Jakarta // satunews.id – LSM Garda Tipikor Indonesia (GTI) di Buleleng, Bali, baru-baru ini melaporkan beberapa oknum pejabat Walikota Denpasar serta Badan Pertanahan Nasional Kantah Kota Denpasar, Provinsi Bali, melalui surat resmi ke Ombudsman Republik Indonesia. Pelaporan tersebut terkait dengan pelayanan yang tidak profesional dari kedua instansi tersebut terhadap pengurusan beberapa bidang tanah di wilayah tersebut.
I Gede Budiasa, Ketua DPC Garda Tipikor Indonesia DPC Buleleng, dalam keterangan tertulisnya menjelaskan bahwa dirinya sebagai penerima kuasa dari Anak Agung Ngurah Mayun Wiraningrat SE, yang merupakan ahli waris dari Ida Tjokorda Ngurah Jambe Pamecuran SH, yaitu Raja Ida Tjokorda Denpasar IX (Almarhum). Ia juga menjabat sebagai ketua pengurus / pengelola tungal atas bidang tanah Laba Pura Merajan Satriya berdasarkan akta kuasa nomor 34, tanggal 21 September 2023, yang telah dibuat di hadapan Notaris Wayan Setia Darma SH di Denpasar.
“Pada hari ini, tanggal 27 Oktober 2023, kami bersurat ke Ombudsman Republik Indonesia untuk mengadukan beberapa oknum pejabat dari Walikota dan serta Badan Pertanahan Nasional Kantah Kota Denpasar karena kami menduga adanya tindakan maladministrasi dan kurang profesional dalam pelayanan mereka kepada kami sebagai masyarakat,” ungkap
I Gede Budiasa, Senin, 30 Oktober 2023.
Lanjut I Gede Budiasa, Kronologi awal, Pada tanggal 15 Mei 2023(lalu), kami telah mendaftarkan beberapa bidang tanah ke Badan Pertanahan Nasional Kantah Kota Denpasar dengan melampirkan persyaratan yang diperlukan.
” Yah, Pada tanggal 16 September 2023, kami juga telah melakukan pendaftaran pemecahan bidang sertifikat hak atas tanah milik. Laba Pura Merajan Satriya, Berkas-berkas lengkap dan berkas permohonan sudah diperiksa di loket pendaftaran serta dinyatakan telah memenuhi semua persyaratan,” Imbuhnya.
Namun, berkas tersebut dikembalikan kepada kami dengan alasan dari Badan Pertanahan Nasional Kantah Kota Denpasar. “Disarankan untuk melengkapi Rekomendasi dari Walikota Denpasar Yakni sesuai dengan Surat Edaran Walikota Madya Daerah Tingkat II Denpasar Nomor 593.2/1917/Pem.Um tanggal 24 Mei 1993,” jelas I Gede Budiasa.
Dikatakannya, bahwa pada tanggal 12 September 2023 (lalu) , kami telah meminta penjelasan kepada Kabag Tapem Walikota Denpasar terkait Surat Edaran Walikota Denpasar tersebut, namun jawaban yang diberikan oleh Kabag Tapem Kota Denpasar tidak dapat dipertanggungjawabkan. Kami berkali-kali mencoba meminta kejelasan mengenai Surat Edaran tersebut dan akhirnya disarankan untuk membuat surat formal secara tertulis kepada Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Denpasar. Pada tanggal 19 September, kami mengirimkan surat kepada Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Denpasar, namun jawaban yang kami terima adalah “Salah Alamat”.
“Surat kami harus ditujukan kepada Walikota Denpasar dengan alasan bahwa Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Denpasar tidak memiliki kewenangan untuk memberikan penjelasan,” ungkapnya.
“Kami sangat kecewa dengan pelayanan publik yang diberikan oleh Pejabat Walikota Denpasar dan Badan Pertanahan Nasional Kantah Kota Denpasar. Kami organisasi LSM menjadi lembaga kontrol sosial dalam masyarakat yang memiliki hak untuk meminta informasi sesuai dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 16 Tahun 2008. Kami menduga adanya praktik malad ministrasi dan demi keadilan bagi masyarakat, kami melaporkan hal ini ke Ombudsman Republik Indonesia,” tegasnya.
Sementara itu diketahui sebelumnya, yang membuat kami kecewa berat, lantaran Ada alasan mendasar dari BPN Kota Denpasar , atas keterangan Kepala Kantah akan bersurat kepada Walikota Denpasar untuk mohon Penjelasan terkait dengan surat Edaran Walikota Denpasar.
” Namun Sangat Miris, ucapan sang pejabat BPN hanya PHP, bahwa kami mendapat informasi dari pemberi kuasa Anak Agung Ngurah Mayun bahwa dari Kantor Pertanahan belum ada bersurat kepada Walikota Denpasar, ” Ujarnya.
Demi tegaknya keadilan bagi masyarakat, sesuai delapan program Reformasi birokrasi yang telah digaungkan presiden Jokowi, dapat diartikan sebagai upaya untuk melakukan pembaharuan dan perubahan mendasar terhadap sistem penyelenggaraan pemerintah dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintah yang baik (good governance), ” Pungkasnya.
(Red)**