KOTA BANDUNG. Satunews — Warga Dago Elos kembali melakukan unjuk rasa setelah putusan sidang ke-1 tanggal 20 Februari 2024. Hal ini dilakukan karena Pengadilan Negeri (PN) Bandung tidak menerima surat audiensi dan permohonan non-executable pada Selasa, (5/3/2024) di depan PN Jalan Riau, Kota Bandung.
Warga Dago Elos mengajukan surat permohonan tersebut karena pada Senin, 4 Maret 2024 Pengadilan Negeri Bandung hendak mengeluarkan surat panggilan sidang teguran ke-2 pada 19 Maret 2024.
Salah seorang Warga Dago Elos, Ayang mengatakan bahwa aksi tersebut dilakukan karena PN tidak menghargai proses penyidikan yang dilakukan warga Dago Elos.
“ Kemarin sebanyak 300 warga sudah dipanggil dan terdapat 44 nama tidak valid, setelah kami selidiki bersama kuasa hukum kami, ada warga yang sudah pindah, ada namanya ganda, serta bukan warga dari Dago Elos maupun Cirapuhan,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa aksi ini merupakan bentuk protes dari warga, karena 19 Maret itu sudah memasuki bulan Ramadhan Karen diprediksi persidangan akan berlangsung alot
” Kita kwartir pada persidangan nanti warga yang sudah tua serta anak-anak tidak kuat sebab mereka sedang berpuasa, ” pungkasnya.
Red**