Plt.Bupati Karawang Bersama Kadisnaker Gelar Rapat Sosialisasi PP No 51 Tahun 2023

Satunews.id

- Redaksi

Minggu, 26 November 2023 - 07:39 WIB

5010 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karawang, || Satunews.id –Plt Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh beserta Kepala Disnakertrans Kabupaten Karawang, Rosmalia Dewi, menghadiri Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi yang disertai dengan Sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) No 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP No 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Pembekalan Tentang Perdagangan Karbon secara hybrid.

Rapat tersebut dilaksanakan di Bale Prasuti Singaperbangsa pada hari Senin (20/11/23).

Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Tito Karnavian, menyampaikan bahwa kegiatan mingguan ini akan membahas beberapa isu, seperti perdagangan karbon, tren inflasi dalam sepekan terakhir, dan sosialisasi tentang Upah Minimum Provinsi (UMP).

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sejalan dengan hal tersebut, Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Ida Fauziyah, menjelaskan tiga hal penting dalam pelaksanaan upah minimum. Pertama, kebijakan UMP dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) berlaku untuk pekerja/buruh dengan masa kerja di bawah 1 tahun agar mereka memiliki daya beli yang mencukupi untuk memenuhi kebutuhan hidup dasar. Hal ini juga merupakan wujud perlindungan pemerintah terhadap pekerja/buruh agar mereka tidak mendapatkan upah yang rendah serta sebagai upaya pengentasan kemiskinan,ujarnya.

Selain itu, formula penyesuaian atau kenaikan upah minimum menggunakan tiga variabel, yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu yang sesuai dengan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan di masing-masing wilayah. Pemerintah akan mempertimbangkan keseluruhan faktor ini dalam menentukan jumlah kenaikan upah minimum setiap tahunnya.

Terakhir, kebijakan pengupahan untuk pekerja/buruh dengan masa kerja 1 tahun atau lebih mewajibkan penerapan Pengupahan Berbasis Produktivitas atau Kinerja dengan menggunakan instrumen Struktur dan Skala Upah. Dengan demikian, upah pekerja/buruh akan ditentukan berdasarkan produktivitas dan kualitas para buruh.

Sumber : Diskominfo

 

Berita Terkait

Perkuat Kompetensi Aparat Penegak Hukum, Lapas Kelas I Palembang Hadiri Forum Pengembangan Kapasitas Aparat Penegak Hukum
Kasdim 0418/Palembang Hadiri Shalat Sunnah Tasbih Sambut Tahun Baru Islam 1448 H di Makodam II/Sriwijaya
Kakanwil Ditjenpas Sumsel Tinjau Langsung Layanan dan Program Pembinaan Warga Binaan
Tingkatkan Inovasi dan Kenangan Berharga, Lapas Kelas I Palembang Lepas Peserta MagangHub Batch III
Dispora Bandung Gelar Pelatihan Barista Cempor 2026, Cetak Pemuda Jadi Wirausaha Kopi
Palembang Semakin Maju dan Kreatif, Kotri Juliana Serukan Kolaborasi untuk Kemajuan Kota Berkelanjutan
Ketua INI Kota Palembang Ajak Warga Wujudkan Palembang Berjaya pada Peringatan HUT ke-1343 Tahun
Dari Aceh hingga Papua, Nazaruddin SH Satukan Semangat Kebersamaan Melalui PNSB Sumsel

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 12:46 WIB

Pahami UHC dengan Benar, Akses Layanan Kesehatan Warga Bandung Makin Mudah dan Terjamin

Kamis, 18 Juni 2026 - 12:42 WIB

Pemkot Bandung dan DPRD Sahkan Dua Perda Strategis untuk Perkuat Ketertiban dan Perlindungan Masyarakat

Kamis, 18 Juni 2026 - 12:38 WIB

Pemkot Bandung Ajukan Tiga Raperda Strategis, Fokus Atasi Sampah dan Perkuat Infrastruktur Pelayanan Publik

Kamis, 18 Juni 2026 - 12:21 WIB

Ketua APALOG Kabupaten Bogor Apresiasi Kinerja Kepolisian, Serukan Pengemudi Logistik Bangun Kemitraan demi Keselamatan di Jalan

Rabu, 17 Juni 2026 - 18:48 WIB

Pemdes Sukau Mergo Mulai Realisasikan Dana Desa 2026, Bangun Jalan Usaha Tani dan Rabat Beton untuk Dorong Produktivitas Warga

Rabu, 17 Juni 2026 - 14:23 WIB

Dispora Bandung Gelar Pelatihan Barista Cempor 2026, Cetak Pemuda Jadi Wirausaha Kopi

Selasa, 16 Juni 2026 - 17:36 WIB

Lautan Obor dan Dongdang Warnai Tahun Baru Islam 1448 H di Limusnunggal, Ribuan Warga Bersatu dalam Semangat Hijrah

Senin, 15 Juni 2026 - 19:54 WIB

Ketua RW dan RT Resmi Dilantik, Pemdes Citeureup Perkuat Pelayanan Warga dan Akselerasi Pembangunan Desa

Berita Terbaru