Ratusan Jurnalis Kabupaten Sukabumi geruduk Kantor DPRD, ini Maunya

- Redaksi

Selasa, 28 Mei 2024 - 14:41 WIB

505 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sukabumi – Ratusan jurnalis yang tergabung dalam Sukabumi Bersatu menggelar aksi protes menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran di depan Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi. Dalam aksi tersebut, mereka menyampaikan sejumlah tuntutan untuk mencabut pasal-pasal dalam draf revisi yang dianggap mengancam kebebasan pers.”Selasa(28/05/2024)

Para jurnalis mendesak DPR agar mengkaji ulang draf revisi RUU Penyiaran dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk organisasi pers, jurnalis, dan publik secara terbuka. Mereka juga meminta semua pihak untuk mengawal revisi RUU tersebut agar tidak digunakan sebagai alat untuk membungkam kemerdekaan pers dan kreativitas individu di berbagai platform.

Jurnalis yang tergabung dalam 12 organisasi profesi ini membawa brosur bertuliskan berbagai slogan penolakan, seperti “Wartawan Sukabumi Melawan, Tolak RUU Penyiaran, Ancam Kebebasan Pers”, “Jangan Diam Lawan”, “Liputan Investigasi Ruh Jurnalisme”, dan “RUU Penyiaran Kok Jadi Program Legislasi Nasional Prioritas… Ada Apa Ini?”.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Aksi ini berujung pada penandatanganan surat tuntutan oleh Ketua Komisi I, Paoji Nurjaman. Ketua koordinator aksi menyatakan bahwa aksi unjuk rasa ini bertujuan untuk menolak beberapa pasal kontroversial dalam revisi undang-undang Penyiaran yang berpotensi mengancam kebebasan pers dan menghalangi tugas jurnalistik.

“Kami menilai sejatinya tupoksi jurnalistik berada di bawah kewenangan Dewan Pers, namun klausul draf RUU Penyiaran dapat memunculkan tumpang tindih kewenangan antara Dewan Pers dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI),” ujar Ketua Koordinator Aksi.

Menurutnya, ada tiga pasal utama yang menjadi sorotan. Pasal 50B ayat 2 huruf C melarang media menayangkan konten atau siaran eksklusif jurnalisme investigasi, yang dianggap sebagai karya tertinggi seorang wartawan. Pasal 50B ayat 2 huruf K melarang penayangan isi siaran yang mengandung berita bohong, fitnah, dan penghinaan, yang berpotensi menimbulkan penafsiran beragam dan digunakan untuk membungkam serta mengkriminalisasi pers.

Selanjutnya, Pasal 38A huruf Q dan Pasal 42 ayat 2 yang menyebutkan bahwa penyelesaian sengketa terkait kegiatan jurnalistik penyiaran dilakukan oleh KPI, dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 yang mengamanatkan penyelesaian sengketa jurnalistik dilakukan oleh Dewan Pers.

Para jurnalis berharap pimpinan DPRD Kabupaten Sukabumi segera mengirimkan surat kepada Komisi I DPR-RI untuk menyampaikan penolakan terhadap RUU Penyiaran ini. Mereka menegaskan pentingnya menjaga kebebasan pers dan meminta agar revisi RUU Penyiaran dikaji ulang demi kemerdekaan jurnalistik di Indonesia.

 

Jurnalis : Agus s & Andi P

Editor : Tim PWDPI Sukabumi

Berita Terkait

Cimahi WFH Tiap Jumat, 75% ASN di Rumah
JAKSA MASUK SEKOLAH KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT DI SMA NEGERI 1 BATUJAJAR
Pemkot Bandung Harus Merespon Cepat Kekisruhan Tata Keloka Kebun Binatang Bandung
120 Anggota DPRD Jawa Barat Sudah Lapor LHKPN Periode 2025
Perkuat Tata Kelola Lingkungan, Bapemperda DPRD Jawa Barat Sambangi DPRD Kab. Bandung Barat
Komisi V DPRD Jabar Dorong Pos Kesehatan Rest Area Lebih Optimal dan Permanen untuk Arus Mudik
Hari ke-5 Idul Fitri, Pemdes Gunungsari Kembali Beraktivitas dengan Semangat Kebersamaan 
Kapolda Jabar Berikan Tali Asih kepada Personel Gabungan yang terlibat di Pos Hoegeng Simpang Gadog

Berita Terkait

Jumat, 3 April 2026 - 19:37 WIB

Perluas Lapangan Kerja, Disnaker Bandung Targetkan 4.600 Warga Terserap Program Padat Karya

Jumat, 3 April 2026 - 19:33 WIB

Aksi Mahasiswa di Kantor Bupati Bekasi Memanas, Desak Transparansi Anggaran dan Perbaikan Layanan Publik

Jumat, 3 April 2026 - 19:28 WIB

Gadis 20 Tahun di Aceh Timur Dilaporkan Hilang, Keluarga Harap Neisya Salbila Segera Pulang

Jumat, 3 April 2026 - 19:14 WIB

Bupati OKU Turun Tangan, Proyek Box Culvert Dikebut untuk Akhiri Banjir Menahun di Sukaraya

Jumat, 3 April 2026 - 19:08 WIB

Penganiayaan Berujung Maut di Baturaja, Pelaku Buron Usai Tusuk Korban hingga Tewas

Jumat, 3 April 2026 - 18:11 WIB

Kasus Penganiayaan Berujung Maut di OKU Terungkap, Pelaku Menyerahkan Diri ke Polisi

Kamis, 2 April 2026 - 19:22 WIB

Kasus Campak Meningkat, Jabar Siapkan Imunisasi Massal untuk Anak Balita

Kamis, 2 April 2026 - 18:54 WIB

KPK Geledah Rumah Ono Surono, Sita Uang dan Dokumen Terkait Dugaan Suap Proyek Bekasi

Berita Terbaru