Karawang, || Satunews.id –Plt Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh beserta Kepala Disnakertrans Kabupaten Karawang, Rosmalia Dewi, menghadiri Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi yang disertai dengan Sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) No 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP No 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Pembekalan Tentang Perdagangan Karbon secara hybrid.
Rapat tersebut dilaksanakan di Bale Prasuti Singaperbangsa pada hari Senin (20/11/23).
Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Tito Karnavian, menyampaikan bahwa kegiatan mingguan ini akan membahas beberapa isu, seperti perdagangan karbon, tren inflasi dalam sepekan terakhir, dan sosialisasi tentang Upah Minimum Provinsi (UMP).
Sejalan dengan hal tersebut, Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Ida Fauziyah, menjelaskan tiga hal penting dalam pelaksanaan upah minimum. Pertama, kebijakan UMP dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) berlaku untuk pekerja/buruh dengan masa kerja di bawah 1 tahun agar mereka memiliki daya beli yang mencukupi untuk memenuhi kebutuhan hidup dasar. Hal ini juga merupakan wujud perlindungan pemerintah terhadap pekerja/buruh agar mereka tidak mendapatkan upah yang rendah serta sebagai upaya pengentasan kemiskinan,ujarnya.
Selain itu, formula penyesuaian atau kenaikan upah minimum menggunakan tiga variabel, yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu yang sesuai dengan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan di masing-masing wilayah. Pemerintah akan mempertimbangkan keseluruhan faktor ini dalam menentukan jumlah kenaikan upah minimum setiap tahunnya.
Terakhir, kebijakan pengupahan untuk pekerja/buruh dengan masa kerja 1 tahun atau lebih mewajibkan penerapan Pengupahan Berbasis Produktivitas atau Kinerja dengan menggunakan instrumen Struktur dan Skala Upah. Dengan demikian, upah pekerja/buruh akan ditentukan berdasarkan produktivitas dan kualitas para buruh.
Sumber : Diskominfo