Madiun // Kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kota Madiun telah resmi dimulai sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) turut memantau pelaksanaan kampanye untuk memastikan semua pasangan calon (paslon) mengikuti aturan, termasuk penetapan tanggal dan lokasi kampanye secara bergiliran.
Sebagian besar pasangan calon Wali Kota Madiun mematuhi aturan yang telah ditetapkan KPU. Namun, ditemukan adanya kampanye di lingkungan sekolah dengan dalih kunjungan. Dalam kasus ini, calon wakil dari salah satu paslon menyampaikan pidato yang mengarah pada ajakan untuk meraih suara, meskipun yang bersangkutan tidak memiliki latar belakang di bidang pendidikan, baik sebagai tenaga pendidik maupun sebagai pegawai di sektor pendidikan.
Seharusnya, calon tersebut tidak diperkenankan mengunjungi sekolah atau institusi pendidikan dengan alasan apapun, terutama saat masa kampanye berlangsung. Bawaslu perlu segera memberikan teguran dan sanksi tegas kepada paslon yang terbukti melanggar aturan ini. Kami, warga Kota Madiun, mengimbau agar penegakan hukum dilakukan dengan tegas untuk mencegah terjadinya politisasi di lingkungan pendidikan.
Lebih lanjut, perlu menjadi perhatian bahwa saat ini terdapat kekhawatiran akan keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) dalam politik praktis, khususnya di bawah kepemimpinan petahana. Ada laporan bahwa sejumlah pegawai yang tidak mendukung petahana telah mendapat tekanan atau penandaan khusus. Kami berharap KPU dan Bawaslu bertindak tegas terhadap praktik-praktik semacam ini demi menjaga netralitas dan keadilan dalam Pilkada Kota Madiun.
Senin, 7 Oktober 2024
Ref:
Sigit Tri
—