Gaji Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Menggiurkan, Ini Rinciannya

Satunews.id

- Redaksi

Sabtu, 3 Februari 2024 - 14:23 WIB

506 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

satunews.id

BEKASI — Pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) 2024, baik pemilihan legislatif (pileg) maupun pemilihan presiden (pilpres), tinggal menghitung beberapa hari lagi. Pelaksanaan pemilu 2024 jatuh pada hari Rabu, 14 Februari 2024.

Di kabupaten Bekasi sekarang ini para politisi sedang berlomba maju pada pemilihan Calon legislatif (Caleg) Kabupaten Bekasi periode tahun 2024 – 2029. Kini, prosesnya tengah berlangsung.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Nampak, para caleg saat ini sibuk melakukan kampanye politik baik kampanye langsung bertatap muka dengan masyarakat, kampanye elektronik memanfaatakan media elektronik dan media sosial, maupun kampanye cetak membuat selebaran, poster, baliho, spanduk dan banyak lainnya.

Menjadi anggota DPRD atau Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bekasi memang merupakan sebuah kebanggaan tersendiri. Sebab, kepercayaan sudah diwakilkan kepada yang terpilih untuk duduk di kursi DPRD Kabupaten.

Nah, sebagai seorang anggota dewan, tentunya diharapkan mampu mengemban tugas mulia dari masyarakat terutama dari Daerah Pemilihan (Dapil) masing-masing anggota.

Lalu, berapa sih gaji yang didapatkan,??

Jika berhasil menduduki jabatan anggota DPRD Kabupaten Bekasi?

Dasar hukum mengenai gaji anggota DPRD diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang hak keuangan dan administrasi pimpinan dan anggota DPRD dan Permendagri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional.

Kemudian pemerintah kabupaten bekasi mengaturnya dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 4 Tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Peraturan Bupati Bekasi Nomor 42 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bekasi dan Peraturan Bupati Bekasi Nomor 196 Tahun 2022 tentang perubahan kedua atas peraturan bupati bekasi nomor 63 Tahun 2019 tentang petunjuk pelaksanaan hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bekasi.

Sesuai dengan dasar hukum tersebut, gaji yang diterima oleh Anggota DPRD Kabupaten Bekasi meliputi beberapa komponen seperti uang representasi, tunjangan keluarga, tunjangan beras, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan alat kelengkapan dan alat kelengkapan lain, tunjangan komunikasi intensif, tunjangan reses, tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi.

Berdasarkan Peraturan Bupati Bekasi Nomor 42 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bekasi dan Peraturan Bupati Bekasi Nomor 196 Tahun 2022 tentang perubahan kedua atas peraturan bupati bekasi nomor 63 Tahun 2019 tentang petunjuk pelaksanaan hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bekasi, berikut rincian gaji Anggota DPRD Kabupaten Bekasi yaitu, Uang Representasi Rp1.575.000, Tunjangan Keluarga Rp220.000, Tunjangan Beras Rp289.000, Uang Paket Rp157.000, Tunjangan Jabatan Rp2.283.750, Tunjangan Alat Kelengkapan Rp91.350, Tunjangan Reses Rp2.625.000, Tunjangan Perumahan Rp41.800.000, Tunjangan Komunikasi Intensif Rp14.700.000, Tunjangan Transportasi Rp13.077.500.

Jika semua komponen yang telah disebutkan dirinci, gaji yang diterima setiap Anggota DPRD Kabupaten Bekasi sekitar Rp76.818.600 per bulan.

Namun, Gaji yang diterima Anggota DPRD dan Pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi berbeda. Selisih perbedaan ini tidak jauh berbeda hanya berbeda pada nomimal tunjangan. Untuk gaji pokok antara anggota DPRD dan pimpinan DPRD berkisar sekitar 4 juta hingga Rp5 juta per bulan.

Sumber : Gunawan, Ketua Umum LSM SNIPER INDONESIA

Berita Terkait

Lantik Ketua dan wakil Ketua Baznas OKU, Teddy: Langsung Kerja Jangan Banyak Retorika BATURAJA – Bupati Ogan Komering Ulu
Pangdam Siliwangi Turun Langsung: Halal Bihalal KBT Jabar Bagi Rutilahu Rp25 Juta, Tegaskan Silaturahmi Nggak Ada Matinya
Bupati OKU Gandeng Danantara, RDF Plant Jadi Solusi Sampah
HKG PKK ke-54 OKU, Zwesty Ajak Kader Tetap Bergerak Meski Efisiensi
Ukir Prestasi Tingkat Nasional, Bupati OKU dan BPR Baturaja Bawa Pulang 3 Trofi TOP BUMD 2026
Program Gentengisasi Hidupkan Kembali UMKM Genteng di Purwakarta
Bandung Makin Geulis! DSDABM Gaspol Benerin Jalan Biar Nggak Bikin Emosi
IPPAT Jabar Gelar Halal Bihalal di Holiday Inn Bandung, Usung Tema Integritas Profesi

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 11:04 WIB

Ketua Pentahelix Tri Rahmanto Apresiasi Langkah Bupati Bandung Prioritaskan Penanganan Banjir

Sabtu, 18 April 2026 - 10:15 WIB

Komisi IV DPRD Bekasi Soroti Kasus 78 TKA Ilegal, Minta Perusahaan Ditindak Tegas

Jumat, 17 April 2026 - 17:39 WIB

LSM Trinusa DPD Lampung Akan Gelar Aksi di KPK 21 April, Soroti Dugaan Kejanggalan Banjir, Hibah Rp60 Miliar, Program Umroh berulang serta Proyek PUPR Bermsalah

Kamis, 16 April 2026 - 22:24 WIB

Gerak Cepat, Bupati OKU Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Banjir

Kamis, 16 April 2026 - 21:48 WIB

Pemkot Bandung: FKPPI Harus Jadi Motor Bela Negara dan Solusi Masalah Kota

Kamis, 16 April 2026 - 07:08 WIB

DATA TERUNGKAP: ANGGARAN MAKAN MINUM DPRD PRINGSEWU TAHUN 2025 MENCAPAI RP1,35 MILIAR, DINILAI TIDAK WAJAR DAN MEMBOROSKAN

Rabu, 15 April 2026 - 06:33 WIB

Pembayaran MoU Media Tahun 2025 Rp1,3 Miliar: Sekwan Lempar Tanggung Jawab, Sekretariat & Kaspro Bungkam Saat Dikonfirmasi

Selasa, 14 April 2026 - 11:06 WIB

LSM PENJARA INDONESIA TANGGAPI PERNYATAAN WAKIL KETUA I DPRD PESAWARAN TERKAIT PERBAIKAN GEDUNG DPRD

Berita Terbaru