SUKABUMI || Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Jabar dipastikan tetap mengusut kasus warga Sukabumi jadi korban salah tangkap. Pencabutan laporan oleh Korban Benal alias Iko (35) tak mempengaruhi proses yang sedang berjalan. Saat ini, Bid Propam Polda Jabar masih memeriksa empat anggota Opsnal Satreskrim Polres Sukabumi yang diduga melakukan salah tangkap dan menyiksa korban Benal.
“Anggota yang menyalahi prosedur pasti kami proses. Iya, walaupun korban mencabut (laporan). Proses tetap berjalan,” kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo, Selasa (14/11/2023). Kombes Pol Ibrahim Tompo mnyatakan, perdamaian antara korban dengan 4 anggota Satreskrim Polres Sukabumi yang melakukan salah tangkap dan penyiksaan tersebut, tidak serta merta menggugurkan evaluasi terhadap polisi yang diduga melakukan kesalahan prosedur dalam penanganan perkara.
“Iya, itu kan kalau misalnya mereka berdamai lah istilahnya, cuma kemanusiaan di antara mereka aja. Ada silaturahmi lah yang terjalin. Namun silaturahmi itu tidak serta merta menyelesaikan masalah evaluasi terhadap anggota yang melakukan kesalahan prosedur,” ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo.
Diberitakan sebelumnya, Benal alias Iko (35), korban salah tangkap dan disiksa polisi, mencabut laporan di Polres Sukabumi. Warga Kampung Lebak Larang RT 04/04, Desa Mandrajaya, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi, beralasan ingin menyelesaikan masalah itu. Benal ditemani kerabat datang ke Seksi Propam Polres Sukabumi untuk mencabut laporan kasus salah tangkap dan penyiksaan pada Senin (13/11/2023) malam.
Benal masuk ke ruangan Seksi Propam dan diterima oleh sejumlah petugas. “Saya datang untuk mencabut laporan soal kekerasan oleh oknum anggota Polres Sukabumi,” kata Benal. Benal menyatakan, keputusan mencabut laporan tersebut murni atas inisiatif sendiri, bukan akibat intimidasi. “Nggak ada (intimidasi), inisiatif saya sendiri. Terima takdir saja lah, mungkin ini takdir buat saya,” ujar Benal.
Benal menyatakan terharu dengan kunjungan Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede dan Kanit Pidum Satreskrim Polres Sukabumi Ipda Sapri ke kediamannya. Benal merasa dihormati.
“Alasannya karena melihat kedatangan Pak Kanit, Kapolres ke rumah. Saya merasa terharu dengan kedatangan mereka,” tutur dia. Walaupun enggan menjelaskan secara detail kejadian yang menimpanya, termasuk merinci luka-luka yang dialami, Benal mengatakan, kasus ini bermula saat dia dicurigai sebagai pelaku pembobolan minimarket pada Rabu 8 November 2023 dini hari. “Saya dicurigai (sebagai pelaku) pembobolan minimarket sekitar pukul 03.00 WIB. Saya memang parkirkan mobil dengan keluarga, istri dan anak. Istri dan anak saya nggak keluar di dalam mobil saat kejadian,” ucap Benal. Sementara itu, Dasep Ismail, paman Benal, mengatakan, perubahan niat keluarga yang awalnya ingin menuntut keadilan. Namun, setelah kedatangan Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede, keluarga memutuskan untuk mencabut laporan. “Pertama tadinya ingin menuntut keadilan, makanya melakukan pelaporan dan visum. Tapi setelah kedatangan Kapolres, perwakilan dari oknum tersebut, pihak keluarga merasa terharu dan bangga,” kata Dasep. Dasep menyatakan, Kanit Pidum Satreskrim Polres Sukabumi Ipda Sapri bahkan rela datang ke kediaman keluarga korban malam-malam di tengah hujan hanya untuk meminta maaf.
“Apalagi Pak Kanit Sapri malam-malam ke sana hujan-hujanan untuk mempertanggungjawabkan perilaku anak buahnya. Kami keluarga merasa terharu. Keluarga merasa sangat dihargai. Pak Kanit merasa salah, kemudian permintaan maaf dan untuk mengobati sampai sehati. Itu yang membuat kami terketuk (mencabut laporan),” ujar Dasep.
Ditulis Oleh : Henhen Ediotr