Satunews.id, Kota Bandung – Kehadiran outlet Tuku Emas di kawasan Kiaracondong menarik perhatian publik setelah adanya kebijakan menerima emas tanpa surat pembelian dengan penawaran harga kompetitif. Praktik ini dinilai perlu dicermati dari sisi kepatuhan regulasi serta mitigasi risiko.
Dalam keterangannya saat pembukaan, perwakilan manajemen Tuku Emas, Dery, menyampaikan bahwa pihaknya membuka peluang bagi masyarakat untuk menjual emas, termasuk emas lama atau warisan yang tidak lagi memiliki dokumen pembelian.
“Kami menerima emas lama, termasuk yang tidak memiliki surat, dengan tetap melakukan verifikasi identitas penjual,” ujarnya.
Kebijakan tersebut memunculkan perhatian dari sejumlah pengamat, khususnya terkait aspek kehati-hatian dalam transaksi logam mulia. Praktisi hukum perdagangan, R. Aditya, menilai bahwa transaksi tanpa dokumen tetap harus disertai mekanisme verifikasi yang ketat.
“Tanpa dokumen, proses penelusuran asal-usul barang menjadi terbatas. Oleh karena itu, pelaku usaha harus memastikan prosedur verifikasi berjalan optimal agar tidak menimbulkan risiko hukum,” jelasnya.
Dari sisi regulasi, terdapat sejumlah ketentuan yang menjadi rujukan dalam aktivitas transaksi, antara lain:
UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) POJK No. 12/POJK.01/2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Prinsip Know Your Customer (KYC) dan Customer Due Diligence (CDD) yang mewajibkan pelaku usaha mengenali serta memverifikasi pelanggan dan transaksi
Pengamat menilai bahwa penerimaan emas tanpa surat pada dasarnya tidak sepenuhnya dilarang, terutama untuk kategori emas lama atau warisan. Namun demikian, praktik tersebut tetap memiliki titik rawan apabila tidak diimbangi dengan sistem pengawasan internal yang kuat.
Seorang pelaku usaha emas di Bandung yang enggan disebutkan namanya menyampaikan bahwa sebagian besar toko emas tetap mengedepankan kelengkapan dokumen sebagai bentuk perlindungan usaha.
“Boleh saja dalam kondisi tertentu, tapi harus sangat hati-hati. Minimal ada pernyataan asal-usul barang dan pencatatan yang jelas,” ujarnya.
Selain itu, aspek administrasi dan pencatatan transaksi juga menjadi perhatian. Tanpa dokumen pendukung, potensi kendala dalam pelaporan dan kepatuhan pajak dinilai dapat meningkat.
Di sisi lain, pihak Tuku Emas menyatakan komitmennya untuk tetap menjalankan prosedur verifikasi identitas sebagai bagian dari pengendalian internal. Namun sejumlah pengamat menilai bahwa verifikasi identitas saja perlu dilengkapi dengan sistem pendukung lain agar prosesnya lebih akuntabel.
Hingga saat ini, belum terdapat pernyataan resmi dari otoritas terkait mengenai praktik tersebut. Publik diimbau untuk tetap berhati-hati dan memastikan setiap transaksi dilakukan secara transparan serta dapat dipertanggungjawabkan.
Rilis ini disampaikan sebagai bentuk informasi dan edukasi kepada masyarakat, serta tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan adanya pelanggaran, melainkan sebagai pengingat pentingnya kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
(red)



























