Kota Cinahi // Pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Jalan Lurah dan warga masyarakat yang tergabung dalam Forum RW Kelurahan Karang Mekar, memprotes keras diberlakukannya rekayasa lalulintas jalan Lurah. Mereka mendatangi kantor DPRD Kota Cimahi Komisi II, Rabu (13/9/2023).
“Bila diberlakukannya rekayasa lalulintas jalan Lurah tersebut, akan menurunkan perekonomian para pedagang di tiap-tiap pinggir jalan Lurah tersebut. Bahkan dua jam dilakukan uji coba penutupan jalan tersebut, para pedagang sepi tidak ada yang membelinya,”kata Ketua Forum RW Kelurahan Karang Mekar, Hijrun.
“Kami minta kepada pemerintahan Kota Cimahi dan dinas terkait yaitu Dinas Perhubungan Kota Cimahi, agar rekayasa lalulintas jalan Lurah agar dihentikan. Karena kalau mau bikin aturan harus mempertimbangkan kepentingan umum, tadi saja ada seorang ibu yang jualan gorengan sampai menangis karena tidak ada yang membelinya,” tandas Hijrun dihadapan anggota Komisi II DPRD Kota Cimahi.
Selanjutnya, kata Hijrun, secara tegas kepada pihak Dinas terkait Dishub Kota Cimahi yang hadir dalam pertemuan tersebut, minta agar rekasaya itu dihentikan. “Mau suka tidak suka, senang tidak senang rekayasa uji coba lalulintas jalan di jalan lurah harap dihentikan, termasuk selanjutnya jalan dibuka seperti biasa,” tegasnya.
Asep Sutisna selaku Sekretaris Komisi II, melihat gejolak pelaku UMKM dan masyarakat Jalan Lurah kelurahan Karang Mekar Kecamatan Cimahi Tengah, dengan tidak setujunya jalur tersebut direkayasa lalulintas jalan, maka Ia minta pihak Dishub memgevaluasi kembali dampaknya terhadap masyarakat umum.
“Saya harap kepada Dinas Perhubungan harus dapat mengevaluasi kembali sebelum melakukan tindakan rekayasa lalulintas jalan tersebut, dan hasil dari evaluasi tersebut, nantinya akan kami evaluasi kembali,” tegas Asep.
Karena, lanjut Asep, sebelum melakukan tindakan uji coba rekayasa lalulintas jalan, harus dilihat dari efeknya kepada masyarakat pedagang yang berjualan dilokasi itu.
Ditimpali pula anggota Komisi II, Abdul Mahfuri, solusi yang terbaik adalah, untuk mengurai kemacetan di jalan Lurah, dapat ditempatkan petugas lalulintas untuk mengatur kemacetan.
“Pada jam-jam tertentu harus ada petugas yang mengatur lalu lintas. Hal-hal itu tolong diperhatikan, agar bisa mengurangi kemacetan. Saya juga meminta uji coba ini hanya dilakukan satu hari ini saja sampai sore,” tegas Mahfuri.
Anggota komisi II lainnya H.Barkah Setiawan menambhakan, Pemerintah Kota Cimahi saat ini sedang menumbuh kembangkan UMKM di Cimahi, hal ini jangan sampai kebijakan Pemerintah Kota Cimahi di ciderai masalah rekayasa lalulintas jalan ini.
“Pemerintah Kota Cimahi jangan sampai menjadi benturan dengan para UMKM yang sedang ditumbuh kembangkan ini, dan sampai mematikan usaha para UMKM di jalan tersebut. Masyarakat saat ini situasinya sangat labil. Macet itu resiko dari sebuah kota. Kemudian bagaimana kebijakan ini janganlah merugikan masyarakat,” ucap Barkah.
Jadi kata Barkah, hanya gara-gara kemacetan dan evaluasi kepadatan kendaraan yang melintas, hingga dilakukan rekayasa jalan, tapi dampaknya masalah perekonomian masyarakat jalan Lurah juga haru jadi pertimbangan.
“Komisi ll minta uji coba sampai sore beres. Jangan dilakukan uji coba lagi. Karena kita melihat, dalam uji coba hari pertama saja dampaknya pendapatan pedagang menurun drastis,” tegas Barkah.
Menanggapi audensi para UMKM jalan Lurah dan Forum RW Kelurahan Karang Mekar ke dewan, pihak dari Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Cimahi, T Megawati, akan menghentikan uji coba rekayasa lalulintas tersebut.
“Ini hanya uji coba, kalau ini baik maka kita lanjutkan. kalau tidak baik maka tidak dilanjutkan. Tapi hasil dari audensi ini, rekayasa kami akhiri hari ini,” tandas Mega.
Rencananya rekayasa lalulintas jalan di jalan lurah kelurahan Karang Mekar Kecamatan Cimahi Tengah, akan di lakukan selama 4 hari oleh pihak Dishub yang di mulai dari tanggal 13 September 2023 sampai dengan tanggal 16 September 2023, dengan tujuan untuk mengurai kemacetan.
(Red)**