Kadis DLH Kota Cimahi Chanifah Listyarini, sebutkan, Buang sampah sembarangan kena Perda Nomor 6 tahun 2019

Satunews.id

- Redaksi

Minggu, 10 September 2023 - 06:47 WIB

506 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Cimahi //  Akibat maraknya oknum masyarakat Cimahi yang membuang sampah sembarangan dan tidak bertanggung jawab, Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi terpaksa akan memberikan tindakan tegas terhadap masyarakat yang membuang sampah sembarangan.

Hal itu ditegaskan Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Chanifah Listyarini yang akrab dipanggil Rini.  Menurutnya, mengacu kepada Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyelengaraan Pengelolaan Sampah, ditambah Perda Kota Cimahi Nomor 9 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum, maka   pelaku bakal dikenakan sanksi denda maksimal Rp 50 juta, atau pidana maksimal tiga bulan penjara.

“Sekarang kami tidak ada toleransi lagi, dan akan melakukan tindakan represif. Saya akan terapkan Perda,” tegas Rini, Sabtu (9/9/2023)

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebagaimana dalam isi Perda disebutkan bahwa penerapan sanksi akan disesuaikan dengan jenis pelanggaran. Sanksi tersebut bisa diterapkan bagi pelanggar, dimulai dari sanksi administratif, berupa teguran tertulis, paksaan pemerintah, denda dan atau pencabutan izin.

Karena berdasarkan aturan yang sudah ditetapkan, masyarakat atau setiap orang dilarang membuang sampah atau mengumpulkan sampah yang tercampur, mencampurkan sampah yang terpilah, atau mengubur sampah selain sampah organik.

Larangan untuk membuang sampah, lanjut Rini,  yaitu membuang sampah ke sungai, saluran irigasi, saluran drainase, taman kota dan fasilitas umum serta jalan.

Lalu membakar sampah plastik, membakar sampah ditempat terbuka, mengotori, merusak, membakar atau menghilangkan sarana pengelolaan sampah.

Menurut Rini, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan pihak terkait seperti Satpol PP Kota Cimahi sebagai pengak Perda.

Masyarakat yang tertangkap tangan buang sampah sembarangan akan langsung dibawa ke sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring).

“Sebagai efek jera bagi pelanggar yang membuang sampah sembarangan, Renacanya kita mulai minggu depan. Jadi yang melanggar nanti di Tipiring,” tandas  Rini.

Karena masih banyaknya orang yang tidak bertanggung jawab membuang sampah seenaknya dan sembarangan, maka kata Rini, dengan penerapan sanksi Tipiring tersebut, dirasa perlu karena perilaku buang sampah liar di Kota Cimahi terus terjadi ditengah darurat lokasi pembuangan sampah, Akibatnya gunungan sampah liar pun terjadi di sejumlah titik di Kota Cimahi. Bahkan ada yang sampai membuang sampah ke aliran sungai.

“Sekarang ini kita belum bisa buang sampah lagi ke TPA Sarimukti, otomatis sampah numpuk. Jadi saya ingatkan mari pilah sampah di rumah masing-masing, jangan buang dimana saja,” tandas Rini.

(T.Nay)

Berita Terkait

Farhan: Makmurkan Masjid Agung, Bangun Rumah di Surga
Sambut Ramadhan 1447 H , RW 02 Kampung Ciriung Ajak Warga Perkuat Iman dan Ukhuwah
KH.Ikrom Ahmad Resmi Jadi Pembina DPP LPK – RI Tegaskan Perang Melawan Kebatilan 
Ironis, Peredaran Tramadol di Bantar Gebang Masih Marak Jelang Bulan Suci Ramadhan
Drainase Buruk, Jalan Raya Mayor Oking Ciriung Cibinong Langganan Banjir
Penetapan Tersangka Kasus Pengeroyokan Disorot, Ancaman Aksi Simbolik Mengemuka
Pernikahan Dewi Margiana dan Jubil Hasudungan Sitompul
Sambut Ramadhan dengan Jiwa Bersih,Pemdes Klapanunggal Gelar Isra Mi’raj 1447 H

Berita Terkait

Jumat, 20 Februari 2026 - 16:11 WIB

Satu Tahun Kang DS-Ali Syakieb : Torehkan Capaian Gemilang Meski TKD Dipangkas Rp 1 Triliun

Jumat, 20 Februari 2026 - 13:21 WIB

Farhan: Makmurkan Masjid Agung, Bangun Rumah di Surga

Jumat, 20 Februari 2026 - 10:48 WIB

7 Pejabat Eselon II di Pemkab Bandung Dirotasi, Ini Pesan Bupati Bandung

Rabu, 18 Februari 2026 - 14:47 WIB

Bupati Bandung Apresiasi Kontribusi Luar Biasa Kang Cucun untuk Kabupaten Bandung

Rabu, 18 Februari 2026 - 14:31 WIB

Penuh Haru! Sabrina dan Iyan Wakili Keluarga Tri Rahmanto Berbagi ke 20 Jompo

Rabu, 18 Februari 2026 - 00:29 WIB

Kades Tarumajaya Hijaukan Cisanti, Langkah Strategis Cegah Banjir dan Jaga Sumber Air

Selasa, 17 Februari 2026 - 13:59 WIB

Kang DS Tekankan Aksi Berkelanjutan Hadapi Perubahan Iklim

Selasa, 17 Februari 2026 - 13:18 WIB

Inovasi Dalam Pemeliharaan Rutin Jalan Menggunakan Material Kedap Air Digagas Oleh ASN Melalui DPUTR Kab. Bandung

Berita Terbaru

Artikel

Farhan: Makmurkan Masjid Agung, Bangun Rumah di Surga

Jumat, 20 Feb 2026 - 13:21 WIB

DAERAH

Menjeda Duniawi, Merenungi Diri

Jumat, 20 Feb 2026 - 04:24 WIB