Berantas Perjudian: Perlu adanya peningkatan kualitas penegakan hukum serta pembinaan mental masyarakat

- Redaksi

Selasa, 9 Januari 2024 - 10:08 WIB

503 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandung – Jabar || satunews.id–

Kelemahan aparat penegak hukum di Kota dan Kabupaten Bandung dalam memberantas perjudian jaringan David CS memang menjadi masalah yang kompleks. Saat ini, para pelaku perjudian menggunakan berbagai cara untuk mengelabui aparat penegak hukum dan lingkungan sekitar, sehingga membuat deteksi dan penindakan tindak pidana perjudian menjadi semakin sulit.

Dalam mengungkap kasus perjudian, baik itu judi online, toto gelap (togel), kasino, sabung ayam, maupun judi kartu, aparat penegak hukum terlihat sangat lemah dan tidak efektif. Setiap hari, perjudian semakin meluas di Kota dan Kabupaten Bandung, dengan perkiraan ratusan titik wilayah menjadi sarang perjudian jaringan David CS.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal ini menunjukkan bahwa perjudian sudah menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari masyarakat di setiap wilayah. Selasa (9/1/24).

Permasalahan perjudian yang semakin merebak tidak bisa lepas dari lemahnya penegakan hukum dan pembinaan mental masyarakat yang selama ini kurang diperhatikan. Tekanan yang diberikan oleh masyarakat kepada aparat penegak hukum dianggap biasa saja, sehingga banyak yang berspekulasi bahwa ada aparat yang menjadi “beking” atau pelindung bagi para pelaku perjudian. Bahkan pihak-pihak, termasuk dari kalangan pemerintah, mengakui adanya hal ini.

Kelemahan aparat penegak hukum, terutama kepolisian di wilayah Polda Jawa Barat dan Pemkot Kota Bandung, membuat penanganan kasus perjudian menjadi lamban. Seharusnya, pihak kepolisian dan aparat pemerintah segera bertindak dengan mengadakan penyuluhan rutin di setiap lokasi rawan perjudian, sehingga masyarakat lebih mengenal sanksi yang akan diterima oleh para pelaku judi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam Pasal 303 ayat (1) KUHP, para pelaku judi ini diancam dengan pidana penjara minimal 10 tahun atau pidana denda maksimal 25 juta rupiah. Selain itu, Pasal 303 bis ayat (1) KUHP mengatur ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun atau denda maksimal 10 juta rupiah. Dalam kasus perjudian, juga terdapat Pasal 1 UU 7/1974 yang menyatakan bahwa semua tindak pidana perjudian adalah kejahatan. Oleh karena itu, Pasal 542 KUHP yang semula menganggap judi di jalanan umum sebagai pelanggaran, kini telah berubah menjadi kejahatan dan diatur dalam Pasal 303 bis KUHP.

Upaya untuk memberantas tindak pidana perjudian juga dilakukan oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dua tahun yang lalu pada tanggal 18 Agustus 2022. Beliau memerintahkan jajarannya untuk mengambil tindakan tegas terhadap segala bentuk kejahatan dalam bentuk pidana yang meresahkan masyarakat, termasuk perjudian. Dalam perintahnya, Kapolri menyebutkan bahwa beliau sudah lama mengeluarkan instruksi mengenai pemberantasan tindak pidana perjudian. Beliau bahkan tidak segan-segan untuk mencopot polisi yang tidak menyelesaikan masalah tersebut.

” Saya Ulangi yang namanya perjudian apakah itu judi darat, judi online,dan berbagai macam bentuk pelanggaran tindak pidana lainnya harus di tindak, tegasnya,

Sigit mengancam bakal mengambil tindakan tegas kepada oknum pejabat Polri yang terlibat perjudian online tidak akan segan-segan mencopotnya.

‘Saya tidak memberikan toleransi kalau masih ada kedapatan, Pejabatnya saya copot saya tidak peduli apakah itu Kapolres, apakah Direktur apakah itu Kapolda , saya copot.

” Demikian yang di Mabes tolong untuk diperhatikan saya akan copot Juga, ” kata Kapolri Listyo Sigit Prabowo, tegas.

Perjudian, baik itu judi darat, judi online, atau bentuk pelanggaran tindak pidana lainnya, harus ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku. Ancaman dan sanksi pidana yang diberikan oleh undang-undang seharusnya menjadi penjaga dan pencegah masyarakat dari perilaku perjudian. Oleh karena itu, perlu adanya peningkatan kualitas penegakan hukum serta pembinaan mental masyarakat agar perjudian dapat diberantas secara efektif dan berkelanjutan.

(Red)**

Berita Terkait

Bonus Produksi Panas Bumi Disalurkan, Jalan Desa Marga Mukti Digarap di 12 Titik
Realisasi Aspirasi Warga Londok: Kang DS Jadi Bupati Pertama yang Menginjakkan Kaki dan Menargetkan Jalan Mulus
Prajurit Muda TNI AD Sabet Juara 2 Lomba Lari 10K di Tasikmalaya
Bupati Dadang Supriatna di ITMW 2025: Kabupaten Bandung Raih Penghargaan Indonesia People-Centric Regency
Uben Yunara Diamankan Pihak Kepolisian, Begini Kata Kuasa Hukum Pelapor
Camat Nia, Proses Pemberhentian Kades Tidak Bisa Dilakukan Secara Spontan
Waka DPR RI Cucun Syamsurijal: Kehadiran Negara Penting dalam Kembangkan Seni Qasidah
Tak Ada Ampun! Reklame Tak Berizin di Bandung Disegel Satgas Kepatuhan Pajak

Berita Terkait

Minggu, 12 Oktober 2025 - 20:25 WIB

Bupati OKU Teddy Meilwansyah Tunjukkan Kepedulian, Serahkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Batukuning

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 19:30 WIB

Bangun Generasi Cerdas, Erwin Dorong Mahasiswa Aktif dan Berakhlak

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 19:20 WIB

Erwin Satra Resmi Menang di Pemilihan PAW Kepala Desa Segara Kembang 2025, Siap Wujudkan Desa Maju dan Sejahtera

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 18:38 WIB

Komarudin Terpilih Jadi Kepala Desa Laya PAW 2025, Janji Wujudkan Kepemimpinan yang Transparan dan Progresif

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 17:24 WIB

Assyifa dan Fauzan Jadi Mojang Jajaka Kota Bandung 2025

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 16:58 WIB

Desa Laya Gelar PAW Kepala Desa, Wujud Demokrasi dan Regenerasi Kepemimpinan di Tingkat Lokal

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 16:30 WIB

Pemdes Nagrak Gelar Acara Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 15:30 WIB

Turnamen Sepak Bola Antar RW/Dusun Meriahkan Desa Buni Jaya, Wujudkan Semangat Sportivitas dan Kebersamaan Warga

Berita Terbaru

KUNJUNGAN WAMENDES : Pj Bupati Bekasi Dedy Supriyadi mendampingi kunjungan Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Wamendes PDT) Ahmad Riza Patria ke Eco Wisata Desa Pasirsari Kecamatan Cikarang Selatan, pada Selasa (12/12/2024).

Berita

Pemkab Dukung Swasembada Pangan dan Wisata Lokal

Rabu, 13 Nov 2024 - 13:31 WIB