Kasus suap Yana Mulyana Akhirnya Menemui Kepastian

Satunews.id

- Redaksi

Minggu, 27 Agustus 2023 - 01:25 WIB

502 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Bandung // Kasus suap yang membelit Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana akhirnya menemui kepastian. Jaksa KPK berencana melimpahkan berkas perkara eks politikus Gerindra itu ke pengadilan pada pekan depan.

“(Pelimpahan berkas Yana Mulyana) Rencananya pekan depan (ke pengadilan), sekitar tanggal 30 sampai 31 Agustus,” kata Jaksa KPK Titto Jaelani saat dikonfirmasi wartawan di PN Bandung, Rabu (23/8/2023).

Kasus Suap Bandung Smart City
Titto mengungkap, surat dakwaan untuk Yana sudah dirampungkan tim Jaksa KPK. Selain Yana, berkas tersangka lainnya juga tinggal menunggu dilimpahkan seperti Kadishub Dadang Darmawan dan Sekdishub Kota Bandung Khairul Rijal.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tinggal kami limpahkan ke pengadilan, dalam artian sudah disusun surat dakwaan pun dalam waktu dekat kita akan limpahkan,” ucapnya.

Sebagaimana diketahui, dalam kasus ini, 3 orang pengusaha sudah diadili di persidangan. Ketiganya adalah Dirut PT CIFO Sony Setiadi serta Direktur dan Manajer Vertical Solution PT SMA, Benny dan Andreas Guntoro.

Sony telah dituntut selama 2 tahun penjara dengan denda Rp 100 juta subsidair 6 bulan kurungan. Sementara Benny dan Andreas, dituntut 2 tahun 6 bulan dengan denda Rp 100 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Sony dituntut bersalah memberi suap sebesar Rp 186 juta. Sementara Benny dan Andreas senilai Rp 585 juta.

Ketiganya pun dituntut bersalah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan pertama.

Sumber.
Detik.com

Berita Terkait

Bonus Produksi Panas Bumi Disalurkan, Jalan Desa Marga Mukti Digarap di 12 Titik
Realisasi Aspirasi Warga Londok: Kang DS Jadi Bupati Pertama yang Menginjakkan Kaki dan Menargetkan Jalan Mulus
Prajurit Muda TNI AD Sabet Juara 2 Lomba Lari 10K di Tasikmalaya
Bupati Dadang Supriatna di ITMW 2025: Kabupaten Bandung Raih Penghargaan Indonesia People-Centric Regency
Uben Yunara Diamankan Pihak Kepolisian, Begini Kata Kuasa Hukum Pelapor
Camat Nia, Proses Pemberhentian Kades Tidak Bisa Dilakukan Secara Spontan
Waka DPR RI Cucun Syamsurijal: Kehadiran Negara Penting dalam Kembangkan Seni Qasidah
Tak Ada Ampun! Reklame Tak Berizin di Bandung Disegel Satgas Kepatuhan Pajak

Berita Terkait

Minggu, 12 Oktober 2025 - 20:25 WIB

Bupati OKU Teddy Meilwansyah Tunjukkan Kepedulian, Serahkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Batukuning

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 19:30 WIB

Bangun Generasi Cerdas, Erwin Dorong Mahasiswa Aktif dan Berakhlak

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 19:20 WIB

Erwin Satra Resmi Menang di Pemilihan PAW Kepala Desa Segara Kembang 2025, Siap Wujudkan Desa Maju dan Sejahtera

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 18:38 WIB

Komarudin Terpilih Jadi Kepala Desa Laya PAW 2025, Janji Wujudkan Kepemimpinan yang Transparan dan Progresif

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 17:24 WIB

Assyifa dan Fauzan Jadi Mojang Jajaka Kota Bandung 2025

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 16:58 WIB

Desa Laya Gelar PAW Kepala Desa, Wujud Demokrasi dan Regenerasi Kepemimpinan di Tingkat Lokal

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 16:30 WIB

Pemdes Nagrak Gelar Acara Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 15:30 WIB

Turnamen Sepak Bola Antar RW/Dusun Meriahkan Desa Buni Jaya, Wujudkan Semangat Sportivitas dan Kebersamaan Warga

Berita Terbaru

KUNJUNGAN WAMENDES : Pj Bupati Bekasi Dedy Supriyadi mendampingi kunjungan Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Wamendes PDT) Ahmad Riza Patria ke Eco Wisata Desa Pasirsari Kecamatan Cikarang Selatan, pada Selasa (12/12/2024).

Berita

Pemkab Dukung Swasembada Pangan dan Wisata Lokal

Rabu, 13 Nov 2024 - 13:31 WIB