Palembang, 17 Agustus 2026 – Sebanyak 10.910 narapidana dan anak binaan di Sumatera Selatan menerima Remisi Umum (RU) dan Pengurangan Masa Pidana Umum (PMPU) pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin, 17 Agustus 2026. Dari jumlah tersebut, 256 orang langsung bebas setelah memperoleh remisi. Remisi diserahkan oleh Gubernur Sumatera Selatan H. Herman Deru yang diwakili Sekretaris Daerah Sumsel H. Edward Candra, didampingi Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Selatan Yulius Sahruzah.
Dari total penerima, 10.852 narapidana memperoleh Remisi Umum. Rinciannya, 10.598 orang menerima Remisi Umum I (RU-I) atau pengurangan masa pidana, sedangkan 254 orang menerima Remisi Umum II (RU-II) sehingga dapat langsung bebas setelah seluruh syarat administratif dan hukum dipenuhi. Sementara itu, 58 anak binaan menerima Pengurangan Masa Pidana Umum. Sebanyak 56 orang memperoleh PMPU-I dan 2 orang menerima PMPU-II. Besaran pengurangan masa pidana berkisar satu hingga enam bulan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.(Hari)


























