Satunews.id, Bogor – Polsek Klapanunggal Polres Bogor kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang di wilayah hukumnya. Pada Selasa, 7 April 2026, jajaran Polsek berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras ilegal dalam jumlah besar.
Pengungkapan ini dipimpin Kapolsek Klapanunggal IPTU Asep Saifurrohman bersama PS Kanit Reskrim AIPTU Hendy Suhendi dan personel Unit Reskrim serta Intelkam. Keberhasilan tersebut merupakan tindak lanjut cepat atas laporan masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran obat ilegal.
Berdasarkan informasi yang diterima, petugas melakukan penyelidikan dan pemantauan intensif di lokasi dugaan transaksi obat terlarang. Langkah ini merupakan bagian dari upaya preventif dan represif untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat.
Sekitar pukul 14.30 WIB, seorang pria yang tengah berhenti di sebuah gang di Jalan Raya Kampung Walahir, Desa Nambo, Kecamatan Klapanunggal, dicurigai oleh petugas. Tanpa menunggu lama, petugas langsung melakukan penyergapan terhadap pelaku.
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan ratusan butir obat keras ilegal jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl. Barang bukti tersebut diduga akan diedarkan di wilayah tersebut. Pelaku kemudian diamankan bersama barang bukti ke Mapolsek Klapanunggal.
Pengembangan penyelidikan dilakukan ke kediaman pelaku di Gunung Putri. Petugas kembali menemukan ratusan obat keras ilegal yang disimpan di dalam kamar. Hal ini memperkuat dugaan adanya aktivitas peredaran obat ilegal secara terorganisir.
Dari hasil pengungkapan, polisi berhasil mengamankan satu unit sepeda motor, tiga unit handphone, 1.730 butir Tramadol, 150 butir Trihexyphenidyl, serta uang tunai sebesar Rp470.000 yang diduga hasil penjualan.
Pelaku saat ini telah diamankan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Selanjutnya, kasus ini akan dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Bogor untuk pengembangan lebih lanjut.
Kapolsek Klapanunggal menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas segala bentuk peredaran obat terlarang di wilayah hukumnya. Hal ini sejalan dengan arahan Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto, yang menekankan pentingnya peran aktif seluruh jajaran dalam menjaga keamanan masyarakat.
Masyarakat juga diimbau untuk tidak ragu melaporkan segala aktivitas mencurigakan melalui Call Center Polri 110 yang aktif 24 jam. Peran serta masyarakat sangat dibutuhkan untuk menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari peredaran obat terlarang.
(aminah/red)



























