Satlantas Polres Jakarta Timur merazia kendaraan bermotor, Dalam Rangka Uji Emisi

Satunews.id

- Redaksi

Sabtu, 26 Agustus 2023 - 02:24 WIB

505 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta // Dalam rangka mendorong perbaikan kualitas udara di Jakarta, Satuan Tugas (Satgas) Uji Emisi yang terdiri dari Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta, serta Satlantas Polres Jakarta Timur merazia kendaraan bermotor, di Jalan Perintis Kemerdekaan, Pulogadung, Jakarta Timur, pada Jumat 25/8/2023.Wakil Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI

Wakil Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Sarjoko mengatakan, kegiatan tersebut bersifat sosialisasi agar masyarakat segera melakukan uji emisi kendaraan bermotor.

“Selama dua jam pelaksanaan razia, tilang yang diterapkan masih berupa tilang teguran, belum penindakan tilang berbayar. Tadi juga dilaksanakan uji emisi, ada 81 motor dan 58 mobil. Kemudian, yang mendapat teguran tilang dari kepolisian sebanyak total 75 kendaraan motor dan mobil,” terang Sarjoko.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sarjoko melanjutkan, razia yang bersifat sosialisasi ini berlangsung hingga 31 Agustus 2023. Kemudian, terhitung 1 September 2023, akan diterapkan tilang berbayar bagi kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi.

“Sanksi terhadap kendaraan yang tidak lulus uji emisi ini sudah tertuang dalam UU Lalu Lintas dan Jalan Nomor 22 Tahun 2009, Pasal 285 dan 286. Namun, selama masa sosialisasi ini, secara teknis, tim dari jajaran kepolisian akan memberhentikan para pengguna kendaraan bermotor untuk melakukan uji emisi,” ujar Sarjoko.

Sarjoko mengungkapkan, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta telah bekerja sama dengan berbagai bengkel di Jakarta yang selama ini juga telah dibina dan dilatih melaksanakan uji emisi.

Di Jakarta, terdapat 341 bengkel mobil dan 108 bengkel motor yang siap melaksanakan uji emisi ini. Lokasi bengkel penyedia uji emisi gratis dapat dilihat pada aplikasi e-Uji Emisi atau melalui aplikasi JAKI dengan mengetik “emisi” pada kolom pencarian.

“Saat ini kita lakukan tanpa bayar/gratis, karena masa sosialisasi. Sejauh ini, tingkat partisipasi warga dan kesadaran warga untuk uji emisi cukup positif responsnya.

Untuk diketahui, jumlah kendaraan bermotor di DKI Jakarta lebih dari 21 juta dan 17 juta di antaranya itu adalah kendaraan di luar mobil penumpang. Maka, perlu kita dorong lagi agar seluruh masyarakat bisa berpartisipasi dalam menjaga kualitas udara,” paparnya.

Sarjoko turut mengajak masyarakat untuk meningkatkan kesadaran dalam menjaga lingkungan dengan melakukan perawatan dan pemeliharaan kendaraan.

“Mari kita manfaatkan masa sosialisasi ini untuk segera melakukan uji emisi gratis hingga 31 Agustus 2023. Karena, mulai 1 September 2023, itu nanti langsung kita lakukan penindakan dengan tilang berbayar. Untuk motor dikenakan denda 250.000 rupiah, sementara untuk mobil denda 500.000 rupiah, jika tidak lulus uji emisi,” pungkas Sarjoko.

Rekapitulasi Kendaraan Mengikuti Uji Emisi dan Tilang Teguran
Pelaksanaan razia kendaraan bermotor dilakukan di sejumlah wilayah Jakarta, yakni Jl. Perintis Kemerdekaan, Jakarta Timur; Jl. Pemuda, Jakarta Timur; Depan Mall Taman Anggrek, Jakarta Barat; Jl. Asia Afrika, Jakarta Pusat; Depan Terminal Blok M, Jakarta Selatan; dan Jl. R.E. Martadinata, Jakarta Utara.

Dari razia tersebut, jumlah kendaraan yang diberhentikan dan dilakukan uji emisi sebanyak 550 kendaraan, terdiri dari 263 mobil dan 287 motor. Mobil yang tidak lulus uji emisi berjumlah 38 kendaraan, sedangkan sepeda motor yang tidak lulus uji emisi berjumlah 66 unit.

Sementara itu, jumlah kendaraan yang diberikan tilang teguran sebanyak 516 kendaraan, terdiri dari 412 kendaraan yang belum uji emisi dan 104 kendaraan yang tidak lulus uji emisi.

(Dame)

Berita Terkait

Ribuan Warga Padati Bandung, Kirab Milangkala Tatar Sunda Jadi Panggung Budaya Terbuka
Bekasi Darurat Limbah B3? TRINUSA Temukan Bukti Pembakaran dan Pembuangan Ilegal
Lima Amalan Harian Penarik Rezeki dan Keberkahan Jalur Langit  
Fungsi Primer Suami Bukan Hanya Nafkah: Renungan KH. Maimun Zubair untuk Pasangan Muda
Hidup di Ujung Pinjol: Kisah Pekerja Outsourcing Bekasi yang Terlilit Utang Digital
Presiden Prabowo Resmikan 1.061 Koperasi Merah Putih, Fokus Penguatan Ekonomi Desa
345 Petugas Kebersihan Disiaagakan Pemkot Bandung untuk Kirab Mahkota Binokasih
13 Paket Sabu Siap Edar Digagalkan Polres Majalengka di Cikijing

Berita Terkait

Minggu, 17 Mei 2026 - 17:57 WIB

Ribuan Warga Padati Bandung, Kirab Milangkala Tatar Sunda Jadi Panggung Budaya Terbuka

Minggu, 17 Mei 2026 - 17:42 WIB

Bekasi Darurat Limbah B3? TRINUSA Temukan Bukti Pembakaran dan Pembuangan Ilegal

Minggu, 17 Mei 2026 - 17:20 WIB

Lima Amalan Harian Penarik Rezeki dan Keberkahan Jalur Langit  

Minggu, 17 Mei 2026 - 16:48 WIB

Fungsi Primer Suami Bukan Hanya Nafkah: Renungan KH. Maimun Zubair untuk Pasangan Muda

Minggu, 17 Mei 2026 - 14:00 WIB

Hidup di Ujung Pinjol: Kisah Pekerja Outsourcing Bekasi yang Terlilit Utang Digital

Minggu, 17 Mei 2026 - 11:46 WIB

Pengendara Nmax Laporkan Pengemudi Mobil ke Polresta Bogor Kota atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Sabtu, 16 Mei 2026 - 16:18 WIB

Panen Raya Jagung Serentak Kuartal II di Desa Bojong, Wujud Nyata Ketahanan Pangan Nasional dari Kabupaten Bogor

Sabtu, 16 Mei 2026 - 15:27 WIB

Bandung Bersiap Jadi Pusat Kemeriahan Akhir Pekan, Kirab Budaya hingga Nobar Persib Siap Ramaikan Kota

Berita Terbaru