Kota Cimahi // DPRD Kota Cimahi gelar kembali Sidang Paripurna membahas Persetujuan DPRD Terhadap Kebijakan Umum Perubahan Anggaran Serta Plafon Anggaran Sementara Perubahan APBD Kota Cimahi Tahun Anggaran 2023, di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Cimahi, Kamis (31/8/2023).
Sidang Paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Cimahi Achmad Zulkarnain, (PKS) didampingi Wakil Ketua Purwanto (PDI-P), Edi Kanedi (Demokrat) dan hadir 30 anggota DPRD lainnya dari jumlah anggota DPRD 45 anggota.
Hadir pula PJ Walikota Cimahi, H. Dikdik Suratno Nugrahawan, PJ Sekretaris Daerah yang baru dilantik Achmad Nuryana, Maria Fitriana, Forkopimda, Kepala Cabang Bank BJB Ayi Subarna, Kepala BPJS Kota Cimahi, Camat dan Lurah se Kota Cimahi.
Sebagai laporan dari juru bicara anggota Badan Anggaran yang disampaikan Kania Intan Puspitasari. Ia menjelaskan, sebagai laporan Badan Anggaran tentang pembahasan kebijakan umum, Persetujuan DPRD Terhadap Kebijakan Umum Perubahan Anggaran Serta Plafon Anggaran Sementara Perubahan APBD Kota Cimahi Tahun Anggaran 2023.
Kebijakan Umum perubahan anggaran APBD Kota Cimahi, Tahun Anggaran 2023, KUAPPAS Kota Cimahi tahun anggaran 2023 berdisiplin dengan menggunakan berdasarkan esensi-esensi makro, berdasarkan penyusunan kerja pemerintah daerah tahun 2023,” papar Kania.
Berdasarkan penjabaran dari perencanaan pembangunan Daerah 2023 sampai dengan 2026 , menurut Kania,
“Dengan adanya beberapa perkembangan perekonomian nasional dan daerah, serta ada beberapa perubahan kebijakan baik ditingkat Pusat maupun daerah,” ucapnya.
Namun. lanjut Kania, dengan adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi-asumsi yang bergerak dalam kebijakan umum APBD Kota Cimahi Tahun Anggaran 2023. Hal itu meliputi 1. Adanya kenaikan pendapatan daerah, baik pendapatan hasil daera., 2. Adanya penyesuaian dalam belanja operasional dan rancangan pencairan dana persiapan tahapan Pemilukada pada KPU dan Bawaslu sebesar 40 % dari total kebutuhan Pemilukada sesuai kepentingan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Ketiganya yaitu adanya penyesuaian dalam Jabaran akibat adanya pendapatan masukan transfer baik dari pemerintahan pusat dari alokasi khusus dan insentif daerah, maupun dari pemerintah Provinsi Jawa Barat berupa bantuan keuangan.
Sedangkan yang keempatnya, lanjt Kania, yaitu adanya penyesuaian belanja daerah sebagai akibat dari adanya pergeseran anggaran untuk unit organisasi antar kegiatan dan antar jenis belanja.
Kelimanya yaitu adanya penyesuaian pembiayaan daerah terutama dari Silva dan yang lainnya.
Untuk itu kata Kania, perlu disusun dokumen kebijakan umum perubahan anggaran serta prioritas serta platfon anggaran sementara Perubahan tahun anggaran 2023.
“Yang akan menjadi pedoman dalam penyusunan perubahan APBD tahun anggaran 2023,” tandasnya.
Dari penyusunan prioritas dan plafon anggaran sementara perubahan APBD tahun 2023, diajukan untuk tersedianya dokumen perencanaan yang disepakati oleh Walikota Cimahi dan DPRD Kota Cimahi.
“Yang dapat dijadikan acuan bagi setiap perangkat daerah kota Cimahi, dalam runtutan batas maksimal anggaran program kegiatan yang akan dilaksanakan,” terangnya.
Sehingga tercipta keselarasan tetap pada integritas dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan antara pemerintah Pusat, Provinsi, Kabupaten atau Kota.
“Sehingga tercapainya pelayanan masyarakat yang dianggap paling penting dan paling luas jangkauannya,” kata Kania.
PJ Walikota Cimahi H. Dikdik Suratno Nugrahawan di hadapan yang hadir dalam Sidang Paripurna menerangkan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Cimahi tahun anggaran 2023. disusun dengan berpedoman kepada kebijakan umum APBD serta prioritas dan platfon anggaran sementara tahun 2023 yang telah disepakati bersama antara perintah Kota Cimahi dengan dengan DPRD Kota Cimahi.
KUAPPAS Kota Cimahi tahun 2023, kata Dikdik, disusun dengan menggunakan berbagai asumsi-asumsi makro.
“Sesuai dengan kondisi keadaan pada saat itu, berdasarkan pencatatan kinerja pemerintah tahun 2023 yang merupakan penjabaran dari rencana pembangunan daerah Kota Cimahi tahun 2023 sampai dengan tahun 2026,” bebernya.
Selanjutnya kata Dikdik, dengan adanya beberapa perubahan kongsi makro nasional dan daerah, serta beberapa kebijakan baik tingkat Pusat dan Daerah.
” Ha itu, membuat beberapa asumsi dasar pada arah kebijakan ekonomi dan keuangan daerah mengalami perubahan,” tandasnya.
(t.nay)