Satunews.id–Bogor, 31 Januari 2025 – Proyek pemagaran SDN 02 Sirnagalih Jonggol Kabupaten Bogor tidak sesuai dengan rencana. Proyek yang dimulai pada 11 Desember 2024 dan seharusnya selesai pada 10 Januari 2025, masih belum rampung.
Menurut informasi yang diperoleh, penyebab keterlambatan proyek ini adalah adanya Surat Perintah Kerja (SPK) dari Dinas Pendidikan yang terlambat. Hal ini membuat pihak pelaksana proyek, CV. Tegal Sumur Mandiri, tidak dapat memulai pekerjaan sesuai rencana.
Keterlambatan proyek ini menimbulkan pertanyaan tentang efisiensi dan efektifitas pengelolaan proyek oleh Dinas Pendidikan. Apakah ini merupakan pelambatan yang disengaja ataukah ada faktor lain yang menyebabkan keterlambatan ini?
Pihak pelaksana proyek, CV. Tegal Sumur Mandiri, telah menandatangani kontrak senilai Rp. 170.000.000 untuk melaksanakan proyek ini. Namun, keterlambatan proyek ini dapat menimbulkan kerugian bagi pihak pelaksana dan juga bagi masyarakat yang menunggu hasil proyek ini.
Dalam hal ini, perlu dilakukan evaluasi dan pengecekan khusus untuk memastikan bahwa proyek-proyek seperti ini dapat berjalan sesuai rencana dan tidak menimbulkan masalah bagi masyarakat. Pihak yang terkait, termasuk Dinas Pendidikan dan CV. Tegal Sumur Mandiri, harus bertanggung jawab atas keterlambatan proyek ini dan harus segera menyelesaikan proyek ini sesuai rencana.
Reforter:
Aminah