Putusan PN Bale Bandung Disorot, Kuasa Hukum Tergugat Nilai Terjadi Penyimpangan Serius dan Ajukan Banding

Satunews.id

- Redaksi

Kamis, 19 Maret 2026 - 17:02 WIB

5025 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satunews.id, Bandung – Putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung dalam perkara Nomor 247/Pdt.G/2025/PN Blb tertanggal 26 Februari 2026 menuai kritik tajam dari kuasa hukum Tergugat I dan Tergugat II. Meski tetap menghormati proses peradilan, pihak tergugat menilai putusan tersebut mengandung kejanggalan mendasar yang berpotensi mencederai prinsip kepastian hukum.

Dalam pernyataan resminya, kuasa hukum menegaskan bahwa putusan tersebut tidak sekadar keliru, tetapi menunjukkan indikasi penyimpangan serius dalam konstruksi hukum acara perdata. Menurutnya, sebuah putusan seharusnya berpijak pada dalil gugatan yang diajukan sejak awal, bukan berkembang mengikuti dinamika baru yang muncul di tengah persidangan.

“Majelis hakim pada awalnya terlihat mengikuti alur gugatan. Namun pada akhirnya, dasar pertimbangan justru bergeser dan tidak lagi bertumpu pada dalil awal, melainkan pada hal-hal yang muncul belakangan dalam proses persidangan,” tegasnya.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih jauh, kuasa hukum menyoroti adanya perubahan substansi gugatan yang dilakukan oleh pihak penggugat melalui replik. Padahal, secara hukum, replik tidak dapat digunakan untuk mengubah atau memperluas pokok perkara.

“Perubahan substansi melalui replik adalah pelanggaran prinsip hukum acara. Namun dalam perkara ini, hal tersebut justru seolah diterima dan dijadikan dasar pertimbangan hakim,” ujarnya.

Selain itu, ditemukan pula inkonsistensi dalam alat bukti yang diajukan penggugat, khususnya terkait data kematian atas nama Icin Kuraesin yang memiliki perbedaan tanggal. Hal ini dinilai semakin memperlemah dasar putusan, karena tidak selaras dengan konstruksi awal gugatan.

Tak hanya itu, kejanggalan juga terlihat pada objek sengketa tanah. Terdapat selisih luas mencapai 1.806 meter persegi antara data girik di Kelurahan Wargamekar dengan dokumen jual beli di bawah tangan yang diajukan dalam persidangan.

“Perbedaan ini sangat signifikan dan hingga kini tidak jelas keberadaan sisa tanah tersebut. Ironisnya, fakta ini tidak dipertimbangkan dalam putusan,” ungkapnya.

Kuasa hukum juga menyoroti ketidaksesuaian identitas kepemilikan dalam dokumen girik dengan surat jual beli, serta tidak adanya registrasi resmi dokumen tersebut di tingkat kelurahan. Fakta ini bahkan telah ditegaskan oleh saksi dalam persidangan, namun tidak tercermin dalam pertimbangan hakim.

Menurutnya, kondisi ini berpotensi menimbulkan preseden buruk dalam praktik hukum, khususnya di bidang agraria. Jika dibiarkan, putusan semacam ini dapat melemahkan prinsip kepastian hukum dalam peralihan hak atas tanah serta membuka ruang legitimasi terhadap dokumen yang tidak sah secara administratif maupun yuridis.

“Jika dasar gugatan bisa berubah di tengah proses dan dijadikan pijakan putusan, maka hukum acara perdata kehilangan maknanya. Ini bukan hanya merugikan klien kami, tetapi juga membahayakan sistem peradilan itu sendiri,” tegasnya.

Atas dasar tersebut, kuasa hukum Tergugat menyatakan telah mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Bandung. Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen untuk menjaga tegaknya prinsip keadilan dan kepastian hukum.

“Kami berharap Majelis Hakim di tingkat banding dapat memeriksa ulang secara menyeluruh, menilai kembali fakta-fakta persidangan, serta membatalkan putusan PN Bale Bandung demi tegaknya keadilan,” pungkasnya.

(Ad/red)

Berita Terkait

Pawai Juara Panca Takhta Persib 2026 Pecahkan Antusiasme Bobotoh, Lautan Biru Padati Kota Bandung
Pemkel Ciriung Gelar Rapat BSPS, 12 Penerima Manfaat Siap Dapat Program Bedah Rumah
Pemdes Cikahuripan Serahkan Surat Tugas RT 003 RW 026
“GEMPAR! Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia Guncang Bank Negara Indonesia di PN Jakarta Pusat, Dugaan Cicilan KPR Naik 91% Bikin Nasabah Menjerit”
Euforia Bobotoh Pecah di Nagrak Sukabumi, Persib Bandung Resmi Juara BRI Super League 2025-26
PERSIB Hattrick Juara! Imbang LawanPersijap Cukup untuk Three-Peat
Aksi Bersih Sukagalih Sambut HJB ke-544, Warga Kompak Wujudkan Bogor Istimewa Lewat Gerakan Gotong Royong
Semarak HJB ke-544, Pemdes Desa Sukanegara Gelar Bulan Bhakti Gotong Royong: Warga Bersatu, Infrastruktur Menguat, Semangat Kebersamaan Mengakar

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 04:23 WIB

Pawai Juara Panca Takhta Persib 2026 Pecahkan Antusiasme Bobotoh, Lautan Biru Padati Kota Bandung

Minggu, 24 Mei 2026 - 22:09 WIB

Pemkel Ciriung Gelar Rapat BSPS, 12 Penerima Manfaat Siap Dapat Program Bedah Rumah

Minggu, 24 Mei 2026 - 12:14 WIB

“GEMPAR! Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia Guncang Bank Negara Indonesia di PN Jakarta Pusat, Dugaan Cicilan KPR Naik 91% Bikin Nasabah Menjerit”

Sabtu, 23 Mei 2026 - 22:06 WIB

Euforia Bobotoh Pecah di Nagrak Sukabumi, Persib Bandung Resmi Juara BRI Super League 2025-26

Sabtu, 23 Mei 2026 - 21:21 WIB

PERSIB Hattrick Juara! Imbang LawanPersijap Cukup untuk Three-Peat

Sabtu, 23 Mei 2026 - 18:51 WIB

Aksi Bersih Sukagalih Sambut HJB ke-544, Warga Kompak Wujudkan Bogor Istimewa Lewat Gerakan Gotong Royong

Sabtu, 23 Mei 2026 - 12:38 WIB

Semarak HJB ke-544, Pemdes Desa Sukanegara Gelar Bulan Bhakti Gotong Royong: Warga Bersatu, Infrastruktur Menguat, Semangat Kebersamaan Mengakar

Jumat, 22 Mei 2026 - 19:23 WIB

Jum’at Berkah Penuh Kepedulian, Pemdes Desa Cikahuripan dan Puskesmas Bojong Sambangi Warga PH 9 yang Sakit, Wujud Nyata Pelayanan Humanis untuk Masyarakat

Berita Terbaru

Bandung

Cerita Baik atau Buruk

Senin, 25 Mei 2026 - 22:23 WIB