Sumenep, satunews.id – DPRD Kabupaten Sumenep, menggelar rapat bersama Banggar mengenai percepatan pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA–PAS) perubahan APBD tahun 2025.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sumenep, H. Dul Siam, menyampaikan bahwa pembahasan berjalan cepat dan responsif terhadap berbagai regulasi terbaru.
“Percepatan pembahasan perubahan KUA-PPAS ini, kita lakukan agar selaras dengan regulasi nasional, di antaranya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 dan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 29 Tahun 2025,” ungkapnya.
Lanjut Ia menjelaskan, sebagai konsekuensi dari regulasi-regulasi tersebut, banyak rencana belanja daerah yang harus disesuaikan bahkan mengalami pengurangan.
“Hal ini menjadi tantangan dalam menjaga keseimbangan fiskal dan efektivitas pembangunan daerah,” ujarnya, Selasa (01/07).
Meski menghadapi keterbatasan, hasil pembahasan antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (Timgar) menyepakati langkah-langkah konkret untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Target PAD tahun 2025 yang semula sebesar Rp332 miliar, ditingkatkan menjadi minimal Rp400 miliar dalam perubahan ini.
“Kami sepakat bahwa ke depan harus ada peningkatan PAD dari seluruh OPD penghasil. Itu menjadi komitmen bersama,” tegasnya.
Dul Siam juga menggambarkan, sebagai bentuk keseriusan, seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) penghasil akan menjalani evaluasi kinerja bersama Banggar dan Timgar setiap tiga bulan sekali.
Kemudian, diskusi ini akan menjadi forum strategis untuk mengukur progres capaian, mengidentifikasi hambatan, serta merumuskan solusi demi optimalisasi pendapatan daerah.
“Evaluasi per triwulan itu penting agar semua OPD penghasil tetap fokus pada target peningkatan PAD. Ini bukan hanya soal angka, tapi komitmen terhadap pembangunan daerah,” pungkasnya.
(rul)