjarahan ini ke Polresta Bandung.

Penjarahan Tanaman Teh

“Kami sedang memproses dan sudah melaporkan kejadian ini ke Polresta Bandung. Malahan sudah ada pemanggilan saksi-saksi dan pelakunya,” kata Dede kepada wartawan, Selasa (23/7/2024).

Dede membeberkan, perusakan aset tanaman teh di Kebun Malabar Unit Kertamanah tersebut terjadi di Afdeling Cinyiruan Blok Cisaladah I (4 Ha), Blok Pahlawan (5 Ha), Blok Barujaya (5,5 Ha), Blok Cibuntu (4 Ha), dan Blok Pajaten, sehingga totalnya mecapai 18,5 ha.

“Penjarahan dilakukan sejak April hingga Juli 2024 di beberapa blok. Kalau ditanami 13 ribu pohon per hektar artinya yang dirusak itu total mencapai 234 ribu pohon teh,” sebut Dede.

Pihaknya berharap kepolisian bisa mempercepat proses hukum terhadap para pelaku penjarahan ini, sehingga PTPN sendiri bisa mendapatkan ketenangan dalam mengelola aset negara sebagaimana yang diamanahkan negara kepada PTPN 1 Regional 2.

“Harapan kami, pemerintah dan penegak hukum betul-betul serius memperhatikan masalah ini, karena tindakan penjarahan selain merusak aset negara, juga merusak lingkungan,” ucap Dede.

Berita Terkait

Buka Akses Ekonomi, Pangdam II/Sriwijaya Resmikan Jembatan Gantung Garuda di OKU
Dinsos Juara 2, Dinas Pangan Juara 3 Unjuk Kapinter ASN Kota Cimahi
Reuni Nasional Atribut 2000 di Tegal, Perkuat Soliditas Prajurit TNI AD
Merajut Kenangan, Bupati OKU Hadiri Halal Bihalal Perantau Sumbagsel, Perkuat Kebersamaan Lintas Provinsi
Dinsos OKU Evakuasi ODGJ Sakit Terlantar di Depan Gedung DPRD, Langsung Dirujuk ke RS
Respon Keluhan Masyarakat, Bupati OKU Luncurkan Pengurasan Perpipaan IPA PDAM Tirta Raja
Pikiran Rakyat Gelar Anugerah Penghargaan 60 Tahun untuk Tokoh-Tokoh Jabar di Savoy Homann
IKM Tasikmalaya Gagas Masjid Budaya Minang–Sunda, Lahan Sudah Siap Dan Ditargetkan Jadi Ikon Baru Daerah
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 20:16 WIB

Pemprov Bantu Pemkab Selesaikan Sampah Pasar Baleendah, Sekda Jabar: Setelah Ini Harus Mandiri

Selasa, 28 April 2026 - 19:49 WIB

Camat Margahayu Nur Hazanah Tinjau Perbaikan TPT Pasca Banjir di Margahayu Tengah

Selasa, 28 April 2026 - 19:23 WIB

Musda IV Hanura Jabar: Dian Rahadian Terpilih Aklamasi, Targetkan Kursi di Setiap Kabupaten/Kota

Selasa, 28 April 2026 - 19:10 WIB

Korve Gabungan Baleendah–Pameungpeuk Perkuat Sinergi, Wujudkan Lingkungan Bersih dan Solid

Selasa, 28 April 2026 - 18:45 WIB

Musda IV Hanura Jabar Resmi Dibuka, Tegaskan Komitmen Perjuangkan Aspirasi Rakyat

Selasa, 28 April 2026 - 07:44 WIB

Kinerja Perusahaan

Senin, 27 April 2026 - 20:13 WIB

Pemkab Bandung Terbaik Ketiga Nasional, Tri Rahmanto Apresiasi Kepemimpinan KDS

Jumat, 24 April 2026 - 22:06 WIB

Ketua DPRD Renie Rahayu Tutup Pelatihan Kerja, Cetak SDM Mandiri dan Siap Usaha

Berita Terbaru