Kejati Jabar Tahan 1 Tersangka Kasus Korupsi Pasar Sindang Kasih Cigasong

satu news 01

- Redaksi

Selasa, 23 April 2024 - 19:20 WIB

5022 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satunews.id

Kota Bandung//- Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) menahan Andri Nurmawan (AN), satu dari tiga tersangka kasus dugaan korupsi revitalisasi Pasar Sindang Kasih, Kecamatan Cigasong, Majalengka, Selasa (19/3/2024).

AN ditahan selama 20 hari di Rutan Kebonwaru, Kota Bandung untuk kepentingan penyidikan kasus dugaan korupsi yang terjadi pada tahun anggaran 2020 lalu itu.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penahanan terhadap AN berdasarkan surat perintah Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: Print-723/M.2.5/Fd.2/03/2024 tanggal 19 Maret 2024 Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

AN diduga terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kekuasaan/kewenangan secara sistematis dalam kegiatan bangun guna serah (Build, Operate and Transfer/BOT) Pasar Sindang Kasih Cigasong Kabupaten Majalengka.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kesipenkum) Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya mengatakan, berdasarkan keterangan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jabar Syarief Sulaeman Nahdi SH MH, tersangka AN diperiksa selama 8 jam.

“Kemudian, tersangka AN ditahan selama 20 di Rutan Kelas 1A Kebonwaru, Kota Bandung sejak 19 Maret sampai 7 April 2024,” kata Kasipenkum Kejati Jabar dalam keterangan tertulis, Selasa (19/3/2024).

Nur Sricahyawijaya menyatakan,  seharusnya ada tiga tersangka yang telah dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Kejati Jabar pada hari ini, Selasa 19 Maret 2024.

Akan tetapi dua tersangka dengan inisial INA (Irfan Nur Alam) dan M mengajukan reschedule pemeriksaan dengan alasan sakit,” ujar Nur Sricahyawijaya.

Tersangka AN, tutur Kasipenkum Kejati Jabar, dikenakan Pasal 12 huruf e, Pasal 11, Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(RED)**

Sumber Kejati jawa barat

Berita Terkait

Tingkatkan Kinerja Terbaik, Ryan Soeryana Kahman, S. Kom Duduki Jabatan Pimpinan Redaksi Kabarnusa24.com
Ketua RT/RW Bojong Murni Dukung Kejari Cibinong Tangani Korupsi
Awali Tahun 2025, Tim Redaksi MSN Gelar Rapat Koordinasi Perdana
DPC APMIKIMMDO Kota Medan Merayakan Open House Tahun Baru 2025
Cerita di Balik Dugaan Korupsi Dana UKW PWI-BUMN Rp 6 Miliar: Sengkarut Administrasi atau Kejahatan?
PTPN 1 Hancuran Bangunan Ponpes Mathla’ul Anwar di Desa Natar, Picu Kemarahan Umat Islam
Dukung Program Makan Bergizi Gratis, SKKP Siap Bangun Ribuan Dapur Sehat di Seluruh Indonesia
Jabar Tingkatkan Pembibitan Domba Garut
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 06:53 WIB

HUT RI ke-81, Disdik Kota Palembang Satukan Insan Pendidikan Lewat Semangat Gotong Royong

Senin, 10 Agustus 2026 - 20:32 WIB

KPK Tahan 4 Tersangka Korupsi Iklan Bank BJB, Total Kerugian Masih Dihitung

Senin, 10 Agustus 2026 - 18:38 WIB

Semarak HUT Ke-81 RI, Pegawai Rutan Palembang Ikuti Donor Darah dan Pemeriksaan Kesehatan di LPKA Palembang

Senin, 10 Agustus 2026 - 18:30 WIB

Mulai Langkah Baru, Lapas Palembang Sambut Peserta MagangHub  

Senin, 10 Agustus 2026 - 15:23 WIB

HUT ke-81 RI, SMA Negeri 6 Palembang Dorong Siswa Tumbuhkan Nasionalisme dan Prestasi  

Senin, 10 Agustus 2026 - 10:26 WIB

Gus Syarif Bawa Keluarga Besar Ponpes Sabilul Hasanah Ikuti Dzikir Kebangsaan di Masjid Istiqlal

Senin, 10 Agustus 2026 - 09:16 WIB

Sosialisasi Empat Pilar, Abidin Fikri: Perlu Kesadaran Bersama Mewujudkan Gagasan Founding Father

Senin, 10 Agustus 2026 - 04:59 WIB

Semarak HUT ke-81 RI, Pegawai Rutan Palembang Ikuti Lomba Catur dan Gaple Antarpegawai

Berita Terbaru

DAERAH

‎Waduh! Gedung SDN Pantai mekar 02 Tak Terawat

Rabu, 12 Agu 2026 - 15:52 WIB

DAERAH

RSUD SEKARWANGI RESMIKAN EMPAT LAYANAN UNGGULAN BARU

Rabu, 12 Agu 2026 - 11:04 WIB