Praktisi Hukum Ulung Purnama Angkat Bicara Terkait Tuntutan Guru Honor Agama Islam Kabupaten Bekasi

Satunews.id

- Redaksi

Jumat, 13 Oktober 2023 - 05:13 WIB

5020 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bekasi // Temporatur.com

Saat ini, para guru honorer Pendidilan Agama Islam yang tergabung dalam FKGHPAI masih berjuang untuk mendapatkan hak-hak mereka yang tidak diberikan dalam formasi PPPK di Kabupaten Bekasi. Padahal, Pj. Bupati Bekasi dan staf sudah mengunjungi Menpan RB namun hingga saat ini Pj Bupati belum memberikan kejelasan nasib guru honorer yang tergabung dalam FKGHPAI tersebut, ujar praktisi hukum Ulung Purnama S.H., MH

Lanjut Ulung mengatakan
Para guru honorer Pendidikan Agama Islam (PAI) di Kabupaten Bekasi yang telah mengabdi bertahun-tahun ingin mendapatkan kepastian dan kejelasan terhadap statusnya sehingga mereka melakukan pengaduan ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI) dan ke Istana Presiden RI.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sebanyak 69 orang peserta dalam longmarch ini menuju kantor Ombudsman dan Istana Presiden RI untuk mengadukan mal pelayanan dan malinformasi calon PPPK bagi guru agama Islam.

Terhadap kejadian tersebut menurut Ulung Purnama,SH,MH, selaku Praktisi Hukum dan Ketua Forum Advokat Kabupaten Bekasi. Ulung Purnama juga mengungkapkan keprihatinannya terhadap nasib guru honorer, terlebih lagi dalam bidang Pendidilan Agama Islam, ucapnya.

“Guru merupakan ujung tombak pendidikan, sehingga pihak berwenang harus memperhatikan dengan serius kasus ini.

Ulung Purnama berpendapat bahwa dalam memformasikan PPPK, terlebih dahulu harus diketahui berapa jumlah kebutuhan guru honorer agama Islam di Kabupaten Bekasi. Hal ini penting karena perbandingan kebutuhan guru honorer pendidik agama Islam di daerah sekitar, seperti Kabupaten Karawang dan Kota Bekasi, dapat menjadi acuan. Setiap daerah memiliki kebutuhan yang berbeda sesuai dengan situasi dan kondisi yang ada. Formasi tersebut seharusnya ditentukan oleh Menpan RB yang berasal dari daerah tersebut.

Ulung Purnama juga menyatakan bahwa Pj Bupati Bekasi telah melakukan koordinasi dengan Menpan RB, namun hingga saat ini belum ada penjelasan mengenai alasan Pemkab Bekasi tidak membuka informasi di Kementerian PAN RB. Tindakan ini menimbulkan kekecewaan bagi guru honorer, sehingga mereka melakukan aksi longmarch. Hak informasi dan transparansi merupakan hak dasar yang dijamin dalam konstitusi negara kita, UUD 1945 yang sudah diamandemen. Tindakan pemerintah daerah yang tidak merespon dan tidak memberikan kejelasan informasi secara terbuka mengenai formasi kebutuhan guru honorer agama Islam di Kabupaten Bekasi merupakan tindakan yang bertentangan dengan asas umum pemerintahan yang baik dan Undang-Undang Administrasi Pemerintahan Nomor 30 Tahun 2014, imbuhnya.

Selain itu, Ulung Purnama juga berharap agar Pj Bupati Bekasi segera memberikan kejelasan dan kepastian nasib para guru honorer yang tergabung dalam FKGHPAI. Guru-guru ini telah mengabdi bertahun-tahun dan sangat membutuhkan kepastian dalam perjuangannya. Kejelasan status adalah hak yang patut mereka peroleh setelah memberikan kontribusi yang berarti dalam dunia pendidikan, tukasnya

Sebagai praktisi hukum, Ulung Purnama menyatakan dukungannya terhadap langkah yang diambil guru honorer dalam mengadukan masalah ini ke Ombudsman Republik Indonesia dan Istana Presiden RI. Guru honorer perlu mendapatkan perhatian dan perlindungan hukum yang sesuai dengan kontribusi dan dedikasinya dalam dunia pendidikan.

Dalam menyikapi keadaan ini, diharapkan adanya kerjasama antara pemerintah daerah dan kementerian terkait untuk menyelesaikan masalah guru honorer Pendidikan Agama Islam di Kabupaten Bekasi. Diperlukan pemahaman dan kesadaran bersama akan pentingnya melindungi dan menghormati hak-hak guru honorer, sekaligus memastikan pendidikan agama Islam dapat berjalan dengan baik untuk kepentingan generasi penerus bangsa, pungkas Praktisi Hukum Ulung Purnama SH,.MH, yang juga akan maju sebagai bakal calon Bupati Bekasi 2024.

(Red)**

Berita Terkait

Pemerintah Menghimbau Pedagang Pasar Sako Tidak Untuk Berjualan Difasilitas Umum
Kapolda Sumsel Siapkan 159 Trainer AI, Bentengi Pelajar dari Kejahatan Siber
Perangi Korupsi Lewat Aset, KDM Minta Seluruh Tanah Pemerintah Bersertifikat
Optimalkan Media Sosial Wilayah, Diskominfo Bandung Gelar Sinkronisasi di Bandung Kulon
Pesantren Harus Jadi Rumah yang Aman bagi Santri, Kemenag Palembang Kukuhkan Komitmen Bersama
Kapolda Sumsel: Predikat WBK Bukan Garis Finis, tetapi Amanah yang Harus Dipertanggungjawabkan
Perkuat Sinergi, Lapas Kelas I Palembang Teken Kerja Sama antara Kanwil Ditjenpas Sumsel dengan PWM Sumsel dan Universitas Muhammadiyah Palembang
Polda Sumsel Bersama Tirta Medical Centre Laksanakan Rikkes Berkala PJU Tahun Anggaran 2026

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 18:29 WIB

Optimalkan Media Sosial Wilayah, Diskominfo Bandung Gelar Sinkronisasi di Bandung Kulon

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 14:21 WIB

Dari Bandung untuk Jabar: Kang Andhy Daftar, Bawa Misi Besar untuk Wartawan

Jumat, 31 Juli 2026 - 01:15 WIB

Mahasiswa Sukses Gelar Tawarasa Fest 2026, Lahirkan Komika Muda Berbakat dari Jawa Barat

Minggu, 26 Juli 2026 - 12:28 WIB

Mudahkan MBR Miliki Rumah, Pemerintah Bebaskan BPHTB dan PBG serta Hadirkan DP 1 Persen

Jumat, 24 Juli 2026 - 17:33 WIB

Diskon  PBB 100 % Di Bandung Bebas Denda Berlaku 1 Juli – 31 Desember 2026

Sabtu, 18 Juli 2026 - 15:58 WIB

Komisi III Bentuk Tim Perumus: Kawal Pemulihan Anggaran, Cegah Layanan Publik Lumpuh di 2027

Minggu, 5 Juli 2026 - 16:21 WIB

Keluarga Besar Satunews.id Ucapkan Selamat Atas Pernikahan Alva & Ulya

Rabu, 1 Juli 2026 - 23:44 WIB

Cinta Saja Tak Cukup’, Advokat Indra Gatot Sihombing Edukasi Pentingnya Hukum Perkawinan di Bandung Ngariung

Berita Terbaru

DAERAH

Kecamatan Cimahi Utara Jadi Penutup Pengawalan PPM 2026

Kamis, 6 Agu 2026 - 12:22 WIB