Prof. Henry Indraguna: Revisi UU Pilkada DPR RI Dinilai Abaikan Putusan MK dan Berpotensi Melanggar Konstitusi

- Redaksi

Minggu, 25 Agustus 2024 - 04:40 WIB

5017 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satunews.id

Semarang,— Praktisi Hukum Prof. Henry Indraguna mengkritik revisi Undang-Undang (UU) Pilkada yang dilakukan oleh DPR RI sebagai langkah yang mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia. Menurutnya, putusan MK harus ditaati dan dilaksanakan oleh pembuat undang-undang, baik legislatif maupun eksekutif. Revisi UU Pilkada yang tidak mengikuti putusan MK berpotensi menimbulkan masalah baru dan dapat digugat kembali melalui uji materi.

“Revisi UU Pilkada yang tidak mematuhi putusan MK menunjukkan bahwa DPR seolah mempermainkan hukum dan mengabaikan konstitusi. Jika DPR tetap tidak mengindahkan putusan MK dan suara rakyat, anggota DPR yang selama ini dihormati bisa kehilangan kehormatannya di mata publik,” ujar Prof. Henry Indraguna di acara penghargaan Tokoh Inspiratif Jawa Tengah di Bidang Hukum di Wisma Perdamaian, Semarang, pada Jumat (23/8/2024).

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, DPR seharusnya tidak menafsirkan kembali ketentuan yang telah jelas diatur dalam putusan MK. Jika DPR mengatur sesuatu yang berbeda, hal itu berpotensi menjadi pelanggaran konstitusi. Dia menyarankan agar regulasi Pilkada dalam UU Pilkada hanya perlu disesuaikan dengan putusan MK, bukan dibuat berbeda.

Putusan MK memastikan adanya keberagaman calon, sehingga masyarakat memiliki pilihan yang lebih baik dalam memilih pemimpin daerah. Sebelumnya, DPR RI melalui Badan Legislasi (Baleg) berusaha mengabaikan putusan MK dengan menggunakan dasar putusan MA. MK memutuskan bahwa ambang batas pencalonan kepala daerah harus disamakan antara partai politik dan jalur independen, serta memberikan hak kepada partai non-seat untuk mengusung pasangan calon gubernur dan wakil gubebrnur.

Namun, DPR merevisi UU Pilkada pada Rabu (20/8/24) dengan waktu yang sangat singkat setelah putusan judicial review atas UU Pilkada. Revisi ini dianggap melanggar ketentuan yang ditetapkan oleh MK.

Henry Indraguna MK Putusan
Rory AZ
Penulis

Berita Terkait

Terus Berinovasi, BPRS Bhakti Sumekar Gandeng BUMDes Dalam Pertumbuhan Ekonomi di Desa
Selaras dan Inovatif, Kabupaten Bandung Sabet Juara 1 PPD Jawa Barat 2025
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Perkuat Sinergi dan Inovasi UPT se-Sumsel di Rutan Kelas I Palembang
Pisah Sambut Sekwan DPRD Cimahi Penuh Haru dan Keakraban
Diduga Gelapkan Barang Senilai Rp280 Juta, Lima Karyawan PT Makmur Mandiri Utama Dilaporkan ke Polisi
Pemdes Cipeucang Salurkan BLT Dana Desa 2025 untuk 53 KPM, Dorong Kesejahteraan Warga
Bonus Produksi Panas Bumi Disalurkan, Jalan Desa Marga Mukti Digarap di 12 Titik
Bupati OKU Teddy Meilwansyah Tunjukkan Kepedulian, Serahkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Batukuning

Berita Terkait

Selasa, 14 Oktober 2025 - 12:44 WIB

SPPG Bojongmalaka Resmi Diluncurkan, Jadi Dapur ke-6 Yayasan Bakti Insan Darmawan

Senin, 13 Oktober 2025 - 07:53 WIB

Apresiasi Kades Sugihmukti: Jalan Keneng-Londok Diperbaiki Berkat Bupati Dadang Supriatna

Rabu, 10 September 2025 - 21:51 WIB

Perumda Tirta Raharja Jamin Suplai Air Lahan Pertanian Aman, Tidak Terganggu Proyek SPAM

Rabu, 3 September 2025 - 22:05 WIB

Soal Pemecatan Keanggotaan, Begini Kata Mantan Ketua PWI Pusat

Rabu, 3 September 2025 - 12:59 WIB

Silaturahmi dan Deklarasi Damai Ormas Dengan Kang DS dan Forkopimda

Selasa, 2 September 2025 - 19:14 WIB

HM. Hairun: Bidan Desa Sangat Berjasa dalam Perlindungan Kesehatan Anak di Kabupaten Bandung

Rabu, 27 Agustus 2025 - 13:10 WIB

LPK PSDM Surya Nusantara Teken MoU dengan KUMIAI Jepang, Targetkan 20 Mitra untuk Penyaluran Pemagang

Rabu, 27 Agustus 2025 - 12:16 WIB

Perhutani KPH Bandung Utara Memeriahkan HUT RI ke 80 di Wisata Wood Forest Cikole Lembang

Berita Terbaru

KUNJUNGAN WAMENDES : Pj Bupati Bekasi Dedy Supriyadi mendampingi kunjungan Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Wamendes PDT) Ahmad Riza Patria ke Eco Wisata Desa Pasirsari Kecamatan Cikarang Selatan, pada Selasa (12/12/2024).

Berita

Pemkab Dukung Swasembada Pangan dan Wisata Lokal

Rabu, 13 Nov 2024 - 13:31 WIB