Plt.Bupati Karawang Bersama Kadisnaker Gelar Rapat Sosialisasi PP No 51 Tahun 2023

Satunews.id

- Redaksi

Minggu, 26 November 2023 - 07:39 WIB

507 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karawang, || Satunews.id –Plt Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh beserta Kepala Disnakertrans Kabupaten Karawang, Rosmalia Dewi, menghadiri Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi yang disertai dengan Sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) No 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP No 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Pembekalan Tentang Perdagangan Karbon secara hybrid.

Rapat tersebut dilaksanakan di Bale Prasuti Singaperbangsa pada hari Senin (20/11/23).

Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Tito Karnavian, menyampaikan bahwa kegiatan mingguan ini akan membahas beberapa isu, seperti perdagangan karbon, tren inflasi dalam sepekan terakhir, dan sosialisasi tentang Upah Minimum Provinsi (UMP).

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sejalan dengan hal tersebut, Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Ida Fauziyah, menjelaskan tiga hal penting dalam pelaksanaan upah minimum. Pertama, kebijakan UMP dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) berlaku untuk pekerja/buruh dengan masa kerja di bawah 1 tahun agar mereka memiliki daya beli yang mencukupi untuk memenuhi kebutuhan hidup dasar. Hal ini juga merupakan wujud perlindungan pemerintah terhadap pekerja/buruh agar mereka tidak mendapatkan upah yang rendah serta sebagai upaya pengentasan kemiskinan,ujarnya.

Selain itu, formula penyesuaian atau kenaikan upah minimum menggunakan tiga variabel, yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu yang sesuai dengan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan di masing-masing wilayah. Pemerintah akan mempertimbangkan keseluruhan faktor ini dalam menentukan jumlah kenaikan upah minimum setiap tahunnya.

Terakhir, kebijakan pengupahan untuk pekerja/buruh dengan masa kerja 1 tahun atau lebih mewajibkan penerapan Pengupahan Berbasis Produktivitas atau Kinerja dengan menggunakan instrumen Struktur dan Skala Upah. Dengan demikian, upah pekerja/buruh akan ditentukan berdasarkan produktivitas dan kualitas para buruh.

Sumber : Diskominfo

 

Berita Terkait

Motip Penganiayaan Apep, Masih Dalam Penyelidikan Pihak Kepolisian
Sinergi Pelayanan Publik: Poslantas dan Samsat Keliling permudah Urusan Kendaraan 
Pemdes Cipambuan Luncurkan Program Bantuan Keuangan Infrastruktur Desa 2025 Tahap II
Muhamad Ardan Resmi Terpilih Sebagai Ketua RW 02 Kelurahan Ciriung
Kerja Bakti Rutin Cangkuang Wetan: Kades Asep Pastikan Saluran Selokan Lancar, Bantu Pengairan Petani
Sanapi Resmi Jabat Kepala Desa Singajaya, Jonggol
Galian C Ilegal dan Mediator Tanah Bebas Beroperasi di Wilayah Polsek Jonggol, Kabupaten Bogor: Apakah Hukum Ditegakkan?
Pemkab Bogor Peringati HKN ke-61, Dorong Profesionalisme dan Inovasi Tenaga Kesehatan

Berita Terkait

Rabu, 3 Desember 2025 - 21:52 WIB

Pemkot Cimahi Kukuhkan Inovator Terbaik di Ajang Cimahi Motekar Award (CHiMA) 2025

Rabu, 3 Desember 2025 - 11:18 WIB

Sinergi Pelayanan Publik: Poslantas dan Samsat Keliling permudah Urusan Kendaraan 

Selasa, 2 Desember 2025 - 18:20 WIB

Pemkot Cimahi Perkuat Garda Terdepan Pencegahan Zoonosis Lewat Bimtek Kader Kelurahan

Senin, 1 Desember 2025 - 12:36 WIB

Tingkatkan Keamanan, Lapas Palembang Gelar Penguatan Tusi Regu Pengamanan dan Sosialisasi Inovasi SIKEMBANG

Sabtu, 29 November 2025 - 18:33 WIB

Wujudkan Hidup Sehat, Rutan Baturaja Gelar Senam Bersama Warga Binaan

Jumat, 28 November 2025 - 23:56 WIB

Berikan Edukasi Keselamatan, Satlantas Polres Sumenep Hadir di Panggung Kreasi Rekan JSI

Jumat, 28 November 2025 - 11:03 WIB

Kegiatan Peduli Akan Sampah, JSI Gandeng DLH dan PKDI Sumenep Ciptakan Lingkungan Bersih

Jumat, 28 November 2025 - 10:27 WIB

Aksi Nyata JSI Bersama DLH dan PKDI Sumenep Ciptakan Lingkungan Bersih Dari Sampah

Berita Terbaru