Jacob Ereste : Penganiayaan Insan Pers di Subang Harus Dapat Diselesaikan Dengan Cara Yang Lebih Bijak & Arif
Oleh: Jacob Ereste
Satunews.id,- Tragedi jurnalis di Subang, Jawa Barat pada 26 Oktober 2024 hingg terulang lagi pada 31Oktober 2024, menunjukkan hal yang serius untuk menyebut Subang sebagai zona merah yang terkait dengan aktivitas bisnis gas oplosan yang menjadi awal masalah sebagai pemicu keributan hingga terjadi penganiayaan. Peristiwa ini kembali mengingatkan jasa baik jurnalis senior saat penulis mulai menekuni dunia jurnalistik tahun 1980-an, agar dapat sedikit ilmu bela diri untuk sekedar menjaga berbagai kemungkinan yang bisa terjadi saat menjalankan tugas di lapangan.
Peristiwa tragis yang dialami sejumlah jurnalis dari Jakarta dan sekitarnya saat melakukan tugas jurnalistik ke Subang melaporkan telah mengalami penganiayaan oleh sekelompok masyarakat setempat yang mungkin merasa terganggu kenyamanannya atas kehadiran sejumlah jurnalis yang melakukan investigasi untuk laporan pemberitaan yang akan disajikan dalam media mereka.
Akibatnya, atas tindak penganiayaan yang tidak berbalas itu, para insan pers yang tergabung dalam Forum Wartawan Jaya, merasa tidak cukup hanya melaporkan peristiwa yang membuat mereka cedera secara fisik itu kepada Polres Subang, tapi menganggap perlu meningkatkan ke Polda Jawa Barat, mengingat seriusnya kejadian itu harus ditangani sampai tuntas.
Tentu saja, pangkal soal dari masalah yang menyulut peristiwa naas itu terjadi adalah kebenaran terhadap dugaan adanya kegiatan yang melalukan oplosan gas yang pasti akan sangat merugikan warga mayarakat setempat. Namun peristiwa penganiyaan para jurnalis yang sedang melakukan investigasi di Subang ini tidak seyogyanya terjadi, apalagi kemudian hendak diulang seperti peristiwa yang sudah mereka alami dalam dua babak yang berturut-turut waktu kejadiannya, seperti cerita di atas.
Agaknya, dari peristiwa yang patut disesalkan ini, cukup sudah memberi peringatan kepada pekerja pers untuk lebih waspada — bila perlu membekali diri dengan ilmu bela diri secukupnya — untuk sekedar menjaga diri dari berbagai kemungkinan tindak kekerasan seperti yang sudah berulang kali terjadi di berbagai tempat dan daerah yang juga dialami oleh para pewarta dari berbagai pihak yang tidak bisa diduga sebelumnya.
Karena itu — selain perlu dan penting membekali diri dengan ilmu bela diri — dapatlah segera disadari perlunya ada semacam organisasi pelindung — tempat insan pers berlindung dari segenap bentuk ancaman, intimidasi, per-sekusi-an atau penganiyaan yang bisa kapanpun datangnya. Jadi dari peristiwa ini, seluruh insan pers — jurnalis — sangat memerlukan organisasi pelindung dalam menjalankan pekerjaan profesi sebagai jurnalis, baik secara hukum maupun dalam bentuk jaminan lainnya seperti apa yang dimiliki oleh organisasi buruh dengan legal standing yang jelas dapat mendampingi semua anggota organisasi saat menghadapi perkara di pengadilan industrial.
Oleh sebab itu, lewat sejumlah tulisan penulis sudah berulang kali mengusulkan agar pekerja pers memiliki organisasi yang solid dan mumpuni untuk melindungi anggota organisasi yang bergabung di dalam organisasi insan pers tersebut. Sebab organisasi pers yang ada belum sepenuhnya mampu berperan memberi perlindungan, arahan serta bimbingan baik dalam segi hukum maupun teknis pelaksanaan jurnalistik di era media elektronik berbasis internet.
Sebagai penulis yang tetap merasa sebagai bagian dari insan pers — jurnalis — sungguh ikut prihatin atas kejadian yang tidak elegan di Subang itu, seraya berharap dapat diselesaikan sebaik mungkin dengan cara yang lebih bijak untuk kebaikan bersama, sesama kalangan aktivis. Bila mungkin justru dapat menjadi momentum awal yang mempersatukan dalam berbagai aktivitas dan kegiatan bersama di masa mendatang.
JACOB ERESTE – Banten, 3 Oktober 2024