Pemkot Bandung || hingga saat ini masih kerja keras mencari solusi terbaik dan tercepat untuk menangani darurat sampah. Darurat sampah masih berlangsung sampai 26 Desember 2023 sesuai Keputusan Wali Kota Bandung tentang Penetapan Situasi Darurat Pengelolaan Sampah.
Wakil Ketua DPRD Kota Bandung Achmad Nugraha menilai, darurat sampah harusnya tidak terjadi. Ia pun menyoroti langkah Pemkot Bandung yang terkesan lamban dan malah membalikkan kewajiban pada masyarakat.
“Saya berharap bahwa pemerintah tidak bisa menyalahkan masyarakat. Sampah saat ini tergelar di mana-mana, lautan sampah sulit diselesaikan, masyarakat tidak salah. Tapi ada sebuah kebijakan yang perlu ditindak lanjuti terkait Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa), ini sebetulnya penyelesaian dari kota metropolis semacam kota Bandung. Kota besar yang harus selesai permasalahan sampahnya secara tepat,” ujar Achmad, Senin (6/11/2023).
Keberadaan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung nomor 5 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bandung Tahun 2022-2042 seolah tak diindahkan. Pemkot seharusnya serius untuk segera menyelesaikan sampah di Kota Bandung.
Rakyat tidak boleh dibebani sebab sudah menjalankan kewajiban seperti pajak retribusi. Sehingga pemerintah lah yang harus mampu memberi pelayanan dan perlindungan, termasuk soal sampah.
“Jangan sekedar menggampangkan masyarakat harus gotong royong, tapi kan masalahnya kenapa sekarang ada darurat sampah kan baheula harusnya nggeus (dulu harusnya sudah) beres, tapi kenapa ada pembiaran PLTSa,” tuturnya.
Soal adanya denda bagi masyarakat yang membuang sampah sembarangan, ia mengaku tak setuju.
Seperti diketahui, pelaku buang sampah sembarangan bisa dikenakan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) berkaca dari Perda nomor 9 tahun 2019 tentang tibumtranlinmas dan Perda nomor 9 tahun 2018 tentang pengelolaan sampah. Bahkan termasuk pada langkah Pemkot Bandung yang sedang menggaungkan kembali kurang, pisahkan, dan manfaatkan sampah (Kang Pisman).
Ia mengkritisi hal ini sebab dianggapnya masih perlu waktu untuk membangun kesadaran. Metode ini tak akan relevan untuk kemajuan kota Bandung beberapa tahun ke depan, sejalan dengan adanya pembangunan.
“Jadi saya nggak setuju ada denda buang sampah sembarangan. Tapi kalau di sungai begitu baru nggak boleh. Darurat tuh siapa yang bikin darurat. Nggak bisa dong pemerintah terus menyalahkan pada kondisi saat ini,” ucapnya.
Solusi jangka pendek menurutnya, yakni kembali lagi pada TPA Sarimukti. Dikatakan, perlu ada perhitungan tepat kira-kira sampai kapan masyarakat bisa membuang sampah ke TPA di Kabupaten Bandung Barat (KBB) itu, serta kapan pembangunan PLTSa bisa rampung sampai beroperasional.
“Ya itu kan masih dibuka Sarimukti, kita ukur kira-kira Sarimukti sampai berapa tahun PLTSa pembangunan berapa tahun, Kan begitu harusnya, sederhana tapi dibikin pusing karena tidak ada kemauan. Selalu cari alasan agar PLTSa tidak dibangun. DPRD sudah lakukan dorongan, tapi ada juga satu kepentingan-kepentingan lain, ada beberapa partai yang menolak juga,” tandasnya.
Ditulis Oleh : Henhen Editor