PURWAKARTA – Pada Jumat, 23 Agustus 2023, ratusan mahasiswa dari Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) menggelar unjuk rasa di gedung DPRD Kabupaten Purwakarta. Aksi tersebut dimulai sekitar pukul 15.29 WIB dengan orasi dan pembakaran ban bekas sebagai bentuk protes.
Koordinator aksi, Sela Amelia, mahasiswa UPI Kampus Purwakarta, bersama aparat kepolisian, melakukan negosiasi dengan Sekretaris DPRD, Drs. H. Suhandi, M.Si, untuk memasukkan seluruh mahasiswa ke gedung DPRD. Tak lama kemudian, Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik, tiba di lokasi, dan Sekretaris DPRD menghubungi ketua sementara DPRD, Sri Puji Utami, yang sedang mengikuti orientasi.
Pada pukul 16.45 WIB, mahasiswa diizinkan memasuki halaman gedung DPRD, dan pada pukul 17.42 WIB, Sri Puji Utami beserta perwakilan fraksi-fraksi DPRD Purwakarta tiba dari Bandung untuk berdialog dengan para mahasiswa.
Gerakan Purwakarta Mengawal, yang dipimpin oleh Sela Amelia, menyampaikan seruan dan sikap mereka. Mereka menekankan perlunya menjaga demokrasi dan keadilan, serta menentang revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) yang dianggap bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut mereka, revisi UU Pilkada dapat mengancam kedaulatan rakyat dalam memilih pemimpin daerah dan mengabaikan Putusan MK No. 60/PUU-XXII/2024 dan No. 70/PUU-XXII/2024, yang menegaskan pentingnya sistem pemilihan langsung.
Para mahasiswa mengajukan beberapa tuntutan, antara lain:
1. Mengecam segala tindakan yang mengancam kemunduran demokrasi.
2. Mendesak Pemerintah, KPU, dan Bawaslu untuk melaksanakan Pilkada secara adil dan transparan.
3. Mengajak masyarakat untuk aktif mengawasi dan melaporkan pelanggaran Pilkada.
4. Mengecam intervensi kekuasaan terhadap lembaga kehakiman.
5. Mendukung upaya menjaga demokrasi dan keadilan.
6. Mengimbau masyarakat untuk menolak kekerasan, intoleransi, dan diskriminasi.
7. Mengawal penghentian pembahasan Revisi UU Pilkada dan mematuhi Putusan MK.
Jika revisi UU Pilkada tetap dilanjutkan tanpa mematuhi putusan MK, mahasiswa berjanji akan melakukan pembangkangan sipil dan memboikot Pilkada 2024.
Gerakan Purwakarta Mengawal berkomitmen untuk terus mengawasi proses demokrasi dan memastikan Pilkada berlangsung sesuai aturan. Pukul 18.08 WIB, mahasiswa membubarkan diri setelah tuntutan mereka ditandatangani oleh ketua sementara DPRD, Sri Puji Utami, untuk disampaikan kepada perwakilan partai di DPR RI.
(Humas Setwan)