Prof. Henry Indraguna: Revisi UU Pilkada DPR RI Dinilai Abaikan Putusan MK dan Berpotensi Melanggar Konstitusi

- Redaksi

Minggu, 25 Agustus 2024 - 04:40 WIB

5017 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satunews.id

Semarang,— Praktisi Hukum Prof. Henry Indraguna mengkritik revisi Undang-Undang (UU) Pilkada yang dilakukan oleh DPR RI sebagai langkah yang mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia. Menurutnya, putusan MK harus ditaati dan dilaksanakan oleh pembuat undang-undang, baik legislatif maupun eksekutif. Revisi UU Pilkada yang tidak mengikuti putusan MK berpotensi menimbulkan masalah baru dan dapat digugat kembali melalui uji materi.

“Revisi UU Pilkada yang tidak mematuhi putusan MK menunjukkan bahwa DPR seolah mempermainkan hukum dan mengabaikan konstitusi. Jika DPR tetap tidak mengindahkan putusan MK dan suara rakyat, anggota DPR yang selama ini dihormati bisa kehilangan kehormatannya di mata publik,” ujar Prof. Henry Indraguna di acara penghargaan Tokoh Inspiratif Jawa Tengah di Bidang Hukum di Wisma Perdamaian, Semarang, pada Jumat (23/8/2024).

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, DPR seharusnya tidak menafsirkan kembali ketentuan yang telah jelas diatur dalam putusan MK. Jika DPR mengatur sesuatu yang berbeda, hal itu berpotensi menjadi pelanggaran konstitusi. Dia menyarankan agar regulasi Pilkada dalam UU Pilkada hanya perlu disesuaikan dengan putusan MK, bukan dibuat berbeda.

Putusan MK memastikan adanya keberagaman calon, sehingga masyarakat memiliki pilihan yang lebih baik dalam memilih pemimpin daerah. Sebelumnya, DPR RI melalui Badan Legislasi (Baleg) berusaha mengabaikan putusan MK dengan menggunakan dasar putusan MA. MK memutuskan bahwa ambang batas pencalonan kepala daerah harus disamakan antara partai politik dan jalur independen, serta memberikan hak kepada partai non-seat untuk mengusung pasangan calon gubernur dan wakil gubebrnur.

Namun, DPR merevisi UU Pilkada pada Rabu (20/8/24) dengan waktu yang sangat singkat setelah putusan judicial review atas UU Pilkada. Revisi ini dianggap melanggar ketentuan yang ditetapkan oleh MK.

Henry Indraguna MK Putusan
Rory AZ
Penulis

Berita Terkait

Integritas, ‘Mudah Diucapkan, Sulit Dipraktekan’
Pemkot Cimahi Kukuhkan Inovator Terbaik di Ajang Cimahi Motekar Award (CHiMA) 2025
Tegakkan Marwah Pers : Satunews.id Umumkan Kebijakan Stop Press terhadap Wartawan Terkait
Sinergi Pelayanan Publik: Poslantas dan Samsat Keliling permudah Urusan Kendaraan 
Pemkot Cimahi Perkuat Garda Terdepan Pencegahan Zoonosis Lewat Bimtek Kader Kelurahan
Tingkatkan Keamanan, Lapas Palembang Gelar Penguatan Tusi Regu Pengamanan dan Sosialisasi Inovasi SIKEMBANG
Muhamad Ardan Resmi Terpilih Sebagai Ketua RW 02 Kelurahan Ciriung
Wujudkan Hidup Sehat, Rutan Baturaja Gelar Senam Bersama Warga Binaan

Berita Terkait

Rabu, 3 Desember 2025 - 19:10 WIB

Desa Tarumajaya Kembali Ukir Prestasi, Terima Paritrana Award di Bale Asri Pusdai Bandung

Rabu, 3 Desember 2025 - 18:44 WIB

Tingkatkan Kepatuhan Pajak, Operasi Gabungan Tertib Administrasi Kendaraan Digelar

Senin, 1 Desember 2025 - 20:44 WIB

Sinergi Lintas Sektor, Panitia Pentahelix : Anggaran Dialokasikan di APBD 2026

Minggu, 30 November 2025 - 16:07 WIB

Kades Sukamenak Kang Opik Paparkan Capaian Kinerja 4 Tahun Terakhir dan Soroti Polemik Dana Desa

Sabtu, 29 November 2025 - 18:15 WIB

PLN Kroscek Kabel dalam Saluran Air untuk Atasi Penyumbatan, Didampingi Ketua Pentahelix Dayeuhkolot

Jumat, 28 November 2025 - 12:28 WIB

Bupati Bandung Lantik 309 Kepala Sekolah, Tekankan Disiplin dan Keteladanan

Kamis, 27 November 2025 - 18:14 WIB

Siapkan 4 Skema Pendanaan, Bupati Bandung Percepat Penanganan Banjir Sapan Tegalluar

Kamis, 27 November 2025 - 17:15 WIB

Dukung Gerakan ‘Halo Sahabat’, Bupati Kang DS Apresiasi RSUD Cicalengka Jadi Pelopor Green Hospital

Berita Terbaru

Artikel

Integritas, ‘Mudah Diucapkan, Sulit Dipraktekan’

Kamis, 4 Des 2025 - 09:34 WIB