Gaji Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Menggiurkan, Ini Rinciannya

Satunews.id

- Redaksi

Sabtu, 3 Februari 2024 - 14:23 WIB

507 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

satunews.id

BEKASI — Pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) 2024, baik pemilihan legislatif (pileg) maupun pemilihan presiden (pilpres), tinggal menghitung beberapa hari lagi. Pelaksanaan pemilu 2024 jatuh pada hari Rabu, 14 Februari 2024.

Di kabupaten Bekasi sekarang ini para politisi sedang berlomba maju pada pemilihan Calon legislatif (Caleg) Kabupaten Bekasi periode tahun 2024 – 2029. Kini, prosesnya tengah berlangsung.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Nampak, para caleg saat ini sibuk melakukan kampanye politik baik kampanye langsung bertatap muka dengan masyarakat, kampanye elektronik memanfaatakan media elektronik dan media sosial, maupun kampanye cetak membuat selebaran, poster, baliho, spanduk dan banyak lainnya.

Menjadi anggota DPRD atau Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bekasi memang merupakan sebuah kebanggaan tersendiri. Sebab, kepercayaan sudah diwakilkan kepada yang terpilih untuk duduk di kursi DPRD Kabupaten.

Nah, sebagai seorang anggota dewan, tentunya diharapkan mampu mengemban tugas mulia dari masyarakat terutama dari Daerah Pemilihan (Dapil) masing-masing anggota.

Lalu, berapa sih gaji yang didapatkan,??

Jika berhasil menduduki jabatan anggota DPRD Kabupaten Bekasi?

Dasar hukum mengenai gaji anggota DPRD diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang hak keuangan dan administrasi pimpinan dan anggota DPRD dan Permendagri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional.

Kemudian pemerintah kabupaten bekasi mengaturnya dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 4 Tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Peraturan Bupati Bekasi Nomor 42 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bekasi dan Peraturan Bupati Bekasi Nomor 196 Tahun 2022 tentang perubahan kedua atas peraturan bupati bekasi nomor 63 Tahun 2019 tentang petunjuk pelaksanaan hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bekasi.

Sesuai dengan dasar hukum tersebut, gaji yang diterima oleh Anggota DPRD Kabupaten Bekasi meliputi beberapa komponen seperti uang representasi, tunjangan keluarga, tunjangan beras, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan alat kelengkapan dan alat kelengkapan lain, tunjangan komunikasi intensif, tunjangan reses, tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi.

Berdasarkan Peraturan Bupati Bekasi Nomor 42 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bekasi dan Peraturan Bupati Bekasi Nomor 196 Tahun 2022 tentang perubahan kedua atas peraturan bupati bekasi nomor 63 Tahun 2019 tentang petunjuk pelaksanaan hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bekasi, berikut rincian gaji Anggota DPRD Kabupaten Bekasi yaitu, Uang Representasi Rp1.575.000, Tunjangan Keluarga Rp220.000, Tunjangan Beras Rp289.000, Uang Paket Rp157.000, Tunjangan Jabatan Rp2.283.750, Tunjangan Alat Kelengkapan Rp91.350, Tunjangan Reses Rp2.625.000, Tunjangan Perumahan Rp41.800.000, Tunjangan Komunikasi Intensif Rp14.700.000, Tunjangan Transportasi Rp13.077.500.

Jika semua komponen yang telah disebutkan dirinci, gaji yang diterima setiap Anggota DPRD Kabupaten Bekasi sekitar Rp76.818.600 per bulan.

Namun, Gaji yang diterima Anggota DPRD dan Pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi berbeda. Selisih perbedaan ini tidak jauh berbeda hanya berbeda pada nomimal tunjangan. Untuk gaji pokok antara anggota DPRD dan pimpinan DPRD berkisar sekitar 4 juta hingga Rp5 juta per bulan.

Sumber : Gunawan, Ketua Umum LSM SNIPER INDONESIA

Berita Terkait

Perkuat Akuntabilitas Pengelolaan Anggaran, Lapas Kelas I Palembang Terima Kunjungan Tim Inspektorat Jenderal Kemenimipas
HUT RI ke-81, Disdik Kota Palembang Satukan Insan Pendidikan Lewat Semangat Gotong Royong
KPK Tahan 4 Tersangka Korupsi Iklan Bank BJB, Total Kerugian Masih Dihitung
Semarak HUT Ke-81 RI, Pegawai Rutan Palembang Ikuti Donor Darah dan Pemeriksaan Kesehatan di LPKA Palembang
Mulai Langkah Baru, Lapas Palembang Sambut Peserta MagangHub  
HUT ke-81 RI, SMA Negeri 6 Palembang Dorong Siswa Tumbuhkan Nasionalisme dan Prestasi  
Gus Syarif Bawa Keluarga Besar Ponpes Sabilul Hasanah Ikuti Dzikir Kebangsaan di Masjid Istiqlal
Sosialisasi Empat Pilar, Abidin Fikri: Perlu Kesadaran Bersama Mewujudkan Gagasan Founding Father

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 06:53 WIB

HUT RI ke-81, Disdik Kota Palembang Satukan Insan Pendidikan Lewat Semangat Gotong Royong

Senin, 10 Agustus 2026 - 20:32 WIB

KPK Tahan 4 Tersangka Korupsi Iklan Bank BJB, Total Kerugian Masih Dihitung

Senin, 10 Agustus 2026 - 18:38 WIB

Semarak HUT Ke-81 RI, Pegawai Rutan Palembang Ikuti Donor Darah dan Pemeriksaan Kesehatan di LPKA Palembang

Senin, 10 Agustus 2026 - 18:30 WIB

Mulai Langkah Baru, Lapas Palembang Sambut Peserta MagangHub  

Senin, 10 Agustus 2026 - 15:23 WIB

HUT ke-81 RI, SMA Negeri 6 Palembang Dorong Siswa Tumbuhkan Nasionalisme dan Prestasi  

Senin, 10 Agustus 2026 - 10:26 WIB

Gus Syarif Bawa Keluarga Besar Ponpes Sabilul Hasanah Ikuti Dzikir Kebangsaan di Masjid Istiqlal

Senin, 10 Agustus 2026 - 09:16 WIB

Sosialisasi Empat Pilar, Abidin Fikri: Perlu Kesadaran Bersama Mewujudkan Gagasan Founding Father

Senin, 10 Agustus 2026 - 04:59 WIB

Semarak HUT ke-81 RI, Pegawai Rutan Palembang Ikuti Lomba Catur dan Gaple Antarpegawai

Berita Terbaru

DAERAH

‎Waduh! Gedung SDN Pantai mekar 02 Tak Terawat

Rabu, 12 Agu 2026 - 15:52 WIB

DAERAH

RSUD SEKARWANGI RESMIKAN EMPAT LAYANAN UNGGULAN BARU

Rabu, 12 Agu 2026 - 11:04 WIB