Kang Cakra: Pemerhati Lingkungan Yang Peduli Akan Dampak Buruk Dari B3, Pemprov Jabar harus Bertanggungjawab!

- Redaksi

Jumat, 4 Oktober 2024 - 21:33 WIB

5016 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satunews.id

**BANDUNG** – Banyak orang mengasosiasikan istilah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dengan limbah berbahaya. Namun, bahaya sebenarnya juga terletak pada bahan tersebut sebelum digunakan dalam proses industri.

Di Provinsi Jawa Barat, selama bertahun-tahun telah terjadi banyak insiden yang menyebabkan korban, baik di kalangan pekerja maupun masyarakat, akibat dampak B3. Dampak tersebut bervariasi, mulai dari efek kecil hingga yang berakibat fatal, yang disebut dampak akut. Namun, sering kali dampak kronis yang muncul dalam jangka panjang diabaikan. Sayangnya, monitoring terhadap dampak ini belum terlihat jelas.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bahan berbahaya dapat ditemukan di berbagai komunitas, termasuk di rumah tangga, rumah sakit, dan pabrik. Setiap hari, bahan ini diangkut melalui jalur darat, udara, dan laut. Pertumbuhan industri di Jawa Barat, yang menyumbang lebih dari 40% Pendapatan Asli Daerah (PAD), semakin memicu penggunaan dan produksi B3. Baru-baru ini, dua kawasan industri baru di Subang dan Patimban diresmikan, di mana pabrik petrokimia dan produksi Battery EV direncanakan beroperasi, semuanya berpotensi menghasilkan B3.

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan Perda Nomor 23 Tahun 2012 mengatur kewajiban untuk menyelenggarakan sistem kedaruratan. Namun, hingga saat ini, pelaksanaan peraturan tersebut masih minim.

Ketua Rumah Gagasan, Kang Cakra, menjelaskan bahwa sistem penanggulangan kedaruratan B3 jauh lebih kompleks dibandingkan dengan bencana alam. Kelemahan dalam perencanaan pembangunan yang tidak mempertimbangkan risiko bahaya menjadi faktor utama, ditambah kurangnya kesadaran dari pejabat berwenang di Pemprov Jabar. Dalam pertemuan audiensi dengan pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Inspektorat dan BPBD, Kang Cakra menegaskan pentingnya pelaksanaan sistem kedaruratan B3. Meskipun kesepakatan dicapai pada 16 Januari 2024, realisasi masih belum terlihat hingga Oktober 2024.

Akibatnya, timbulnya korban di kalangan pekerja industri dan masyarakat sekitar menjadi tanggung jawab pejabat berwenang. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, setiap pejabat yang sengaja mengabaikan pengawasan hingga menyebabkan hilangnya nyawa dapat dikenakan sanksi pidana.

Kang Cakra menekankan bahwa tanpa regulasi yang tepat, perencanaan terstruktur, peningkatan kapasitas penanganan, dan koordinasi antar sektor, keselamatan jiwa masyarakat, petugas pertolongan darurat, dan petugas medis akan terancam. Semua itu hanya dapat terwujud dengan adanya sistem yang komprehensif dan partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan masukan dan kritik.

(Red)**

Berita Terkait

Gerak Cepat Polsek Muara Satu, HP Mahasiswa Hilang di Kos Berhasil Ditemukan dalam Hitungan Jam
Frutika Sirup Indonesia Hadirkan Produk Minuman Premium, Siap Bersaing di Pasar Global
Lantik Ketua dan wakil Ketua Baznas OKU, Teddy: Langsung Kerja Jangan Banyak Retorika BATURAJA – Bupati Ogan Komering Ulu
Halalbihalal NasDem Jabar Jadi Momentum Kolaborasi dengan Pemprov
Pangdam Siliwangi Turun Langsung: Halal Bihalal KBT Jabar Bagi Rutilahu Rp25 Juta, Tegaskan Silaturahmi Nggak Ada Matinya
Pansus XI DPRD Provinsi Jawa Barat Dorong Optimalisasi Perumda Tirta Tarum
Bupati OKU Gandeng Danantara, RDF Plant Jadi Solusi Sampah
HKG PKK ke-54 OKU, Zwesty Ajak Kader Tetap Bergerak Meski Efisiensi

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 16:21 WIB

Gerak Cepat Polsek Muara Satu, HP Mahasiswa Hilang di Kos Berhasil Ditemukan dalam Hitungan Jam

Minggu, 19 April 2026 - 13:44 WIB

MUSDES Ciangsana 2026–2031 Tetapkan Surya Atmaja Kembali Pimpin MUI Desa, Perkuat Sinergi Keagamaan dan Pemerintah

Sabtu, 18 April 2026 - 12:46 WIB

BLT-DD 2026 Disesuaikan, 82 Warga Desa Lulut Tetap Terima Bantuan dengan Prioritas Lansia

Jumat, 17 April 2026 - 20:25 WIB

Jumsih dan Pengajian Rutin, Pemdes Karanggan–MUI Perkuat Sinergi Kebersihan dan Keagamaan

Jumat, 17 April 2026 - 19:52 WIB

Pemdes Situsari Gelar Skrining TB Massal, Ratusan Warga Ikuti Deteksi Dini Tuberkulosis

Jumat, 17 April 2026 - 19:46 WIB

Ribuan Pegiat Budaya Sunda Gelar Riung Mungpulung di Kebun Raya Bogor, Perkuat Persatuan dan Identitas Kasundaan

Jumat, 17 April 2026 - 16:48 WIB

Pangdam Siliwangi Turun Langsung: Halal Bihalal KBT Jabar Bagi Rutilahu Rp25 Juta, Tegaskan Silaturahmi Nggak Ada Matinya

Kamis, 16 April 2026 - 22:15 WIB

Bupati OKU Gandeng Danantara, RDF Plant Jadi Solusi Sampah

Berita Terbaru