Bapenda: Pemberian Insentif Pajak Terobosan Bupati Bandung Jaga Stabilitas Ekonomi Daerah dan Masyarakat

Satunews.id

- Redaksi

Kamis, 16 Mei 2024 - 02:14 WIB

5010 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KAB. BANDUNG // satuNews.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali memberikan penghapusan sanksi administratif berupa denda atas piutang pajak daerah.

Penghapusan denda atas piutang pajak daerah tersebut, berlaku mulai dari 1 Maret hingga 30 Juni 2024 mendatang.

Hal tersebut dikatakan Bupati Bandung Dadang Supriatna melalui Kepala Bapenda Kabupaten Bandung Erwan Kusuma Hermawan. Erwan mengatakan, ada beberapa jenis pajak yang diberikan penghapusan denda tersebut.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami kembali memberlakukan penghapusan denda atas piutang pajak sesuai dengan peraturan Bupati Bandung nomor 71 tahun 2024 tentang Pemberian Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Denda Atas Piutang Pajak Daerah,” kata Erwan di Soreang Kabupaten Bandung, Rabu (15/5/2024).

Menurut Erwan, sesuai dengan regulasi tersebut, pihaknya memberlakukan penghapusan denda pajak masa 1994 sampai dengan 2023 untuk jenis pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB-P2).

“Bagi pajak jenis PBB-P2 masa tahun 1994 sampai dengan 2023 dendanya akan dihapuskan sesuai dengan Perbup Bandung itu,” jelasnya.

Selain PBB-P2, lanjutnya, pihaknya juga menerapkan penghapusan denda pajak masa Januari 2024 hingga Desember 2024 mendatang untuk jenis barang jasa tertentu.

“Untuk masa Januari hingga Desember 2024, jenis pajak yang dihapuskan diantaranya makanan dan/atau minuman, jasa hotel, jasa parkir, kesenian dan hiburan, pajak reklame dan pajak air tanah,” jelasnya.

Erwan mengatakan, penghapusan denda pajak tersebut, diterapkan dalam rangka menjaga stabilitas perekonomian daerah.

“Pak Bupati memberikan insentif pajak untuk menjaga stabilitas perekonomian daerah dan masyarakat Kabupaten Bandung,” katanya.

Erwan menambahkan, penghapusan sanksi administrasi berupa denda pajak diberikan apabila wajib pajak (WP) melakukan pembayaran tunggakan pokok dalam batas waktu yang ditentukan.

“Bapenda akan menerapkan penghapusan sanksi denda, apabila WP melakukan pembayaran sesuai batas waktu yang ditentukan dalam perbup,” katanya.

Erwan menegaskan, sesuai dengan Perbup Bandung nomor 71 tahun 2024 batas waktu untuk penghapusan denda pajak berlaku hingga 30 Juni 2024 mendatang.

Kalau WP melakukan pembayaran di atas waktu itu, imbuhnya, penghapusan tentu tidak berlaku. Oleh karena itu, dia mengimbau untuk segera melakukan pembayaran agar mendapat insentif pajak.

“Segera bayar pajak sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Perbup itu, pemberian insentif pajak merupakan terobosan Pak Bupati dalam menjaga stabilitas perekonomian masyarakat,” tuturnya.**

Berita Terkait

Polda Sumsel Laksanakan Kegiatan Pembinaan Rohani dan Mental Personel
Rp205 Juta Digelontorkan! Pemdes Bojongnangka Bangun TPT 400 Meter, H. Amir Arsyad Apresiasi Bupati Bogor
Bertepatan dengan Sumpah Pemuda 2026, Satunews.id Sampaikan Ucapan HUT ke-67 Pemuda Pancasila Kabupaten Bogor: Teguhkan Persatuan, Perkuat Pengabdian!
BKK 2026 Desa Karang Tengah Diluncurkan! Kades Suhandi Apresiasi Bupati Bogor, Pembangunan Dituntut Transparan dan Tepat Sasaran
Gandeng GP Ansor Sumsel, Kapolda Sumsel Perkuat Kerukunan dan Stabilitas Kamtibmas
Semangat Sumpah Pemuda ke-98, Lapas Kelas I Palembang Perkuat Patriotisme dan Integritas
PULUHAN JUTA ROKOK ILEGAL DIMUSNAHKAN, BEA CUKAI SUMBAGTIM SELAMATKAN POTENSI KERUGIAN NEGARA Rp 20,56 MILYAR  
Ombudsman RI Lakukan Monitoring dan Pengawasan Layanan Pemasyarakatan di Rutan Kelas I Palembang  

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 10:53 WIB

Dedikasi Tanpa Batas: Meski Belum Dilantik, Kepala Desa Terpilih H. Ibnu Rusdi Sigap Kawal Penyaluran Bansos KKS Di Kedungwaringin

Rabu, 28 Oktober 2026 - 09:41 WIB

Angie Natesha Ketua Wanoja Perjuangan, Gelar Donor Darah dan Cek Kesehatan Gratis di Sukamenak

Selasa, 27 Oktober 2026 - 18:00 WIB

Wujudkan Sekolah Layak, SDN Pandan Arum Sambut Program Revitalisasi APBN 2026

Senin, 26 Oktober 2026 - 13:09 WIB

Bupati Asep Japar Lepas Atlet Sukabumi, Bidik 10 Besar Porprov Jabar

Minggu, 25 Oktober 2026 - 22:12 WIB

H. Gundar Pimpin Golkar Kota Sukabumi, Targetkan Enam Kursi Legislatif

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 11:59 WIB

Direksi dan Civitas Hospitalia RSUD Sekarwangi Ucapkan Selamat Hari Dokter Nasional 2026

Jumat, 23 Oktober 2026 - 11:04 WIB

Hari Santri Nasional 2026, Kades Sukagalih Aja Waridin Ajak Generasi Muda Perkuat Akhlak, Ilmu, dan Semangat Membangun Negeri

Jumat, 23 Oktober 2026 - 11:00 WIB

Momentum Hari Santri Nasional 2026, Danramil Cileungsi Mayor , Endang Lili Gaungkan Pesan Indonesia Damai dan Penuh Berkah

Berita Terbaru