LSM PAGAR Lampung Sorot LHKPN Sekretaris PUPR Pringsewu: Dugaan Anomali dan Kejanggalan Administrasi

satu news 01

- Redaksi

Jumat, 3 April 2026 - 11:05 WIB

503 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung – LSM Pemantau Anggaran dan Aset Rakyat (PAGAR) Provinsi Lampung kembali menyoroti Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) seorang pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pringsewu. Kali ini, sorotan tertuju pada Ikromi Fahmi, Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Pringsewu, yang dinilai memiliki sejumlah kejanggalan, baik dari sisi substansi harta maupun administrasi pelaporan.

Berdasarkan dokumen LHKPN yang diperoleh dan dianalisis oleh LSM PAGAR, ditemukan tanggal pelaporan yang tidak masuk akal, yakni 01 Januari 2026, padahal dokumen tersebut diklaim sebagai laporan periodik tahun 2025. “Tanggal 1 Januari 2026 adalah tanggal yang masih akan datang. Ini kejanggalan administratif serius. Bagaimana mungkin laporan disampaikan di masa depan?” ujar Feri Irwandi, perwakilan LSM PAGAR, dalam rilisnya, Jumat (3/4/2026).

Anomali Harta: Aset Bergerak Naik Drastis, Utang Nihil

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain masalah tanggal, LSM PAGAR juga menyoroti lonjakan harta kekayaan yang dinilai tidak wajar.

Berdasarkan data LHKPN yang dipublikasikan, total harta kekayaan Ikromi Fahmi per 31 Desember 2025 tercatat sebesar Rp 3.027.806.700, meningkat sekitar Rp 100,7 juta (3,44%) dibandingkan periode 31 Desember 2024 yang sebesar Rp 2.927.099.402.

Beberapa temuan anomali meliputi:

1. Lonjakan “Harta Bergerak Lainnya” yang Tidak Teridentifikasi

Komponen yang paling mencolok adalah pos “Harta Bergerak Lainnya” yang melonjak drastis sebesar 66,43% atau setara Rp 92,2 juta. Dari Rp 138,8 juta pada 2024, menjadi Rp 231 juta pada 2025.
“Sayangnya, dalam laporan tersebut tidak dijelaskan secara rinci harta bergerak lainnya itu apa. Ini mengurangi prinsip transparansi yang menjadi jiwa LHKPN,” tegas Feri.

2. Kas dan Setara Kas Melonjak 43,47%

Kas dan setara kas juga naik signifikan dari Rp 31,29 juta menjadi Rp 44,9 juta, atau bertambah Rp 13,6 juta.

3. Utang Nol Rupiah

Laporan tersebut juga menyatakan bahwa Sekretaris PUPR Pringsewu tidak memiliki utang sama sekali (Rp 0).
“Menurut kami, wajar jika pejabat punya utang, misal KPR. Tapi klaim tanpa utang sementara aset tanah dan bangunan mencapai Rp 2,68 miliar yang mayoritas adalah warisan, perlu verifikasi lapangan. Apakah benar semua aset itu warisan atau ada hasil transaksi yang tidak dilaporkan?” ujar Feri.

4. Aset Kendaraan & Alat Olahraga Menyusut

Sementara itu, aset alat transportasi dan mesin justru turun 7,07%. Sebuah mobil Daihatsu Xenia tahun 2010 tercatat menyusut nilainya, begitu pula alat olahraga seperti treadmill dan bangku bench press.

Rincian Harta Kekayaan Ikromi Fahmi

Komponen Harta 2025 2024 Kenaikan/(Penurunan)
Tanah & Bangunan Rp 2,68 M Rp 2,68 M Rp 150 ribu (0,01%)
– Warisan di Bandar Lampung Rp 1,50 M Rp 1,50 M Rp 50 ribu
– Warisan di Kota Metro Rp 1,01 M Rp 1,01 M Rp 50 ribu
– Warisan di Lampung Timur Rp 162,3 jt Rp 162,25 jt Rp 50 ribu
Alat Transportasi & Mesin Rp 69 jt Rp 74,25 jt -Rp 5,25 jt (-7,07%)
Harta Bergerak Lainnya Rp 231 jt Rp 138,8 jt +Rp 92,2 jt (66,43%)
Kas & Setara Kas Rp 44,9 jt Rp 31,29 jt +Rp 13,6 jt (43,47%)
Total Harta Rp 3,027 M Rp 2,927 M +Rp 100,7 jt (3,44%)

Tanggal 1 Januari 2026: Kesalahan Teknis atau Pelanggaran Administrasi?

Fokus utama LSM PAGAR saat ini bukan hanya pada nilai harta, tetapi pada validitas waktu pelaporan. Dalam dokumen tersebut, tertulis jelas:

“Tanggal Penyampaian/Jenis Laporan – Tahun: 01 Januari 2026/Periodik – 2025”

“Tidak mungkin KPK menerima laporan dengan tanggal di masa depan. Bisa jadi ini dokumen palsu, atau ada kesalahan fatal dalam pengisian e-LHKPN. Jika ini laporan resmi yang bocor, maka KPK harus menjelaskan. Jika ini bukan dokumen resmi, maka kami meminta aparat menelusuri siapa yang menyebarkan dokumen janggal ini,” tegas Feri Irwandi.

(Rezzaa)

Berita Terkait

Perempuan Ditemukan Meninggal di Kontrakan, Polisi Selidiki Penyebabnya
LSM JATI Provinsi Lampung Desak Bupati Tanggamus Evaluasi Kinerja Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan
DPC ASWIN Soroti Anggaran DPRD Pringsewu : Indikasi Mark Up, Duplikasi Pos, dan Potensi Merugikan Negara
Pesona Air Putih Lebong: Harmoni Air Panas dan Dingin di Surga Tersembunyi Bengkulu
‎4 Ribu Warga Pulang Ke Kampung Halaman Dengan Program Mudik Gratis Bersama Polda Jabar
Penangkapan Mobil Box Miras Dikritik sebagai OTT, DPRD Panggil Satpol PP
Sekjen APDESI Kabupaten Bekasi Keluhkan SILTAP Perangkat Desa Belum Cair
Darurat Damkar di Lebong! Dari 4 Armada Pemadam Kebakaran, Hanya 1 Masih Berfungsi

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 18:42 WIB

Teror Jurnalis di Sumsel, Dugaan Oknum Aparat Kirim Ancaman dan Sebar Data Pribadi

Kamis, 2 April 2026 - 18:35 WIB

Pansus 15 DPRD Bandung Mulai Bahas LKPJ 2025, Soroti Validitas Data hingga Dampak Program

Kamis, 2 April 2026 - 17:27 WIB

Kades Ciangsana Hadiri Halal Bihalal di Karanggan, Pererat Silaturahmi Pasca Idul Fitri 1447 H

Kamis, 2 April 2026 - 16:23 WIB

Bandung Genjot Sport Tourism, Pemkot Siapkan Infrastruktur Ramah Pelari dan Pesepeda

Kamis, 2 April 2026 - 16:17 WIB

Wali Kota Bandung Dorong SMAN 22 Jadi Pelopor Budaya Berkendara Aman di Kalangan Pelajar

Kamis, 2 April 2026 - 16:10 WIB

Momentum Hari Autisme, Wali Kota Bandung Dorong Kemandirian dan Inklusi Sosial

Kamis, 2 April 2026 - 16:06 WIB

Pemdes Nangai Tayau 1 Tetapkan APBDes 2026 Melalui Musyawarah Desa, Prioritaskan Transparansi dan Kebutuhan Warga

Kamis, 2 April 2026 - 15:16 WIB

Cimahi WFH Tiap Jumat, 75% ASN di Rumah

Berita Terbaru