Kota Bandung // Satunews.id // Rapat Pimpinan Provinsi (Rapimprov) III KAMAR DAGANG DAN INDUSTRI (KADIN) PROVINSI JAWA BARAT telah diselenggarakan di El Hotel Bandung, Jumat 1 Desember 2023
Menurut Ketua Panitia Rapimprov III, Agus Vikram MH, pelaksanaan Rapat Pimpinan Provinsi Kadin Jawa-Barat yang dihadiri oleh Para Ketua KADIN Kabupaten Kota se-Jawa Barat, adalah amanat dari pasal 30 Kepres Nomor 18 tahun 2022 tentang persetujuan perubahan AD/ART KADIN. Sedangkan intisari dari Rapimprov ini bertujuan mengevaluasi lembar kerja atas pencapaian program kerja yang telah di capai. Sekaligus mensinkronisasi wahana komunikasi kegiatan bersama asosiasi himpunan pengusaha yang juga turut hadir di acara Rapimprov ini.
Rapimprov III Kadin Jabar juga dihadiri oleh FORKOPIMDA, perwakilan Asosiasi dan Himpunan, Direktur Eksekutif, Dewan Penasehat dan Dewan Pertimbangan KADIN Kabupaten/Kota di Jawa-Barat, serta dihadiri perwakilan Serikat Buruh di Jawa-Barat
Tema Rapimprov III KADIN Jabar Tahun 2023 mengusung SEMANGAT BARU EKONOMI BARU, Membangun Optimisme Baru, Mewujudkan Ekosistem Perdagangan Industri, SDM unggul, berbasis digital untuk transformasi ekonomi menuju masyarakat sejahtera.
Dalam sambutannya Ketua Kadin Jawa Barat, Cucu Sutara mengucapkan terimakasih atas pencapaian program kerja yang telah dicapai secara kongkrit. Dan berpesan agar Kadin Kabupaten/ Kota sebagai mitra setara dengan pemerintah dalam bidang ekonomi agar terus memberikan masukan-masukan nya, baik secara pertumbuhan ekonomi maupun terkait ide dan kerjasama yang bisa meningkatkan pendapatan domestik bruto melalui tangan-tangan pengusaha.
Sementara Plh. Ketua Umum KADIN Indonesia, Yukki Nugrahawan Hanafi dalam sambutannya mengatakan bahwa KADIN Jawa Barat harus mampu menjaga pertumbuhan ekonomi yang terus bergerak, dampak pergeseran geopolitik yang disebabkan oleh beberapa isyu global harus kita antisipasi bersama, KADIN yang juga mengambil peran sebagai Lembaga Ekonomi dalam spektrum. Pengusaha, harus bisa merawat investasi yang ada, mampu meyakinkan ke Investor agar realisasi investasi di portofolio 2024 bisa lebih digaskeun.
Menyikapi Tahun Politik 2024, Yukki menyampaikan bahwa sikap KADIN sehagai wadah dan organisasi pengusaha dalam posisi Netral, karena terkait sikap politik KADIN dijelaskan dalam pasal 5 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri.
Penulis:
Js. Soelaksono menyampaikan dari Bandung Jumat (01-12-2023)