Pemkot Cimahi Kembali Tetapkan,’ Dua Bangunan Bersejarah Sebagai Cagar Budaya”

Satunews.id

- Redaksi

Jumat, 1 September 2023 - 09:18 WIB

506 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Cimahi // Diskominfo. Dalam rangka melestarikan bangunan bersejarah yang ada di Kota Cimahi, Pemerintah Daerah Kota Cimahi melalui Dinas Kebudayaan Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga Kota Cimahi kembali menetapkan dua bangunan bersejarah yaitu eks Gedung Bioskop Rio, dan Gereja Santo Ignatius sebagai Cagar Budaya Kota Cimahi tahun 2023, Seremonial Penetapan dua bangunan tersebut dilaksanakan di Jalan Ria depan gedung Ramayana pada Jum,at (01/09/2023 ).

Penetapan bangunan bersejarah sebagai cagar budaya berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya, bahwa Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah mempunyai tugas melakukan perlindungan, pengembangan dan pemanfaatan cagar budaya. secara faktual. Berdasarkan hal tersebut, maka Pemerintah Daerah Kota Cimahi bekerjasama dengan dengan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Cimahi melaksanakan program pelestarian dan pengelolaan cagar budaya di Kota Cimahi.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bangunan bersejarah eks Bioskop Rio dan Gereja Santo Ignatius ditetapkan sebagai cagar budaya melalui Surat Keputusan Wali Kota Cimahi Nomor 430/Kep.2186-Disbudparpora/2023 Tanggal 12 Juli 2023 Tentang Bangunan Gedung Eks Bioskop Rio Sebagai Bangunan Cagar Budaya Kota Cimahi, Dan Surat Keputusan Wali Kota Cimahi Nomor 430/2185-Disbudparpora/2023 Tanggal 12 Juli 2023 Tentang Bangunan Gereja Santo Ignatius Sebagai Bangunan Cagar Budaya Kota Cimahi.

Dalam sambutannya Pj.Wali Kota Cimahi H. Dikdik S.Nugrahawan menjelaskan bahwa cagar budaya suatu bangsa adalah warisan budaya bersifat kebendaan yang berupa benda cagar budaya, situs cagar budaya, dan kawasan cagar budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya, karena memiliki arti penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan. Setidaknya ada lima tujuan utama dari pelestarian cagar budaya,yaitu :

1. Melestarikan warisan budaya bangsa dan warisan umat manusia.

2. Meningkatkan Harkat martabat melalui cagar budaya.

3. Memperkuat kepribadian bangsa.

4. Meningkatkan kesejahteraan rakyat.

5. Mempromosikan warisan budaya bangsa kepada masyarakat internasional.

“Hari ini kita sama-sama melaksanakan ceremonial untuk menetapkan 2 Cagar Budaya di Kota Cimahi, yaitu Gedung ex Rio dan Gereja Santo Ignatius. Ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Daerah Kota Cimahi dalam menjaga warisan budaya sehingga ini bisa menjadi nilai yang berharga untuk melihat perkembangan kota, dari dulu hingga sekarang nantinya akan terlihat kaitan sejarahnya seperti apa” tutur
Dikdik saat diwawancarai awak media.

(Tena.y)

Berita Terkait

Indonesia Airsofter Association (INASSOC) Indramayu Gelar Muscab
Sosialisasi Mitigasi Bencana Perkuat Kesiapsiagaan dan Sinergi Lintas Sektor
Kaesang Pangarep Hadiri Rakerwil PSI Jabar, Fokus Perkuat Struktur hingga Tingkat Desa
“Kolaborasi Pemdes dan KPM,APE Tahap Akhir 2025 Menguatkan PAUD Cikahuripan “
Calon Kuwu Desa Mulyasari dan Desa Santing Audensi Ke DPRD Indramayu, Dugaan Kejanggalan Pilkades Digital
Desa Gunung Putri Masuk Tiga Besar Gapura Anugerah Sri Baduga 2025 Tingkat jawa Barat
DPRD Kota Cimahi Gelar Rapat Paripurna Pertama Tahun 2026, Fokus Peningkatan Kinerja
Kapolres Indramayu Pimpin Sertijab Kasat Intelkam dan Sejumlah Kapolsek Jajaran

Berita Terkait

Senin, 12 Januari 2026 - 16:04 WIB

Monev Samisade Tahap II: Pengawasan Ketat Realisasi Anggaran insfratruktur Desa Sukagalih

Senin, 12 Januari 2026 - 15:58 WIB

Pemkab Bogor Hentikan Kegiatan Pemrosesan Sampah dari Kota Tangerang Selatan Oleh PT Aspex Kumbong

Jumat, 9 Januari 2026 - 22:51 WIB

Danramil 0621-06/Cileungsi Tekankan Perang terhadap Kejahatan Digital

Jumat, 9 Januari 2026 - 10:47 WIB

Sidang Praperadilan Erwin, Istri Ungkap Kejanggalan Penetapan Tersangka

Jumat, 9 Januari 2026 - 07:08 WIB

Memberi dan Menerima Nasehat

Kamis, 8 Januari 2026 - 22:34 WIB

KOPLING Dorong Penyelamatan Situ Bahar: Kolaborasi Menyelamatkan Ekosistem Depok

Selasa, 6 Januari 2026 - 18:43 WIB

DPRD Kota Cimahi Gelar Rapat Paripurna Pertama Tahun 2026, Fokus Peningkatan Kinerja

Selasa, 6 Januari 2026 - 15:35 WIB

Perhutani Terima Kegiatan PKL Mahasiswi Universitas Terbuka di Bandung

Berita Terbaru