Lebong, Satunews.id — Misteri penemuan mayat perempuan di salah satu kamar Hotel Legapon, Desa Sukau Mergo, Kecamatan Amen, Kabupaten Lebong, akhirnya terungkap. Korban diketahui bernama Diana Emilda (46), sesuai identitas KTP yang beralamat di Kelurahan Betungan, Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal Satreskrim Polres Lebong bersama Tim Medis RSUD Lebong, korban diduga meninggal dunia akibat overdosis obat, yang dikonsumsi di lokasi kejadian.
Kasat Reskrim Polres Lebong AKP Darmawel Saleh, SH, MH, didampingi PIDM Humas Polres Lebong Aiptu Syaiful, menyampaikan bahwa dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), korban ditemukan dalam kondisi sudah meninggal dunia dengan posisi terlentang di lantai kamar hotel.
“Saat ditemukan, korban hanya mengenakan celana legging pendek warna hitam dan bra warna hijau muda,” jelas AKP Darmawel.
Di lokasi kejadian, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penyebab kematian korban. Di antaranya satu bungkus obat kuat berwarna putih dengan kemasan merah yang berada di rak televisi kamar hotel, serta bungkus obat yang telah digunakan di dalam kamar mandi. Selain itu, ditemukan pula bungkus pil merek Samcodin dalam kondisi terbuka, serta alat kontrasepsi berupa tisu magic dan kondom merek Sutra yang telah digunakan.
“Hasil pemeriksaan fisik menunjukkan tidak ditemukan luka maupun tanda-tanda kekerasan di sekujur tubuh korban,” tegas Kasat Reskrim.
Meski demikian, petugas menemukan keluarnya darah dari mulut korban, namun tidak disertai adanya luka fisik. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara tim medis RSUD Lebong, korban diduga meninggal dunia akibat overdosis konsumsi sejumlah obat, diperkuat dengan aroma khas dari mulut korban yang mengindikasikan penggunaan zat perangsang.
“Perkiraan waktu kematian korban sekitar enam jam sebelum dilakukan pemeriksaan oleh tim medis RSUD Lebong,” tambahnya.
Kasat Reskrim menjelaskan, peristiwa tersebut bermula pada Jumat, 16 Januari 2026, sekitar pukul 19.00 WIB, saat saksi Zulfia Erni (58) menerima panggilan melalui aplikasi WhatsApp dari korban. Korban meminta saksi untuk mengantarkan makanan dan minuman ke kamar hotel yang ditempatinya.
Namun, setibanya di kamar korban bersama saksi lainnya, Riski, kondisi kamar dalam keadaan terkunci dari dalam. Karena tidak mendapat respons, kedua saksi kemudian memanggil petugas penjaga hotel.
“Penjaga hotel kemudian melihat ke dalam kamar melalui jendela bagian belakang dan mendapati korban dalam posisi terlentang di lantai kamar,” ujar AKP Darmawel.
Melihat kondisi tersebut, pihak hotel segera menghubungi aparat kepolisian untuk penanganan lebih lanjut.
Pihak kepolisian menyatakan bahwa keluarga korban menolak dilakukan autopsi, yang dituangkan dalam surat pernyataan penolakan dan ditandatangani oleh kakak kandung korban.
“Jenazah korban selanjutnya diserahkan kepada pihak keluarga untuk dibawa ke rumah duka di Kabupaten Kepahiang,” pungkas AKP Darmawel.
(Eko)




























