Kejati Jabar Tahan 1 Tersangka Kasus Korupsi Pasar Sindang Kasih Cigasong

satu news 01

- Redaksi

Selasa, 23 April 2024 - 19:20 WIB

5021 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satunews.id

Kota Bandung//- Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) menahan Andri Nurmawan (AN), satu dari tiga tersangka kasus dugaan korupsi revitalisasi Pasar Sindang Kasih, Kecamatan Cigasong, Majalengka, Selasa (19/3/2024).

AN ditahan selama 20 hari di Rutan Kebonwaru, Kota Bandung untuk kepentingan penyidikan kasus dugaan korupsi yang terjadi pada tahun anggaran 2020 lalu itu.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penahanan terhadap AN berdasarkan surat perintah Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: Print-723/M.2.5/Fd.2/03/2024 tanggal 19 Maret 2024 Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

AN diduga terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kekuasaan/kewenangan secara sistematis dalam kegiatan bangun guna serah (Build, Operate and Transfer/BOT) Pasar Sindang Kasih Cigasong Kabupaten Majalengka.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kesipenkum) Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya mengatakan, berdasarkan keterangan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jabar Syarief Sulaeman Nahdi SH MH, tersangka AN diperiksa selama 8 jam.

“Kemudian, tersangka AN ditahan selama 20 di Rutan Kelas 1A Kebonwaru, Kota Bandung sejak 19 Maret sampai 7 April 2024,” kata Kasipenkum Kejati Jabar dalam keterangan tertulis, Selasa (19/3/2024).

Nur Sricahyawijaya menyatakan,  seharusnya ada tiga tersangka yang telah dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Kejati Jabar pada hari ini, Selasa 19 Maret 2024.

Akan tetapi dua tersangka dengan inisial INA (Irfan Nur Alam) dan M mengajukan reschedule pemeriksaan dengan alasan sakit,” ujar Nur Sricahyawijaya.

Tersangka AN, tutur Kasipenkum Kejati Jabar, dikenakan Pasal 12 huruf e, Pasal 11, Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(RED)**

Sumber Kejati jawa barat

Berita Terkait

Tingkatkan Kinerja Terbaik, Ryan Soeryana Kahman, S. Kom Duduki Jabatan Pimpinan Redaksi Kabarnusa24.com
Ketua RT/RW Bojong Murni Dukung Kejari Cibinong Tangani Korupsi
Awali Tahun 2025, Tim Redaksi MSN Gelar Rapat Koordinasi Perdana
DPC APMIKIMMDO Kota Medan Merayakan Open House Tahun Baru 2025
Cerita di Balik Dugaan Korupsi Dana UKW PWI-BUMN Rp 6 Miliar: Sengkarut Administrasi atau Kejahatan?
PTPN 1 Hancuran Bangunan Ponpes Mathla’ul Anwar di Desa Natar, Picu Kemarahan Umat Islam
Dukung Program Makan Bergizi Gratis, SKKP Siap Bangun Ribuan Dapur Sehat di Seluruh Indonesia
Jabar Tingkatkan Pembibitan Domba Garut
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 22:47 WIB

Pengajian Bulanan Desa Ciangsana Perkuat Ukhuwah dan Bangun Harmoni Masyarakat

Kamis, 4 Juni 2026 - 22:44 WIB

1.468 Keluarga di Ciangsana Terima Bantuan Pangan, Pemdes Pastikan Penyaluran Tepat Sasaran

Kamis, 4 Juni 2026 - 22:41 WIB

Menatap Babak Baru MBG

Kamis, 4 Juni 2026 - 22:34 WIB

Farhan: Fokus Pemkot Bandung Tetap pada Pelayanan Publik dan Pembangunan Kota

Kamis, 4 Juni 2026 - 22:30 WIB

Pemkot Bandung Mulai Cairkan Gaji Ke-13 PPPK Paruh Waktu pada 8 Juni 2026

Kamis, 4 Juni 2026 - 22:23 WIB

Pemprov Jabar Pertahankan Opini WTP 15 Tahun Berturut-turut

Kamis, 4 Juni 2026 - 22:18 WIB

Gubernur Dedi Mulyadi Berikan Bonus Rp1 Miliar bagi Pemain Persib

Kamis, 4 Juni 2026 - 22:14 WIB

Ekspor Meningkat, Impor Menurun, Neraca Perdagangan Jawa Barat Surplus USD 8,90 Miliar

Berita Terbaru

Artikel

Menatap Babak Baru MBG

Kamis, 4 Jun 2026 - 22:41 WIB