DPMD Kabupaten Bandung Barat, Himbau Kades yang Nyaleg 2024, Wajib Undur Diri

Satunews.id

- Redaksi

Jumat, 4 Agustus 2023 - 17:45 WIB

504 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KBB // Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bandung Barat mengimbau kades atau kepala desa yang mencalonkan diri sebagai calon legislatif (caleg) agar berhati-hati dalam melakukan sosialisasi.

Dari 165 desa di KBB, ada 8 kepala desa dan 2 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) telah memberikan surat pengunduran diri untuk menjadi calon legislatif (caleg) di Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 mendatang.

Belum lama ini, ramai dibicarakan dikalangan publik pamplet seorang kepala desa masih aktif di Bandung Barat dengan menggunakan atribut partai.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Bidang Administrasi Desa pada DPMD, Hendi Setiyadi mengatakan, pihaknya selalu mengingatkan kepada para Kades yang mencalonkan diri untuk jadi anggota legislatif agar tidak seperti itu.

Kekhawatiran akan hal itu (sosialisasi dengan menggunakan label Kades), memang iya ada. Makanya kita selalu berkomunikasi dengan Kasi Binmas (Bimbingan Masyarakat) kecamatan, untuk terus mengingatkan mereka,” kata Hengi di Ngamprah, Jum’at (4/8/2023).

Ia mengakui, jika diantara ke delapan kades tersebut diantaranya ada yang sudah berani muncul sebagai caleg dengan menyebar pamplet.

Pihaknya terus mengingatkan mereka agar menahan diri untuk tidak melakukan sosialisasi ke masyarakat, sebelum Surat Keputusan (SK) Pemberhentian dari jabatan Kadesnya turun.

Mohonlah kalau mau bersosialisasi agar lebih berhati-hati dalam memasukkan setiap kontennya,” ujarnya.

Hingga saat ini, SK Pemberhentian mereka masih dalam proses di Pemkab Bandung Barat. Dibeberkan Hendi, pengajuan SK Pengunduran Diri dari ke delapan kepala tersebut dilayangkan pada Mei lalu.

“Sudah lama juga memang, tapi kan butuh proses untuk menerbitkan SK Pemberhentiannya,” ucapnya.

Kades Wajib Mengundurkan Diri
Ia pun menjelaskan, persyaratan pengunduran diri dari jabatan Kades, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) atau perangkat desa lainnya yang akan mencalonkan diri pada Pemilu mendatang, sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 tahun 2023.

Jika ingin mencalonkan diri yang bersangkutan harus melampirkan SK pemberhentian. Namun lantaran penerbitan SK itu memerlukan proses, sehingga ada klausul yang membolehkan bahwa SK tersebut menyusul.

“Minimal Surat Pengunduran dirinya ada tanda terima dari instansi yang berwenang. Dalam hal ini Kades dan BPD dari bupati, melalui DPMD. Kalau perangkat desa, dari Kepala Desanya,” jelasnya.

Untuk persoalan ini pun, pihaknya berkoordinasi dengan KPU KBB tentang pewaktuan terakhir SK Pemberhentian mereka.

“Persyaratan utamanya (SK Pemberhentian) pada saat pencermatan DCT (Daftar Calon Tetap). Pencermatan DCT itu sendiri informasi yang kami dapat dari KPU itu jadwalnya di awal Oktober,” tandasnya.

Kontri.

(Cep)

Berita Terkait

Tingkatkan Kinerja Terbaik, Ryan Soeryana Kahman, S. Kom Duduki Jabatan Pimpinan Redaksi Kabarnusa24.com
Ketua RT/RW Bojong Murni Dukung Kejari Cibinong Tangani Korupsi
Awali Tahun 2025, Tim Redaksi MSN Gelar Rapat Koordinasi Perdana
DPC APMIKIMMDO Kota Medan Merayakan Open House Tahun Baru 2025
Cerita di Balik Dugaan Korupsi Dana UKW PWI-BUMN Rp 6 Miliar: Sengkarut Administrasi atau Kejahatan?
PTPN 1 Hancuran Bangunan Ponpes Mathla’ul Anwar di Desa Natar, Picu Kemarahan Umat Islam
Dukung Program Makan Bergizi Gratis, SKKP Siap Bangun Ribuan Dapur Sehat di Seluruh Indonesia
Jabar Tingkatkan Pembibitan Domba Garut
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 11:04 WIB

Ketua Pentahelix Tri Rahmanto Apresiasi Langkah Bupati Bandung Prioritaskan Penanganan Banjir

Sabtu, 18 April 2026 - 10:15 WIB

Komisi IV DPRD Bekasi Soroti Kasus 78 TKA Ilegal, Minta Perusahaan Ditindak Tegas

Jumat, 17 April 2026 - 17:39 WIB

LSM Trinusa DPD Lampung Akan Gelar Aksi di KPK 21 April, Soroti Dugaan Kejanggalan Banjir, Hibah Rp60 Miliar, Program Umroh berulang serta Proyek PUPR Bermsalah

Kamis, 16 April 2026 - 22:24 WIB

Gerak Cepat, Bupati OKU Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Banjir

Kamis, 16 April 2026 - 21:48 WIB

Pemkot Bandung: FKPPI Harus Jadi Motor Bela Negara dan Solusi Masalah Kota

Kamis, 16 April 2026 - 07:08 WIB

DATA TERUNGKAP: ANGGARAN MAKAN MINUM DPRD PRINGSEWU TAHUN 2025 MENCAPAI RP1,35 MILIAR, DINILAI TIDAK WAJAR DAN MEMBOROSKAN

Rabu, 15 April 2026 - 06:33 WIB

Pembayaran MoU Media Tahun 2025 Rp1,3 Miliar: Sekwan Lempar Tanggung Jawab, Sekretariat & Kaspro Bungkam Saat Dikonfirmasi

Selasa, 14 April 2026 - 11:06 WIB

LSM PENJARA INDONESIA TANGGAPI PERNYATAAN WAKIL KETUA I DPRD PESAWARAN TERKAIT PERBAIKAN GEDUNG DPRD

Berita Terbaru