Marak Rokok Ilegal di Klapanunggal, Aparat Diminta Bertindak Tegas
Bogor, 5 Maret 2026 – Peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai resmi dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kian marak di wilayah Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor. Kondisi ini menimbulkan keresahan di tengah masyarakat dan memunculkan pertanyaan besar: di mana pengawasan aparat penegak hukum?
Rokok tanpa pita cukai dijual bebas di sejumlah titik dengan harga yang jauh lebih murah dibandingkan rokok legal bercukai resmi. Perbedaan harga yang signifikan ini bukan hanya merugikan negara dari sisi penerimaan pajak, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi pedagang yang taat aturan.
Lebih dari itu, peredaran rokok ilegal membawa ancaman serius bagi kesehatan masyarakat. Tanpa pengawasan standar produksi dan distribusi yang jelas, kualitas serta kandungan di dalamnya tidak dapat dipastikan. Masyarakat berpotensi menjadi korban produk yang tidak memenuhi standar keamanan.
Aparat penegak hukum, termasuk instansi terkait, didesak segera melakukan penertiban dan penindakan tegas terhadap para pelaku distribusi maupun penjual rokok ilegal di wilayah Klapanunggal. Langkah konkret berupa razia rutin, sosialisasi bahaya rokok ilegal, serta penindakan hukum yang transparan sangat dibutuhkan untuk memberikan efek jera.
Negara dirugikan, masyarakat terancam kesehatannya, dan hukum seakan kehilangan wibawa jika praktik ini terus dibiarkan. Masyarakat berharap aparat tidak tutup mata. Penegakan hukum harus hadir dan berdiri tegak demi melindungi kepentingan bersama.
(Amnh) **




























