Bupati Bandung Barat, Undur Diri dari Jabatannya, inilah Ceritanya

Satunews.id

- Redaksi

Senin, 21 Agustus 2023 - 17:33 WIB

509 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KBB // Mundurnya Hengky Kurniawan sebagai Bupati Bandung Barat periode 2018-2023, hingga kini masih menjadi perbincangan berbagai kalangan masyarakat.

Salah satunya dari Wahana Jaringan Informasi Terpadu (WaJIT) yang menyampaikan 5 poin penting menyikapi pengunduran diri Hengky sebagai Bupati Bandung Barat.

Ketua Presidium WaJIT, Isak Mahmudin mengatakan, kelima poin yang disampaikan WaJIT tersebut, sebagai sikap kritis presedium terhadap kondisi daerahnya.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Anehnya, surat yang dilayangkan Hengky pada 13 Juli 2023 tersebut baru terendus oleh publik melalui pemberitaan media massa beberapa hari kemudian.

Padahal surat itu ditandatangani dan bermaterai yang menunjukan secara resmi ditujukan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bandung Barat.

Kemudian, Surat Bupati Bandung Barat, Nomor 800.1 10 2/1348/Bag.Tapem, tentang Proses Pengusulan Pemberhentian Bupati Bandung Barat karena mengikuti pencalonan anggota DPR-RI dan Akhir Masa Jabatan, tertanggal 13 Juli 2023.

“Sebenarnya ada apa dengan surat itu, seperti main-main saja. Kenapa dewan terkesan menutup-nutupi. Kok, kayak ada kongkalikong saja antara dewan dengan bupati,” kata Isak melalui pres rilis, Senin (21/8/2023).

Padahal menurut Isak, pengunduran diri bupati seharusnya segera ditindaklanjuti oleh dewan dan disampaikan secara terbuka kepada publik. Oleh sebab itu, WaJIT menyatakan sikapnya dengan menyampaikan lima poin penting yakni:

1.Mendesak DPRD Kabupaten Bandung Barat untuk segera merespon dan memparipurnakan terkait dengan pengunduran diri Saudara Hengky Kurniawan selaku Bupati Bandung Barat. Agar memiliki kekuatan hukum serta tidak membingungkan masyarakat Kabupaten Bandung Barat.

Hal tersebut akan berdampak luas terhadap pelayanan dan regulasi Bupati setelah menyatakan pengunduran dirinya.

Kepada Saudara Hengky Kurniawan, setelah pengunduran diri diserahkan kepada DPRD sebagaimana tersebut diatas, Secara Moral sebaiknya benar-benar berhenti bertugas sebagai Bupati dengan segala fasilitas yang berkaiatan melekat dengan jabatan Bupati.

Menuntut LKPJ Bupati Bandung Barat sejak yang bersangkutan menjabat sampai dengan menyatakan pengunduran dirinya. Hal ini merupakan hal normatif bagi setiap Bupati di akhir masa jabatan atau pengunduran diri sebelum masa jabatan berakhir.

LKPJ dimaksud agar masyarakat Kabupaten Bandung Barat dapat menilai kinerja Bupati selama menjabat.

“Itulah pernyataan kami yang disampaikan sebagai bentuk sosial kontrol dan tanggung jawab kami terhadap masyarakat Kabupaten Bandung Barat,” pungkasnya.

(Red)**

Berita Terkait

Budayawan Bogor Bersatu: Teh Mela Pimpin Panitia Halal Bihalal di Kebun Raya
MEMALUKAN! Anggaran Publikasi Muscab PKB di Sentul Jadi Sorotan, Saling Lempar Tanggung Jawab
Film Aing Kabayan: Koes Plus, Budaya Lokal, dan Sponsorasi Satunews.id
Cimahi WFH Tiap Jumat, 75% ASN di Rumah
Segelintir Warga Menolak, Izin Terhenti: Sugiyono, SE., S.H., M.H. Pertanyakan Nyali Dinas
Pemkot Bandung Harus Merespon Cepat Kekisruhan Tata Keloka Kebun Binatang Bandung
120 Anggota DPRD Jawa Barat Sudah Lapor LHKPN Periode 2025
Perkuat Tata Kelola Lingkungan, Bapemperda DPRD Jawa Barat Sambangi DPRD Kab. Bandung Barat

Berita Terkait

Sabtu, 11 April 2026 - 22:04 WIB

Dukung Atlet Muda Berprestasi, Bupati OKU Pastikan Tim Voli U-18 Berangkat ke Kejurnas

Sabtu, 11 April 2026 - 21:59 WIB

Dukung Program Nasional, Bupati OKU Luncurkan Beasiswa Kedokteran untuk Siswa Kurang Mampu

Kamis, 9 April 2026 - 22:16 WIB

Posbakum Desa Ciangsana Dibangun, Warga Kini Punya Akses Nyata Menuju Keadilan

Kamis, 9 April 2026 - 20:03 WIB

Ratusan CPNS Resmi Dilantik Jadi PNS, Bupati Bogor Tegaskan Ini Awal Pengabdian Nyata

Kamis, 9 April 2026 - 19:58 WIB

Sopir Angkot Cibinong–Cileungsi Diduga Ugal-ugalan, Nyawa Penumpang Seolah Dipertaruhkan

Rabu, 8 April 2026 - 21:02 WIB

Bupati OKU Ikuti Rakor Karhutla Nasional, Perkuat Strategi Antisipasi Dini

Rabu, 8 April 2026 - 15:02 WIB

Musdesus Desa Sukahati 2026: Anggaran Dipangkas, Keberpihakan dan Keadilan Warga Jadi Ujian

Rabu, 8 April 2026 - 14:18 WIB

DPRD OKU Sahkan Propemperda 2026 sebagai Landasan Hukum Pembangunan

Berita Terbaru