Bekasi, Satunews.id – 3 juli 2025. Warga Margajaya,Kampung Pangkalan Bambu ,RT.005/RW.001, Kelurahan Marga Jaya,Bekasi Selatan.
Warga Marga Jaya,Kampung Pangkalan Bambu RT.005/RW.001,Kelurahan Marga Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan,Kota Bekasi , provinsi Jawa Barat,dengan ini menyatakan penolakan terhadap rencana penggusuran sepihak yang dilakukan oleh
Pemerintah Kota Bekasi .
Situasi ini terjadi karena tidak adanya ruang dialog yang terbuka antara Pemerintah Kota Bekasi dengan warga setempat yang telah tinggal dan hidup di wilayah tersebut selama berpuluh -puluh tahun .
Warga Kampung Pangkalan Bambu ,MargaJaya RT.005/RW.001 bukanlah warga liar atau ilegal, Keberadaan mereka telah diakui oleh berbagai program pemerintah yang selama ini berjalan di wilayah tersebut antara lain : program Keluarga Harapan (PKH), Pembangunan Posyandu, Penerbitan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Jaminan sosial berupa Kartu Indonesia Sehat (KIS), dan Kartu Indonesia Pintar (KIP), Hak untuk memilih dalam setiap Pemilihan Umum. Selain itu pemerintah Kota Bekasi juga telah menerbitkan Surat Keputusan Lurah MargaJaya Nomor 450/25-KI.Mj/XII/2017 tentang Majelis Umat Beragama Kelurahan Margajaya,sebagai bentuk pengakuan resmi terhadap keberadaan kelompok masyarakat beragama di wilayah ini .
Kami merasa perlu menyampaikan riwayat dan latar belakang keberadaan kami di Kampung Pangkalan Bambu Kepada Pemerintah Kota Bekasi.Berbagai permasalahan yang timbul saat ini mendorong kami —sebagai warga yang sah dan diakui oleh negara—untuk menyuarakan penolakan terhadap proses tindakan penggusuran yang dilakukan secara sepihak dan tanpa adanya partisipasi dari warga yang terdampak.
Kami memahami bahwa di Kota Bekasi,sedang digencarkan program penataan kawasan sempadan sungai, termasuk dalam mendukung program pemerintah Pusat mengenai pengendalian ruang serta program Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait normalisasi Kali Bekasi,Namun , proses penggusuran yang ingin dilakukan ini seharusnya tidak dilakukan secara serampangan dan tanpa mengindahkan hak -hak dasar masyarakat.
Bekasi Keren yang digaungkan pemerintah seharusnya tidak mengabaikan kepentingan masyarakat terdampak.Atas nama Pembangunan, penataan,atau Keindahan kota ,tidak seharusnya tindakan dilakukan tanpa dialog,tanpa solusi, dan justru menimbulkan rasa takut serta kekhawatiran di tengah warga .Aspek Penting seperti hak atas Pendidikan, kesehatan,jaminan atas ruang hidup yang aman dan layak , serta kesejahteraan masyarakat secara umum seharusnya menjadi bagian dari pertimbangan utama dalam setiap kebijakan pembangunan.Tidak adanya ruang komunikasi yang terbuka membuat kami ,warga MargaJaya,Kampung Pangkalan Bambu,RT.005/RW.001, terpaksa menyuarakan aspirasi secara langsung demi keadilan.
Saat ini terdapat sekitar 72 Kepala Keluarga (KK) yang tinggal di wilayah kami,termasuk :10 balita,20 anak usia sekolah dasar,15 anak usia pelajar tingkat menengah pertama,3 anak usia pelajar tingkat atas ,serta orang dewasa dan lansia yang kini mengalami keresahan akibat kebijakan yang diambil tanpa musyawarah.
Harapan yang sering disampaikan pemerintah di ruang -ruang publik,tentang masa depan anak -anak, akses pendidikan, perumahan layak , dan kesejahteraan masyarakat,tidak sejalan dengan proses penggusuran yang kami hadapi ini .
Hingga saat ini kami tidak pernah menerima ruang dialog, sosialisasi, atau klarifikasi terkait penggusuran sebagaimana disebutkan dalam surat pemberitahuan dari Dinas Tata ruang Kota Bekasi.padahal ,warga Kampung Pangkalan Bambu telah membangun kehidupannya di atas tanah ini sejak lama,dan sesuai dengan Undang -Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA), hak atas tanah dan tempat tinggal merupakan hak yang dilindungi. Tindakan penggusuran tanpa kejelasan hukum, tanpa relokasi, tanpa jaminan perlindungan sosial, merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak asasi manusia (HAM). Resolusi Komisi Hak Asasi Manusia 77/1993 telah menyatakan bahwa penggusuran paksa —yakni pemindahan penduduk dari tempat tinggalnya tanpa jaminan perlindungan hukum yang layak —adalah bentuk pelanggaran HAM Berat.
Hal ini juga ditegaskan dalam Pasal 28H Ayat (1) UUD 1945,yang menyatakan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat serta pelayanan kesehatan. Maka , penggusuran yang dilakukan tanpa mekanisme hukum yang adil dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap amanat konstitusi.
Ironisnya, pendekatan yang digunakan pemerintah Kota Bekasi dalam hal ini tampak hanya berfokus pada fisik bangunan, tanpa memperhitungkan dampak sosial seperti kehilangan tempat tinggal, Pendidikan anak -anak , kesehatan warga , hingga stabilitas psikologis masyarakat terdampak.
Oleh karena itu, kami , warga Kampung Pangkalan Bambu RT.005/RW.001, dengan tegas menyatakan akan melakukan aksi damai di depan Kantor Wali Kota Bekasi pada tanggal 03 juli 2025 guna mendesak pemerintah Kota Bekasi untuk membuka ruang dialog yang transparan dan adil .Dalam aksi ini ,kami menyuarakan tuntutan:
1. Tolak penggusuran sepihak terhadap warga bantaran sempadan Kali Bekasi !
2. Mendesak Wali Kota Bekasi untuk menghentikan penggusuran dan mengedepankan dialog dengan warga MargaJaya, Kampung Pangkalan Bambu RT.005/RW.001 !
3. Wujudkan reformasi agraria perkotaan yang berpihak kepada rakyat!
4. Ciptakan ruang hidup yang layak dan aman bagi seluruh warga Bekasi !
5. Hentikan penggusuran terhadap ruang ibadah warga !
6. Laksanakan reformasi agraria sejati, bukan simbolik semata !
7. Hentikan tindakan represif dalam proses penataan kota !
Mari bangun solidaritas masyarakat dan wujudkan kota Bekasi Keren yang adil untuk semua.
(Aminah )