Lapas Cikarang Ikuti Kegiatan Penguatan Tugas Pokok dan Fungsi

Satunews.id

- Redaksi

Kamis, 7 Desember 2023 - 11:21 WIB

502 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satunews.id

CIKARANG // Kegiatan Penguatan Tugas Pokok dan Fungsi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) kepada jajaran Unit Pelaksana Teknis Imigrasi dan Pemasyarakatan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Cikarang diselenggarakan pada Hari Rabu, 6 Desember 2023, di Lapas Kelas I Karawang, Jawa Barat.

Acara dihadiri oleh beberapa pejabat terkait, seperti Kadivpas Kemenkumham Jawa Barat, Kadivmin Kemenkumham Jawa Barat, Ka UPT Imigrasi dan Pemasyarakatan se-CIPURWABESUKA, serta pejabat struktural se-CIPURWABESUKA dan jajaran staff.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rangkaian kegiatan penguatan ini dimulai dengan doa yang dipimpin oleh MC untuk memohon keselamatan dan kelancaran dalam acara tersebut. Kemudian dilanjutkan dengan sambutan dari Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Kusnali.

Kusnuali menyampaikan pentingnya kegiatan tersebut sebagai sarana untuk meningkatkan kinerja dan pemahaman seluruh jajaran imigrasi dan pemasyarakatan dalam menjalankan tugas dengan baik.

Acara ini sangat penting diselenggarakan guna meningkatkan kinerja dan pemahaman kepada seluruh jajaran Imigrasi dan lembaga Pemasyarakatan dalam menjalankan tugas, ujarnya, Rabu (06/12/2023).

Selanjutnya, materi penguatan diberikan kepada seluruh audien oleh Drs. Nugroho, Bc.IP., M.Si mengenai point-point penting sebagai aparatur sipil negara (ASN) di bidang imigrasi dan pemasyarakatan.

Dalam materi tersebut, beliau mengajarkan prinsip-prinsip dasar yang harus dipegang teguh oleh seluruh jajaran dalam menjalankan tugas, seperti integritas, profesionalisme, dan pelayanan prima kepada masyarakat.

Tak hanya itu, materi penguatan juga diberikan oleh Sudjonggo, Bc.IP., S.H mengenai Undang-Undang Pemasyarakatan Nomor 22 tahun 2022.

Sudjonggo menjelaskan secara rinci tentang tujuan utama dari undang-undang ini, yaitu untuk menciptakan sistem peradilan pidana yang lebih adil, manusiawi, dan sesuai dengan hak asasi manusia.

Selain itu, dipaparkan juga dalam memberikan penekanan pentingnya kesadaran hukum bagi seluruh ASN imigrasi dan pemasyarakatan.

Setelah materi penguatan selesai disampaikan, acara dilanjutkan dengan foto bersama seluruh tamu undangan sebagai tanda kebersamaan dan kekompakan dalam menjalankan tugas. Kegiatan ini berjalan dengan lancar, aman, dan kondusif, menunjukkan komitmen dan dedikasi jajaran Unit Pelaksana Teknis Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi mereka dengan baik.

Lapas Kelas II A Cikarang sendiri merupakan salah satu lembaga pemasyarakatan yang berada di wilayah Jawa Barat. Lapas ini bertujuan untuk melaksanakan pemasyarakatan terhadap narapidana dengan tetap berpegang pada prinsip-prinsip hak asasi manusia dan kesejahteraan narapidana. Melalui kegiatan penguatan ini, diharapkan seluruh jajaran imigrasi dan pemasyarakatan dapat terus meningkatkan profesionalisme dan kinerja mereka dalam memberikan pelayanan yang baik bagi masyarakat dan narapidana.

Sebagai aparatur sipil negara, tugas dan fungsi imigrasi dan pemasyarakatan sangatlah penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Oleh karena itu, perlu adanya penguatan tugas dan fungsi seperti kegiatan ini guna memastikan bahwa setiap ASN di bidang ini memiliki pemahaman yang baik tentang tugas dan tanggung jawab mereka. Dengan adanya pemahaman yang baik, diharapkan bisa tercipta situasi yang kondusif, aman, dan terjaminnya hak-hak asasi manusia bagi narapidana yang berada di lapas.

Usai acara digelar Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Hukum dan HAM Jawa Barat Kusnali mengatakan, bahwa dalam era globalisasi seperti saat ini, tantangan yang dihadapi oleh imigrasi dan pemasyarakatan semakin kompleks. Oleh karena itu, penguatan tugas pokok dan fungsi menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam menjalankan tugas ini. Penting bagi seluruh jajaran untuk terus mengikuti perkembangan hukum, kebijakan, dan teknologi yang selalu berubah. Dengan adanya pengetahuan yang mutakhir, seluruh ASN imigrasi dan pemasyarakatan dapat melaksanakan tugasnya dengan lebih efektif, imbuhnya.

“Melalui upaya kolaborasi antara Kementerian Hukum dan HAM, Kantor Wilayah, serta Lapas Karawang, diharapkan bisa tercipta sinergi yang baik dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi. Sinergi ini akan menjadi dasar bagi peningkatan kualitas pelayanan publik dan penegakan hukum di bidang imigrasi dan pemasyarakatan.

Dengan makin kuatnya penguatan tugas pokok dan fungsi Kemenkumham kepada jajaran Unit Pelaksana Teknis Imigrasi dan Pemasyarakatan, diharapkan dapat tercipta sistem hukum yang lebih adil dan manusiawi. Sehingga, masyarakat dan narapidana dapat merasakan keberadaan imigrasi dan pemasyarakatan sebagai lembaga yang berperan penting dalam menjaga ketertiban dan keadilan, pungkasnya.

(Red)**

Berita Terkait

Tingkatkan Kinerja Terbaik, Ryan Soeryana Kahman, S. Kom Duduki Jabatan Pimpinan Redaksi Kabarnusa24.com
Ketua RT/RW Bojong Murni Dukung Kejari Cibinong Tangani Korupsi
Awali Tahun 2025, Tim Redaksi MSN Gelar Rapat Koordinasi Perdana
DPC APMIKIMMDO Kota Medan Merayakan Open House Tahun Baru 2025
Cerita di Balik Dugaan Korupsi Dana UKW PWI-BUMN Rp 6 Miliar: Sengkarut Administrasi atau Kejahatan?
PTPN 1 Hancuran Bangunan Ponpes Mathla’ul Anwar di Desa Natar, Picu Kemarahan Umat Islam
Dukung Program Makan Bergizi Gratis, SKKP Siap Bangun Ribuan Dapur Sehat di Seluruh Indonesia
Jabar Tingkatkan Pembibitan Domba Garut

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 11:04 WIB

Ketua Pentahelix Tri Rahmanto Apresiasi Langkah Bupati Bandung Prioritaskan Penanganan Banjir

Jumat, 17 April 2026 - 22:22 WIB

ANGKA FANTASTIS! BELANJA ELEKTRONIK, FURNITUR DAN PAKAIAN SEKRETRIAT DPRD PRINGSEWU TEMBUS MILYARAN, DISOROT TAJAM PULIK

Jumat, 17 April 2026 - 17:39 WIB

LSM Trinusa DPD Lampung Akan Gelar Aksi di KPK 21 April, Soroti Dugaan Kejanggalan Banjir, Hibah Rp60 Miliar, Program Umroh berulang serta Proyek PUPR Bermsalah

Kamis, 16 April 2026 - 22:24 WIB

Gerak Cepat, Bupati OKU Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Banjir

Kamis, 16 April 2026 - 21:48 WIB

Pemkot Bandung: FKPPI Harus Jadi Motor Bela Negara dan Solusi Masalah Kota

Kamis, 16 April 2026 - 07:08 WIB

DATA TERUNGKAP: ANGGARAN MAKAN MINUM DPRD PRINGSEWU TAHUN 2025 MENCAPAI RP1,35 MILIAR, DINILAI TIDAK WAJAR DAN MEMBOROSKAN

Rabu, 15 April 2026 - 06:33 WIB

Pembayaran MoU Media Tahun 2025 Rp1,3 Miliar: Sekwan Lempar Tanggung Jawab, Sekretariat & Kaspro Bungkam Saat Dikonfirmasi

Selasa, 14 April 2026 - 11:06 WIB

LSM PENJARA INDONESIA TANGGAPI PERNYATAAN WAKIL KETUA I DPRD PESAWARAN TERKAIT PERBAIKAN GEDUNG DPRD

Berita Terbaru