Prof. Henry Indraguna: Revisi UU Pilkada DPR RI Dinilai Abaikan Putusan MK dan Berpotensi Melanggar Konstitusi

satu news 01

- Redaksi

Minggu, 25 Agustus 2024 - 04:40 WIB

5020 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satunews.id

Semarang,— Praktisi Hukum Prof. Henry Indraguna mengkritik revisi Undang-Undang (UU) Pilkada yang dilakukan oleh DPR RI sebagai langkah yang mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia. Menurutnya, putusan MK harus ditaati dan dilaksanakan oleh pembuat undang-undang, baik legislatif maupun eksekutif. Revisi UU Pilkada yang tidak mengikuti putusan MK berpotensi menimbulkan masalah baru dan dapat digugat kembali melalui uji materi.

“Revisi UU Pilkada yang tidak mematuhi putusan MK menunjukkan bahwa DPR seolah mempermainkan hukum dan mengabaikan konstitusi. Jika DPR tetap tidak mengindahkan putusan MK dan suara rakyat, anggota DPR yang selama ini dihormati bisa kehilangan kehormatannya di mata publik,” ujar Prof. Henry Indraguna di acara penghargaan Tokoh Inspiratif Jawa Tengah di Bidang Hukum di Wisma Perdamaian, Semarang, pada Jumat (23/8/2024).

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, DPR seharusnya tidak menafsirkan kembali ketentuan yang telah jelas diatur dalam putusan MK. Jika DPR mengatur sesuatu yang berbeda, hal itu berpotensi menjadi pelanggaran konstitusi. Dia menyarankan agar regulasi Pilkada dalam UU Pilkada hanya perlu disesuaikan dengan putusan MK, bukan dibuat berbeda.

Putusan MK memastikan adanya keberagaman calon, sehingga masyarakat memiliki pilihan yang lebih baik dalam memilih pemimpin daerah. Sebelumnya, DPR RI melalui Badan Legislasi (Baleg) berusaha mengabaikan putusan MK dengan menggunakan dasar putusan MA. MK memutuskan bahwa ambang batas pencalonan kepala daerah harus disamakan antara partai politik dan jalur independen, serta memberikan hak kepada partai non-seat untuk mengusung pasangan calon gubernur dan wakil gubebrnur.

Namun, DPR merevisi UU Pilkada pada Rabu (20/8/24) dengan waktu yang sangat singkat setelah putusan judicial review atas UU Pilkada. Revisi ini dianggap melanggar ketentuan yang ditetapkan oleh MK.

Henry Indraguna MK Putusan
Rory AZ
Penulis

Berita Terkait

Api Melalap Rumah Jurnalis di Palembang, Dugaan Korsleting Listrik Jadi Perhatian
LANSIA YANG LOMPAT DARI JEMBATAN MUSI IV DITEMUKAN BASARNAS MENGAPUNG MENINGGAL DUNIA
Polda Sumsel Perkuat Green Policing melalui Aksi Peduli Lingkungan di Komplek Pakri
Biodigester AKSARA Hadir di Ciangsana, H. Udin Saputra Dorong Inovasi Pengolahan Limbah dan Energi Ramah Lingkungan
Hari Santri Nasional 2026, H. Junaidi Samsudin Ajak Generasi Muda Meneladani Perjuangan Ulama dan Belajar Sepenuh Hati
Momentum Hari Santri Nasional 2026, Danramil Cileungsi Mayor , Endang Lili Gaungkan Pesan Indonesia Damai dan Penuh Berkah
Hari Santri Nasional 2026, Kades Uwes Wijaya Tegaskan Peran Santri sebagai Pilar Moral Bangsa Menuju Indonesia Emas
Hari Santri Nasional 2026, DPC PPP Kabupaten Bogor Tegaskan Peran Santri sebagai Pilar Moral Bangsa Menuju Indonesia Emas

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 06:04 WIB

Api Melalap Rumah Jurnalis di Palembang, Dugaan Korsleting Listrik Jadi Perhatian

Jumat, 23 Oktober 2026 - 14:32 WIB

LANSIA YANG LOMPAT DARI JEMBATAN MUSI IV DITEMUKAN BASARNAS MENGAPUNG MENINGGAL DUNIA

Jumat, 23 Oktober 2026 - 11:17 WIB

Hari Santri Nasional 2026, H. Junaidi Samsudin Ajak Generasi Muda Meneladani Perjuangan Ulama dan Belajar Sepenuh Hati

Jumat, 23 Oktober 2026 - 11:00 WIB

Momentum Hari Santri Nasional 2026, Danramil Cileungsi Mayor , Endang Lili Gaungkan Pesan Indonesia Damai dan Penuh Berkah

Jumat, 23 Oktober 2026 - 10:55 WIB

Hari Santri Nasional 2026, Kades Uwes Wijaya Tegaskan Peran Santri sebagai Pilar Moral Bangsa Menuju Indonesia Emas

Jumat, 23 Oktober 2026 - 10:47 WIB

Hari Santri Nasional 2026, DPC PPP Kabupaten Bogor Tegaskan Peran Santri sebagai Pilar Moral Bangsa Menuju Indonesia Emas

Kamis, 22 Oktober 2026 - 17:14 WIB

Polda Sumsel Tindak Penipuan Berkedok Rekrutmen CPNS, Ingatkan Masyarakat Hindari Jalur Tidak Resmi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 17:07 WIB

Polda Sumsel Gelar Binrohtal Rutin Perkuat Keimanan dan Integritas Personel  

Berita Terbaru