Terbongkar? Hubungan Intim Kades dan SM, ini Penjelasanya

Satunews.id

- Redaksi

Kamis, 21 September 2023 - 05:13 WIB

502 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Plered (purwakarta)// Dugaan kuat terkait adanya hubungan intim Kepala Desa Plered dengan wanita cantik warganya sendiri akhirnya diakui oleh sang Kades saat pertemuan dengan warganya pada Rabu.  (21/09/23).

Dalam pertermian tersebut turut dihadiri unsur-unsur dari Musyawarah Pimpinan Kecamatan Plered seperti Camat Asep Sonjaya, Kapolsek Plered AKP Ali Murtadho, Danramil Plered Kapten Witopo, Jajaran BPD, Ketua MUI, Karangtaruna, Tokoh masyarakat beserta beberapa unsur masyarakat lainnya.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam pertemuan tersebut, Erik Akbar Fauji sang Kepala Desa mengakui pernah satu kali melakukan hubungan intim dengan SM diruang kerjanya, akan tetapi menurut pengakuannya pada saat itu sudah menikah siri.

Dan atas perbuatannya tersebut kades memohonkan permintaan maafnya kepada masyarakat desa Plered atas kejadian itu.

Pada saat yang sama SM yang tanpa di duga turut hadir di acara itu, membantah apa yang dikatakan sang Kades dengan mengatakan,

“saya melakukan hubungan intim dikantor Desa bukan satu kali, akan tetapi beberap kali sebelum menikah siri”

“SM juga menambahkan terkait masalah uang sebesar 15 juta rupiah dari Kades, itu merupakan uang untuk tutup mulut dan bayar hutang ke saya”

“Saya berani bersumpah dihadapan Al’quran jika berbohong berani menerima azab,
Beranikah Pak Lurah mau bersumpah dihadapan Al’quran, tantangnya.”

Ustadz Abdullah Ketua MUI Desa dan juga salah satu tokoh masyarakat mengatakan,

“saya menganjurkan kepada Kepala Desa untuk mengundurkan diri saja dan hal itu sudah saya sampaikan ke BPD sebagai wakil dari masyarakat”

“Yang jelas tidak ridho, saya membimbing masyarakat dari anak-anak, remaja serta yang berusia lanjut untuk menghindari hal-hal negatif akan tetapi malah ada kejadian tercela yang dilakukan oleh Kepala Desanya sendiri”

“Sungguh sangat memalukan apalagi Desa Plered dikenal sebagai kota santri”

Camat Plered Asep Sonjaya menjelaskan,

“jika Kepala Desa mengakui hubungan intimnya dengan SM diruanganya akan tetapi itu dilakuan setelah menikah sirih dengan SM”

“Saya juga menegur apa yang dilakukan sang Kades, etikanya tidak baik dilakukan oleh seorang pemimpin”

Lanjutnya, menurut Plpasal 29 Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa menyatakan Kepala Desa dilarang;

1. Merugikan
kepentingan umum.
2. Membuat keputusan
yang
menguntungkan diri
sendiri, anggota
keluarga, pihak lain
dan/atau golongan
tertentu.
3. Menyalahgunakan
wewenang, tugas, hak
dan atau
kewajibannya.
4. Melakukan tindakan
diskriminatif terhadap
warga dan atau
golongan tertentu.
5. Melakukan tindakan
meresahkan
sekelompok
masyarakat desa.
6. Melakukan korupsi,
kolusi dan nepotisme,
menerima uang,
barang
dan/atau jasa dari
pihak lain yang dapat
mempenggaruhi
keputusan atau
tindakan yang akan
dilakukannya.
7. Menjadi pengurus
partai politik
Merangkap jabatan
sebagai ketua dan/
atau anggota BPD,
anggpta DPR RI,
anggota DPD RI,
anggota DPRD
Provinsi atau DPRD
Kabupaten/Kota dan
jabatan lain yang
ditentukan dalam
peraturan
perundang-undangan,
Ikut serta dan/atau
terlibat dalam
kampanye pemilihan
umum dan/atau
pemilihan kepala
daerah.
8. Melanggar sumpah/
janji jabatan.
9. Meninggalkan tugas
selama 30 hari kerja
berturut-turut tanpa
alasan yang jelas dan
tidak dapat di
pertanggung jawabkan

Berdasarkan kejadian itu kepala desa dapat dikatakan sudah tidak lagi melakukan kewajibannya sebagai kepala Desa sesuai UU nomor 6 tahun 2014 itu.

Bahkan sebaliknya kepala desa melakukan pelanggaran terhadap ketentuan UU no 6 tahun 2014 tersebut dimana atas perbuatannya memenuhi unsur telah merugikan kepentingan umum dan melakukan tindakan yang meresahkan warga.

Oleh sebab itu semua pemangku kebijakan dari Camat Plered sampai kepala Dinas DPMD serta penjabat Bupati harus objektif dan melakukan penegakan administrasi berupa sanksi sesuai ketentuan UU desa tersebut.

Sebab apapun pemicunya hal ini justru membuka mata masyarakat Plered bahwa kebiasaan Kepala desa ini seperti itu adanya, pungkasnya.

(RD)**

Berita Terkait

Motip Penganiayaan Apep, Masih Dalam Penyelidikan Pihak Kepolisian
Sinergi Pelayanan Publik: Poslantas dan Samsat Keliling permudah Urusan Kendaraan 
Pemdes Cipambuan Luncurkan Program Bantuan Keuangan Infrastruktur Desa 2025 Tahap II
Muhamad Ardan Resmi Terpilih Sebagai Ketua RW 02 Kelurahan Ciriung
Kerja Bakti Rutin Cangkuang Wetan: Kades Asep Pastikan Saluran Selokan Lancar, Bantu Pengairan Petani
Sanapi Resmi Jabat Kepala Desa Singajaya, Jonggol
Galian C Ilegal dan Mediator Tanah Bebas Beroperasi di Wilayah Polsek Jonggol, Kabupaten Bogor: Apakah Hukum Ditegakkan?
Pemkab Bogor Peringati HKN ke-61, Dorong Profesionalisme dan Inovasi Tenaga Kesehatan

Berita Terkait

Rabu, 3 Desember 2025 - 21:52 WIB

Pemkot Cimahi Kukuhkan Inovator Terbaik di Ajang Cimahi Motekar Award (CHiMA) 2025

Rabu, 3 Desember 2025 - 11:18 WIB

Sinergi Pelayanan Publik: Poslantas dan Samsat Keliling permudah Urusan Kendaraan 

Selasa, 2 Desember 2025 - 18:20 WIB

Pemkot Cimahi Perkuat Garda Terdepan Pencegahan Zoonosis Lewat Bimtek Kader Kelurahan

Senin, 1 Desember 2025 - 12:36 WIB

Tingkatkan Keamanan, Lapas Palembang Gelar Penguatan Tusi Regu Pengamanan dan Sosialisasi Inovasi SIKEMBANG

Sabtu, 29 November 2025 - 18:33 WIB

Wujudkan Hidup Sehat, Rutan Baturaja Gelar Senam Bersama Warga Binaan

Jumat, 28 November 2025 - 23:56 WIB

Berikan Edukasi Keselamatan, Satlantas Polres Sumenep Hadir di Panggung Kreasi Rekan JSI

Jumat, 28 November 2025 - 11:03 WIB

Kegiatan Peduli Akan Sampah, JSI Gandeng DLH dan PKDI Sumenep Ciptakan Lingkungan Bersih

Jumat, 28 November 2025 - 10:27 WIB

Aksi Nyata JSI Bersama DLH dan PKDI Sumenep Ciptakan Lingkungan Bersih Dari Sampah

Berita Terbaru