Sumedang, TanjungSari, Margaluyu, Satunews.id – Kembali menuai sorotan, Dana Desa yang digelontorkan oleh Pemerintah Pusat untuk membangun dan memajukan desa, diduga malah diselewengkan oleh Oknum Kades Margaluyu (M), Kecamatan TanjungSari, Kabupaten Sumedang.
Dari hasil investigasi team SatuNews.id di lapangan, diperoleh informasi dan temuan bahwa dugaan penyalahgunaan anggaran tersebut dilakukan secara terstruktur, sistematis, masif dan terencana, mulai dengan melebih-lebihkan harga proyek jauh dari harga yang semestinya (Markup), hingga nekat memanipulasi anggaran proyek yang semestinya diperuntukkan bagi kemandirian pembangunan dan kemajuan desa.
Alokasi dana desa (DD) yang tertulis dalam anggaran pengeluaran tahun 2023 untuk pengadaan mesin pemilah/pengolah sampah, diduga tidak sesuai realisasi dan diwarnai oleh berbagai manipulasi.

Anehnya secara administrasi pertanggungjawaban, beberapa dari program proyek tersebut di atas malah dinyatakan telah selesai dilaksanakan padahal tidak sesuai dengan hasil temuan di lapangan.
Dari hasil penelusuran awak media, diduga pihak desa memang sengaja membuat laporan fiktif, Mark-Up serta memanipulasi data seolah-olah program tersebut telah sesuai dengan perencanaan, demi bisa meraup keuntungan untuk pribadi maupun kelompok.
Adapun program pengadaan dan pembangunan yang diduga tidak Sesuai dengan realisasi adalah Anggaran Dana Desa Tahun 2023 di antaranya :
•Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Fasilitas Pengelolaan Sampah Desa/Permukiman (Penampungan, Bank Sampah, dll)
Pengadaan Mesin Pemilah/Pengolahan sampah desa
tahap 1
Rp. 25.000.000
tahap 2
Rp. 46.500.000
tahap 3
Rp. 46.500.000

Menurut informasi Yang diperoleh Dari beberapa Narasumber yg tidak ingin disebutkan namanya, dikutip pernyataan ” Setahu saya di desa margaluyu ini tepatnya di wilayah saya yg dicantumkan di dalam realisasi, bahwa pada tahun 2023, Kalo Untuk Mesin Pemilah/Pengolahan sampah desa hanya ada 1 mesin, tidak ada 3 mesin, itupun datang mesin di bulan juni tahap 2 tahun 2023 diserahkannya, lantas apabila tidak ada pengadaan mesin pemilah/pengolahan sampah desa tahap 1/3 tersebut kemana raibnya?? “, ungkap sang narasumber dan beberapa warga.
Dan pada saat mengkonfirmasi terkait dugaan penyalah gunaan dana desa tsb kpd kepala desa (M) via whatshapp enggan menjawab dikarenakan (Bilih Lepat) Ucapnya
adapun dari perangkat desa margaluyu yg di konfirmasi terkait Anggaran tsb ( kalau bapak serius ke desa saja, bukti realisasi anggaran yg bapak bawa itu benar). ungkapnya

Dan kembali berdasarkan Informasi salah satu narasumber, pernah ada kejadian kebakaran di tps tsb, pada 20 maret 2024 hingga menyebabkan setengah gudang penampungan terbakar sehingga mesin tsb tidak bisa berfungsi sampai skrg, dan dari narasumber lain ia menyaksikan ada tindakan dari beberapa oknum yang hanya memasang baliho APBDes untuk keperluan laporan dokumentasi (foto) dalam rangka melengkapi dokumen, setelah itu dilepas kembali. Ungkapnya
Perbuatan pasang cabut baliho APBDes desa Margaluyu yang dilakukan beberapa oknum ini melanggar banyak aturan serta perundang-undangan, diantaranya UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Sebagai bentuk transparansi pengelolaan anggaran Desa dan dapat diartikan sebagai bagian dari suatu sistem pengelolaan keuangan Daerah yang menyediakan informasi keuangan yang terbuka bagi masyarakat Desa, sebagaimana telah diatur dalam UUD 1945 pasal 28 F, UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan UU No. 6 Tahun 2014 pasal 82 dan 86 tentang Desa, seharusnya Desa Margaluyu memasang Baliho tersebut secara konstan, bukan hanya dipasang saat butuh dokumentasi foto belaka, demi mewujudkan transparansi informasi publik.
Secara Umum, Dana Desa digunakan untuk membiayai Penyelenggaraan Pemerintahan, Pembangunan dan Pemberdayaan masyarakat, Sebagaimana yang dimuat dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.07/2015, yang mengamanatkan prioritas penggunaan Dana Desa diarahkan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.
Selain Itu perbuatan tersebut juga merupakan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Dimana Ada Ancaman Pidana Bagi Orang yang Menyalahgunakan, yang berakibat dapat Merugikan Keuangan Negara.
Dan jika pelaku tindak pidana korupsi tersebut adalah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), maka si pelaku akan disanksi melanggar Undang-Undang ASN Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 87 ayat 4d, Yang Isinya PNS atau ASN yang melakukan Tindak Pidana Diberhentikan Tidak Dengan Hormat, Karena Dihukum Penjara Berdasarkan Putusan Pengadilan Yang Telah Memiliki Ketentuan Hukum Tetap, Juga Tercantum dalam PP Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pasal 286 dan 287 dan PP Nomor 53 Tentang Disiplin Pegawai Sipil.
Hingga Berita ini diterbitkan tidak ada jawaban lebih lanjut dari kepala desa serta memblokir whatsapp.
(Redaksi)