Sumedang, Satunews.id – Dalam rangka pengelolaan keuangan desa, Kepala Desa melimpahkan sebagian kewenangan kepada perangkat desa yang ditunjuk.
Perbuatan penyalahgunaan keuangan desa seperti penyalahgunaan Alokasi Dana Desa merupakan perbuatan yang dilarang dilakukan oleh perangkat desa. Apabila dilakukan, maka yang bersangkutan dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis.
Dalam hal sanksi administratif tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.
Selain itu, perbuatan tersebut juga merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“ UU 31/1999”) sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dimana ada ancaman pidana bagi orang yang menyalahgunakan wewenangnya yang berakibat dapat merugikan keuangan negara.
Tak terkecuali yang diduga menyalahgunakan anggaran dana desa untuk pengadaan mesin pemilah/pengolahan sampah terjadi di desa margaluyu kec tanjungsari kab sumedang.
Pada saat mengkonfirmasi terkait realisasi pengadaan mesin pemilah/pengolahan sampah desa tsb kepada pihak kepala desa berinisial (M) via whatsapp enggan menjawab dikarenakan “Bilih Lepat” ucapnya.
saat team awak media ke lapangan mengkonfirmasi terkait realisasi pengadaan mesin pemilah/pengolahan sampah desa anggaran tahun 2023 tahap 1 dengan anggaran Rp 25.000.000 , dan tahap 2 dengan anggaran Rp 46.500.000 serta tahap 3 dengan anggaran Rp 46.500.000 . (10agustus2024)
Menurut keterangan yang didapat dari narasumber yg tidak bisa disebutkan namanya pada saat di lapangan “kalo Untuk mesin pemilah/pengolahan sampah hanya ada 1 mesin, itupun di bulan juni tahap 2 tahun 2023 diserahkannya”
Dan dari informasi yang didapat bahwa pernah ada juga kejadian kebakaran di tps tersebut, pada 20 maret 2024, hingga menyebabkan setengah gudang penampungan terbakar dan mesin pemilah tsb tidak bisa berfungsi sampai sekarang.
Saat pengelola tps ingin melaporkan kejadian tsb saat itu “tidak diperbolehkan oleh kepala desa dikarenakan yang harus lapor itu tugas ketua” ucapnya
Lantas apabila pengadaan mesin pemilah/pengolahan sampah desa menggunakan anggaran tahap 2 tahun 2023 di bulan juni, lalu anggaran dengan nominal 25.000.000 Tahap 1 dan 46.500.000. Tahap 3 itu diperuntukan Apa dan dikemanakan?
Kepada : Pemerintah Supra Desa(Kecamatan), APH dan Dinas Terkait Untuk segera melakukan pengecekan dan apabila terindikasi menyalahgunakan anggaran, tindak tegas oknum oknum tsb karena telah merugikan uang negara.
Sampai berita ini diterbitkan pihak kepala desa memblokir nomor, tidak ada respown dan belum bisa dikonfirmasi.
(Redaksi)
Bersambung