SUKAMENAK // SATUNEWS — Polemik yang terjadi saat ini mengenai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan uji materi soal batas usia capres-cawapres yang diajukan Almas. MK menyatakan batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun kecuali sudah berpengalaman sebagai kepala daerah Rabu (18/10/2023).
Menurut para pegiat UMKM Panji menyatakan “Mereka menyatukan pemikiran bahwa Masyarakat Indonesia harus memberikan kebebasan kepada seseorang untuk memberikan potensi yang terbaik dalam dirinya untuk kepentingan bangsa dan negara walaupun seorang pemuda sekalipun.
“Usia bukanlah patokan seseorang untuk menunjukan kemampuan dalam dirinya untuk membawa negeri kita kearah yang lebih baik lag,” kata Panji saat ditemui di Wisata Kuliner Sukamenak Indah Margahyu Bandung.
Dan, Panji menambahkan “Kami menyayangkan adanya beberapa pihak yang tidak menyetujui keputusan MK dimana kami berpendapat bahwa yang kontra dengan keputusan MK sama saja dengan mengekang para pemuda negeri ini yang berpotensi dan memiliki kemampuan untuk berbuat yang terbaik bagi bangsa dan negara,”pungkas Panji. (Sep)