Kota Cimahi // Akibat maraknya oknum masyarakat Cimahi yang membuang sampah sembarangan dan tidak bertanggung jawab, Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi terpaksa akan memberikan tindakan tegas terhadap masyarakat yang membuang sampah sembarangan.
Hal itu ditegaskan Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Chanifah Listyarini yang akrab dipanggil Rini. Menurutnya, mengacu kepada Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyelengaraan Pengelolaan Sampah, ditambah Perda Kota Cimahi Nomor 9 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum, maka pelaku bakal dikenakan sanksi denda maksimal Rp 50 juta, atau pidana maksimal tiga bulan penjara.
“Sekarang kami tidak ada toleransi lagi, dan akan melakukan tindakan represif. Saya akan terapkan Perda,” tegas Rini, Sabtu (9/9/2023)
Sebagaimana dalam isi Perda disebutkan bahwa penerapan sanksi akan disesuaikan dengan jenis pelanggaran. Sanksi tersebut bisa diterapkan bagi pelanggar, dimulai dari sanksi administratif, berupa teguran tertulis, paksaan pemerintah, denda dan atau pencabutan izin.
Karena berdasarkan aturan yang sudah ditetapkan, masyarakat atau setiap orang dilarang membuang sampah atau mengumpulkan sampah yang tercampur, mencampurkan sampah yang terpilah, atau mengubur sampah selain sampah organik.
Larangan untuk membuang sampah, lanjut Rini, yaitu membuang sampah ke sungai, saluran irigasi, saluran drainase, taman kota dan fasilitas umum serta jalan.
Lalu membakar sampah plastik, membakar sampah ditempat terbuka, mengotori, merusak, membakar atau menghilangkan sarana pengelolaan sampah.
Menurut Rini, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan pihak terkait seperti Satpol PP Kota Cimahi sebagai pengak Perda.
Masyarakat yang tertangkap tangan buang sampah sembarangan akan langsung dibawa ke sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring).
“Sebagai efek jera bagi pelanggar yang membuang sampah sembarangan, Renacanya kita mulai minggu depan. Jadi yang melanggar nanti di Tipiring,” tandas Rini.
Karena masih banyaknya orang yang tidak bertanggung jawab membuang sampah seenaknya dan sembarangan, maka kata Rini, dengan penerapan sanksi Tipiring tersebut, dirasa perlu karena perilaku buang sampah liar di Kota Cimahi terus terjadi ditengah darurat lokasi pembuangan sampah, Akibatnya gunungan sampah liar pun terjadi di sejumlah titik di Kota Cimahi. Bahkan ada yang sampai membuang sampah ke aliran sungai.
“Sekarang ini kita belum bisa buang sampah lagi ke TPA Sarimukti, otomatis sampah numpuk. Jadi saya ingatkan mari pilah sampah di rumah masing-masing, jangan buang dimana saja,” tandas Rini.
(T.Nay)